Tak Punya Perusahaan, Tetap Bisa Terlindungi, Ini Langkah Palembang
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 43 menit yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto :ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PALEMBANG – Tidak semua orang yang bekerja setiap hari punya kantor, seragam perusahaan, atau atasan yang bisa disebut pemberi kerja.
Pedagang kecil, pengemudi, buruh harian, nelayan hingga pekerja mandiri tetap bekerja dan menghasilkan uang. Namun, posisi mereka dalam sistem perlindungan sosial tidak selalu sekuat pekerja formal.
Persoalan inilah yang coba dijawab Pemerintah Kota Palembang.
Pemkot menargetkan 150.000 pekerja rentan dan pekerja informal mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Target tersebut cukup besar. Apalagi pekerja informal tersebar di berbagai wilayah dan tidak selalu tercatat dalam sistem ketenagakerjaan formal.
Karena itu, pekerjaan rumah pertama bukan sekadar membayar iuran. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang perlu dilindungi benar-benar ditemukan dan masuk dalam pendataan.
Pemkot Palembang meminta camat dan lurah memperkuat pemetaan pekerja informal di wilayah masing-masing. Langkah tersebut penting agar pekerja tidak terlewat hanya karena mereka tidak memiliki hubungan kerja formal.
Plh Asisten I Setda Kota Palembang, Edison, bahkan mengingatkan hal tersebut.
“Jangan sampai ada pekerja yang luput dari perhatian hanya karena mereka bekerja tanpa seragam perusahaan atau tanpa hubungan kerja formal,” kata Edison.
Dari sinilah skema gotong royong yang didorong Pemkot Palembang mengambil peran.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2026, dunia usaha diajak ikut memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dan pekerja informal melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Perlindungan Tak Cukup Hanya Terdaftar
Iuran yang didorong sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan selama tiga bulan.
Skemanya terlihat sederhana. Perusahaan membantu membayar iuran, pekerja mendapatkan perlindungan, sedangkan pemerintah memperluas jangkauan program.
Namun ada satu hal yang layak diperhatikan, salah satunyan yaitu, perlindungan sosial tidak berhenti pada saat seseorang berhasil didaftarkan.
Apalagi dukungan yang didorong dalam skema tersebut baru berlangsung selama tiga bulan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana memastikan pekerja tetap terlindungi setelah periode tersebut berakhir.
Persoalan serupa juga menjadi perhatian di negara lain.
International Labour Organization (ILO), misalnya, bersama pemerintah dan sejumlah lembaga di Filipina mengembangkan pendekatan layanan terpadu bagi pekerja informal di Siargao.
Dalam laporan ILO pada November 2024, layanan One-Stop Island Services mempertemukan pendaftaran perlindungan sosial dengan edukasi, dukungan mata pencaharian dan layanan ketenagakerjaan. Pekerja dari sektor pertanian, perikanan, pariwisata, pekerja digital hingga usaha mikro dan kecil dapat mengakses layanan tersebut dalam satu rangkaian pelayanan.
Setahun kemudian, ILO kembali melaporkan pelatihan panduan perlindungan sosial bagi pekerja informal yang melibatkan pemerintah lokal Quezon City dan Del Carmen, Siargao. Pelatihan tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas pemerintah lokal dan pemimpin komunitas agar dapat membantu pekerja informal memahami serta mengakses program perlindungan sosial.
Meski demikian, laporan dari ILO tak berarti harus diterapkan mentah-mentah di Palembang. Namun yang perlu dipertimbangkan salah satunya yakni, bisa memperluas perlindungan pekerja informal membutuhkan lebih dari hanya kepesertaan.
Misalnya data yang harus tersedia, pekerja harus mengetahui manfaatnya, akses harus mudah dan kepesertaan perlu dijaga agar tidak terputus, sehingga hal itucukup masuk akal, jika melihat karakter pekerja informal sendiri.
Mereka bisa berpindah lokasi, bekerja sendiri, berganti pekerjaan atau tidak memiliki penghasilan tetap. Kondisi tersebut membuat pendataan sekaligus keberlanjutan kepesertaan menjadi pekerjaan yang tidak sederhana.
Di Palembang, upaya perluasan kepesertaan sebenarnya sudah berjalan, sebab sepanjang 2026, Pemkot Palembang menanggung jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 4.947 orang yang terdiri dari Ketua RT, Ketua RW, serta ustaz dan ustazah.
Angka itu menggambarkan perlindungan mulai diperluas ke kelompok di luar pekerja formal. Namun jika dibandingkan dengan target 150.000 pekerja, cakupan yang harus dikejar masih cukup besar.
Oleh sebab itu, keterlibatan dunia usaha menjadi bagian penting dari strategi tersebut. Pemkot mendorong perusahaan yang beroperasi di Palembang ikut mengambil bagian melalui CSR.
Harapannya, perlindungan pekerja informal tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan pemerintah membiayai seluruh kepesertaan.
Tetapi keberhasilan program nantinya tidak cukup diukur dari berapa banyak perusahaan yang ikut atau berapa banyak pekerja yang didaftarkan.
Yang lebih penting adalah apakah pekerja yang sebelumnya berada di luar sistem benar-benar masuk perlindungan dan tetap mendapatkan manfaatnya.
Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Nomor 27 Tahun 2026 yang digelar Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Rabu (16/9/2026), menjadi salah satu langkah awal.
Setelah itu, pekerjaan yang lebih berat justru berada di lapangan. Pendataan harus diperkuat. Dunia usaha perlu benar-benar terlibat. Dan keberlanjutan kepesertaan perlu dipikirkan sejak awal, bukan setelah bantuan tiga bulan selesai.
Sebab, pekerja informal tidak berhenti bekerja ketika sebuah program berakhir. Mereka tetap berjualan, mengemudi, mengangkut barang, melaut, bertani atau menjalankan usaha kecil untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Tidak memiliki perusahaan bukan berarti tidak memiliki risiko kerjam, dan tidak mengenakan seragam perusahaan bukan berarti perlindungan sosial boleh berhenti di depan pintu. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
