Pemerintahan

Tindak Tegas Jajanan yang Ngandung Zat Berbahaya

Tindak Tegas Jajanan Tanpa Izin BBPOM

BERSAMA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palembang, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda terus melakukan pengawasan dan tindak tegas kepada pedagang yang menjajakan prodak dan makannya tanpa izin dari BBPOM.

Dalam sidaknya ke Internasional Plaza Superindo kota Palembang, Fitri bersama rombongan menemukan banyak prodak lokal seperti kelempang dan kerupuk serta beberapa makanan lainnya yang didalam kemasanya tidak ada label izin baik itu dari Dinas Kesehatan dan BBPOM.

Hal inilah yang menjadi landasan dasar Pemkot Palembang bersama BBPOM untuk menjadi filter dalam mengusut tuntas produk makanan yang mengandung zat berbahaya serta izin edar makanan tersebut dari pihak yang berwenang.

“Dari hasil pantauan di Supermarket Superindo IP tidak ditemukan bahan makanan mengandung zat berbahaya, namun ada beberapa prodak makanan lokal dan lainya yang tidak disertai izin dari BBPOM. Maka dari itu prodak tersebut kita stop peredaranya, karena belum diuji dari sisi kesehatanya,”jelas Fitri,  saat melakukan monitor prodak makan di supermarket IP,Senin (21/9/2020) .

Ia juga menambahkan kepada BBPOM juga harus melakukan tidakan kembali jika suatu tokoh atau supermarket yang sudah melakukan pengujian dan diperiksa semple makanan yang dijual, maka dari BBPOM sendiri harua memberikan sebuah apresiasi dengan memberikan sebuah bener bahwa tokoh tersebut bebas dari penjualan prodak makan yang mengandung zat-zat berbahaya.

Ditempat yang sama Arofa Kepala BBPOM kota Palembang menambahkan bahwa hasil temuan ini kita tindak lanjuti dengan memberikan sanksi administrasi dan pembinaan kepada mereka yang lalai dalam menerima masuk prodak makanan yang tidak disertai izin dari dinkes dan BBPOM. [***]

 

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com