Kejar Satu Kelurahan Satu Bank Sampah, Camat-Lurah Palembang Diinstruksikan Jadi Ujung Tombak
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : Info Gafrik/Ilustrasi/AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Satu kelurahan satu bank sampah menjadi target yang dikejar Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Untuk merealisasikannya, camat dan lurah diinstruksikan menjadi ujung tombak dengan menggerakkan masyarakat di wilayah masing-masing.
Tugas mereka bukan hanya memastikan bank sampah terbentuk. Camat dan lurah juga diharapkan mampu membuat program tersebut benar-benar berjalan di lingkungan warga, terutama dalam membiasakan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Arahan itu muncul dalam Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pembentukan Bank Sampah sekaligus Sosialisasi Sistem Layanan Bank Sampah (SILABA) Tahun 2026 di Ruang Rapat Parameswara, belum lama ini.
Asisten II Setda Kota Palembang, Isnaini Madani, menempatkan keterlibatan aparatur di tingkat wilayah sebagai bagian penting untuk mempercepat perubahan kebiasaan masyarakat.
Sebab, target satu kelurahan satu bank sampah tidak akan banyak berarti, jika hanya berhenti pada pembentukan pengurus dan pendataan. Bank sampah harus hidup dan mendapat dukungan warga.
Camat dan Lurah Jadi Penggerak di Lapangan
Pemkot Palembang ingin pengelolaan sampah dimulai dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat.
Oleh karena itu, camat dan lurah menjadi pihak yang didorong untuk menggerakkan program tersebut di wilayah masing-masing. Mereka berhadapan langsung dengan warga sekaligus memiliki jaringan hingga tingkat lingkungan.
Peran itu semakin penting, pasalnya Pemkot Palembang tidak hanya mengejar pengurangan sampah, tetapi juga ingin membangun kebiasaan baru.
Masyarakat didorong memilah sampah rumah tangga sebelum dibuang. Sampah yang masih bernilai dapat dikumpulkan melalui bank sampah, sedangkan sampah yang tersisa masuk ke tahapan pengelolaan berikutnya.
Isnaini mengatakan percepatan pembentukan bank sampah merupakan pijakan untuk membangun budaya hidup bersih serta meningkatkan kualitas lingkungan Kota Palembang.
“Ini menjadi pijakan penting dalam membangun budaya hidup bersih, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mempercepat terwujudnya target satu kelurahan satu bank sampah di seluruh wilayah Kota Palembang,” kata Isnaini.
Bukan Cuma Dibentuk, Bank Sampah Harus Aktif
Persoalan berikutnya adalah memastikan bank sampah yang dibentuk tidak sekadar ada namanya.
Pemkot Palembang menyiapkan SILABA untuk membantu menata pengelolaannya. Melalui sistem digital tersebut, data bank sampah, kepengurusan dan nasabah dapat dicatat secara lebih teratur.
Dengan begitu, pemerintah bisa melihat perkembangan bank sampah di setiap wilayah dan mengetahui apakah kegiatan tersebut benar-benar berjalan. Namun, teknologi tetap hanya menjadi alat. Penggerak utamanya berada di lapangan.
Camat, lurah, serta unsur masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, lembaga pendidikan, dunia usaha dan komunitas lingkungan akan dilibatkan untuk memperluas partisipasi warga.
Harapannya, bank sampah tidak berhenti sebagai tempat mengumpulkan barang bekas. Program ini juga diarahkan memberi nilai ekonomi kepada masyarakat melalui konsep ekonomi sirkular.
Dari Sampah Rumah Tangga ke PSEL Keramasan
Pengelolaan sampah Palembang juga tidak berhenti di tingkat kelurahan.
Sementara di hilirnya, Pemkot Palembang tengah mematangkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan.
Fasilitas tersebut dirancang memiliki kapasitas pengolahan hingga 1.000 ton sampah per hari dengan teknologi Moving Grate Incinerator.
Konsepnya saling berhubungan antara Bank sampah bergerak di tingkat masyarakat untuk mengurangi dan memilah sampah. Sementara PSEL disiapkan menangani sampah yang tersisa di tahap akhir.
“PSEL Keramasan dan program Bank Sampah merupakan dua instrumen yang saling melengkapi dalam satu ekosistem pengelolaan sampah terintegrasi,” jelas Isnaini.
Dengan strategi ini, Pemkot Palembang berusaha mengubah cara sampah ditangani. Tidak semuanya langsung berakhir sebagai buangan, karena sebagian dapat dipilah, dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi.
Perwali 17/2026 Jadi Penguat
Gerakan tersebut juga diperkuat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
Aturan itu menekankan perubahan perilaku masyarakat, terutama kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.
Sehingga nantinya peran camat dan lurah menjadi penting, mereka bukan hanya menjalankan instruksi administratif, tetapi diharapkan menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebiasaan warga sehari-hari.
Kalau masyarakat mulai memilah sampah dari rumah, bank sampah aktif menerima dan mengelolanya, sementara sampah residu mendapat penanganan di sisi hilir, maka rantai pengelolaan sampah Palembang menjadi lebih jelas.
Pemkot Palembang berharap pola tersebut mampu membuat pengelolaan sampah lebih mandiri, produktif dan berkelanjutan.
Intinya, target satu kelurahan satu bank sampah bukan hanya soal berapa banyak bank sampah yang berdiri. Ujian sebenarnya ada pada bagaimana camat, lurah dan masyarakat membuatnya tetap hidup setelah program diluncurkan.
“Harapannya, pengelolaan sampah di Kota Palembang tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga mampu menciptakan nilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkas Isnaini. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
