Pendidikan

Palembang Keluarkan SK Untuk GTK Non PNSD

Salah satu langkah untuk melegalkan pemberian gaji dari pos dana bantuan operasional sekolah.

foto ; humas pemkot

SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan Surat Keputusan  (SK) Walikota guna meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga pendidikan (GTK) non- PNSD sesuai upah minimum guru (UMG) sebesar Rp1 juta.

Pemberian SK ini merupakan salah satu langkah untuk melegalkan pemberian gaji dari pos dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan insentif dari Pemkot Palembang.

Pejabat Sementara (Pjs) Walikota Palembang Akhmad Najib seusai simbolis pemberian Surat Keputusan (SK) Walikota mengatakan insentif yang mampu diberikan Pemkot Palembang baru senilai Rp500 ribu untuk 1.700 an GTK pada 2017 dan 2018 ini meningkat menjadi 3.074 GTK yang bakal menerima insentif per bulannya setelah memenuhi persyaratan tertentu.

“Itulah alasan kita mengeluarkan SK tersebut. Kita juga berharap agar kedepan insentifnya dapat sama dengan UMG saat ini yakni satu juta rupiah,” tegasnya usai simbolis pemberian Surat Keputusan (SK) Walikota kepada guru dan pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang di Aula SMKN 2 Palembang, Rabu (14/3/2018)

Ia menambahkan, pemberian SK ini juga sebagai syarat GTK yang belum mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk mendapatkannya karena NUPTK ini sendiri merupakan persyaratan GTK tersebut untk mendapatkan sertifikasi GTK non-PNSD dari pemerintah pusat.

“Walau belum ada pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), kita berharap dengan adanya pemberian SK dan insentif ini dapat memotivasi mereka lebih giat bekerja,” harapnya.

Senada, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto menguraikan, pada 2013 di zamannya Romi Herton pihaknya juga sudah memberikan insentif kepada 331 insentif guru pinggiran dan sekolah kecil. Kemudian pada 2017/2018 per Januari ini pihaknya kembali memberikan insentif kepada GTK yang sudah ada NUPTK dengan masa kerja minimal lima tahun itu sebanyak 1.050 orang dengan insentif senilai Rp500 ribu.

“Perwali kita mematok dulu di batas 3.074 berkenaan dengan insentif ini, namun 1.600 GTK diantaanya baru akan menerima insentif pada tahun anggaran 2019. Karena pak wali juga sudah menyampaikan pada saat sambutan beliau di mana Pak Harno akan meningkatkan kesejahteraan guru minimal mendekati UMG bahkan UMR,” singkatnya. (bud)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com