Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Menaker Terbitkan Aturan Pembayaran JHT, Apa Saja Syaratnya?

Menaker Terbitkan Aturan Pembayaran JHT, Apa Saja Syaratnya?

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Minggu, 1 Mei 2022
  • visibility 5.527
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada tanggal 26 April 2022 dan ini merupakan revisi.

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” ujar Menaker dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat (29/04/2022).

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” Ida menerangkan.

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

“Kami juga melibatkan para pakar dari berbagai perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan terkait dengan materi Permenaker ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menaker menjelaskan sejumlah ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022.

Pertama, aturan ini mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.

“(Peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” kata Ida.

Kedua, persyaratan klaim manfaat JHT yang lebih sederhana. Sebagai contoh, bagi peserta yang mencapai usia pensiun hanya diperlukan dua dokumen, yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Sebelumnya, disyaratkan empat dokumen yaitu Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Berhenti Bekerja karena Usia Pensiun.

Ketiga, kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT, yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi, klaim dapat dilakukan secara daring/online, serta kemudahan dalam penyampaian bukti PHK.

“Dengan kemudahan ini, bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK. Proses PHK harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” Ida menegaskan.

Selain itu, Permenaker 4/2022 juga memuat sejumlah ketentuan baru, yaitu klaim manfaat JHT bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak serta klaim manfaat JHT bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kemudian, tertuang juga bahwa pembayaran manfaat JHT paling lama lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja tetap dapat mengajukan klaim manfaat JHT meskipun terdapat tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.

“Tunggakan iuran wajib ditagih oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pengusaha. Jadi, hak pekerja/buruh atas manfaat JHT ini tidak akan hilang,” ujar Menaker.

Dengan terbitnya Permenaker 4/2022 ini maka Permenaker 19/2015 dan Permenaker 2/2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan sudah sesuai dengan harapan pekerja/buruh,” katanya.InfoPublik (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama Satu Tahun 24 Orang Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolda Riau Resmikan Kampung Tanggung Bersih Narkoba

    Selama Satu Tahun 24 Orang Ditangkap Kasus Narkoba, Kapolda Riau Resmikan Kampung Tanggung Bersih Narkoba

    • calendar_month Sabtu, 10 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 616
    • 0Komentar

    BERTEMPAT di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., meresmikan Kampung Tangguh Bersih Narkoba. Dalam peresmian tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H selaku Ketua Pelindung Panitia pelaksana dalam peresmian Kampung Tangguh Bersih Narkoba serta […]

  • Wawako Ajak Masyarakat Gotong Royong, Drainase Dipenuhi Sampah

    Wawako Ajak Masyarakat Gotong Royong, Drainase Dipenuhi Sampah

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 807
    • 0Komentar

    WAKIL Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda meninjau Rumah Susun (Rusun) di Kelurahan 24 Ilir, Selasa (4/1/2022). Salah satu yang jadi sorotan Wawako saat datang ke kawasan padat penduduk serta kumuh, itu masalah saluran air atau drainase. Pasalnya, drainase itu penuh sampah. Ini menyebabkan genangan air meluap karena drainase tersumbat sampah rumah tangga. Belum lagi bau […]

  • Buruan! Ikutan Lomba Video Pendek Jaminan Perlindunganku dari BPJamsostek, Ini Syarat dan Total Hadiahnya

    Buruan! Ikutan Lomba Video Pendek Jaminan Perlindunganku dari BPJamsostek, Ini Syarat dan Total Hadiahnya

    • calendar_month Rabu, 7 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.658
    • 0Komentar

    PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) imbas tingginya serangan gelombang kedua Covid-19, tidak menyurutkan semangat BPJamsostek, sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan layanan terbaik. Terlebih di masa PPKM seperti saat ini, layanan yang diberikan justru lebih optimal, dan efektif serta efisien. Dalam menyambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) pada September mendatang, BPJamsostek ingin mendengar pengalaman para pekerja, […]

  • Fire Brigade Kilang Plaju Diuji di Luar Zona Nyaman, Seberapa Cepat Mereka Merespons Keadaan Darurat?

    Fire Brigade Kilang Plaju Diuji di Luar Zona Nyaman, Seberapa Cepat Mereka Merespons Keadaan Darurat?

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Dalam keadaan darurat, beberapa detik bisa menentukan langkah berikutnya. Personel Fire Brigade tidak hanya dituntut bergerak cepat, tetapi juga harus tetap fokus dan tepat mengambil tindakan saat situasi berubah dengan cepat. Kondisi seperti itulah yang coba dihadirkan dalam Agility Test Fireman Kilang Plaju yang berlangsung pada 30 Agustus hingga 1 September 2026. Personel Fire […]

  • Kasus Virus Hanta Naik, Waspadai Kotoran Tikus

    Kasus Virus Hanta Naik, Waspadai Kotoran Tikus

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Lingkungan dan rumah lembap bisa memicu penularan. KEMENTERIAN Kesehatan RI meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Hanta setelah temuan kasus di Indonesia menunjukkan tren kenaikan dalam dua tahun terakhir. Pemerintah meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap lingkungan rumah yang lembap, kotor, dan berpotensi menjadi tempat berkembangnya tikus. Meski Indonesia belum menemukan kasus Hanta Pulmonary Syndrome (HPS), Kemenkes mencatat […]

  • Sambil Ngabuburit, Ini Obrolan Dinkominfo Muba dengan HIMTIK

    Sambil Ngabuburit, Ini Obrolan Dinkominfo Muba dengan HIMTIK

    • calendar_month Jumat, 24 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 829
    • 0Komentar

    DINAS Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika (HIMTIK) Politeknik Sekayu menggelar Kegiatan Ngabubur-IT Ramadhan 1440 H, kamis (23/5) di Kampus Poltek Sekayu dengan mengusung tema “Making Muba 4.0”. Pelaksana Tugas Kepala Dinkominfo Muba Dicky Meiriando mengatakan kegiatan Ngabubur-IT (Ngabuburit-nya anak-anak IT) merupakan bagi anak-anak komunitas digital dalam rangka mengisi […]

expand_less
WordPress Archive Eyelook – Sunglasses and Eyewear Store WordPress WooCommerce Theme Ezectric – Electrical Supply Store Elementor Template Kit Ezer – Outdoor & Adventure Equipment Store Elementor Template Kit f8 – NextGen Photography WordPress Theme Fabia – Multipurpose Responsive WooCommerce WordPress Theme Fabiflex – Textile Industry WordPress Theme Fabius – One Page Resume WordPress Theme Fable – Children Kindergarten WordPress Theme Fablio – Textile Industry WordPress Theme + RTL FabPhoto – Photography and Portfolio Template Kit