Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Pemerintahan » Libur Nataru, Mendagri Terbitkan Intruksi Dalam Pencegahan Pandemi Covid

Libur Nataru, Mendagri Terbitkan Intruksi Dalam Pencegahan Pandemi Covid

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
  • visibility 900
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 22 November 2021, seperti dilansir laman setkab.go.id, belum lama ini.

Berikut instruksi yang diberikan Mendagri Tito kepada gubernur dan bupati/wali kota tersebut:

Kesatu, Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021;

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);

c. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021;

d. melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. melakukan:

1. sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan

3. pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,

f. melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3,

g. melakukan:
1. pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;

2. imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru; dan

3. ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait,

h. melakukan imbauan pada sekolah:
1. pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022; dan
2. tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,

i. melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;

j. meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;

k. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;

l. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli;

m. jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan,

n. instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko Check Point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode libur Nataru;

o. seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif:

1. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat;

2. dalam mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru; serta

3. melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus) pada bulan Desember 2021 dan Januari 2022.

Kedua, Khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021:
a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

b. pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
1. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

2. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

3. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
1. menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

3. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

5. menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

6. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

7. menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan

8. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Ketiga, Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal:

a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing- masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG);

b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

d. meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM;

e. melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

f. bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

g. kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keempat, Khusus untuk pengaturan tempat wisata:

a. meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3.

b.mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

c. menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

d. tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

f. memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

g. membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total;

h. melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

i. mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

j. membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” kata Mendagri.InfoPublik (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kenalkan HEPA Filter kepada Pemkot Palembang untuk Hindari Udara Kotor

    Kenalkan HEPA Filter kepada Pemkot Palembang untuk Hindari Udara Kotor

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 760
    • 0Komentar

    KONSULTAN Udara PT Langgeng Medika mengenalkan High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter yang memiliki fungsi dengan sistem Atmosphere SKY Air Treatment System, atau sistem penjernih udara dalam mengubah udara menjadi bersih, “Kami sengaja memperkenalan High Efficiency Particulate Air (HEPA) Filter yang memiliki fungsi dengan sistem Atmosphere SKY Air Treatment System, yaitu sistem penjernih udara dalam […]

  • ‘Nah, Lantaklah’ Produsen Nakal Bakal Ditindak Tegas

    ‘Nah, Lantaklah’ Produsen Nakal Bakal Ditindak Tegas

    • calendar_month Selasa, 28 Mei 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.033
    • 0Komentar

    MASIH banyaknya pedagang yang curang, mencampur produk pangan dengan zat berbahaya membuat Pemerintah Kota Palembang terpaksa akan menindak tegas pelakunya. Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda saat melakukan kegiatan pengawasan harga dan produk pangan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri, di Pasar Kebon Semai, Selasa (28/5/2019.). Kegiatan tersebut diikuti Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB […]

  • Berhasil Jaga Kamtibmas, Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Pin Emas Kapolri

    Berhasil Jaga Kamtibmas, Gubernur Sumsel Terima Penghargaan Pin Emas Kapolri

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 985
    • 0Komentar

    MESKI di tengah situasi pandemi Covid 19, berbagai prestasi terus dicatatkan Gubernur Sumsel H.Herman Deru. Terbaru, Herman Deru satu-satunya  Gubernur di Indonesia  yang mendapatkan penghargaan pin emas dari Kapolri pada peringatan HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021. Penghargaan itu didapatkan Herman Deru berdasarkan SK Kapolri dengan Nomor Keputusan/1088/VI/2021 Tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota Kepolisian dan Warga […]

  • Pandemi Covid, Wapres Harap IPB Dorong Inovasi Teknologi di Sektor Perikanan dan Pertanian

    Pandemi Covid, Wapres Harap IPB Dorong Inovasi Teknologi di Sektor Perikanan dan Pertanian

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 794
    • 0Komentar
  • Bi Cermati Dampak PPKM Darurat di Triwulan III

    Bi Cermati Dampak PPKM Darurat di Triwulan III

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 757
    • 0Komentar

    KINERJA sektor Industri Pengolahan triwulan II 2021 meningkat dan berada pada fase ekspansi. Hal ini tercermin dari Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang meningkat sebesar 51,45%, dibanding 50,01% pada triwulan I 2021 dan 28,55% pada triwulan II 2020. Peningkatan PMI-BI pada triwulan II 2021 sejalan dengan perkembangan kegiatan sektor Industri Pengolahan hasil Survei Kegiatan Dunia […]

  • Palembang Kembali Dikepung Asap, Sekolah Diliburkan

    Palembang Kembali Dikepung Asap, Sekolah Diliburkan

    • calendar_month Senin, 14 Okt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.307
    • 0Komentar

    KOTA Palembang kembali dikepung asap pekat, cuaca diperkirakan menyentuh  kategori berbahaya, bahkan jarak pandang hanya sekitar 10-20 meter sangat menganggu pengguna jalan, Sekolah pun mulai kembali meliburkan siswanya. Pantaun ST, di beberapa titik di Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB, Senin [14/10/2019] kabut sangat pekat, seperti saat melintas di daerah Jumbatan IV Pasar Kuto ke seberang […]

expand_less
WordPress Archive Jollyany – Corporate Multi Purpose WordPress Theme Jonny – Personal WordPress Theme Jono Responsive WordPress Magazine Theme JoomUnited WP File Download - File Manager For WordPress Josh – Laravel Admin Template + Front End + CRUD Joss – Personal Portfolio WordPress Theme Josy – Sport & Fitness Elementor Template Kit Joule – AI Startup Software Elementor WordPress Theme Journal – Advanced Opencart Theme Builder Journalo – Journal Research Publication and Peer Review System