WNA Rusia di Bali Jadi Pelatih Motor, Izin Tinggalnya Bikin Imigrasi Bertindak
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 3 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : imigrasi.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Ada cerita berbeda dibalik deportasi 18 warga negara asing (WNA) oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Salah satunya melibatkan warga negara Rusia berinisial VL yang diketahui beraktivitas sebagai pelatih sepeda motor di Bali.
Masalahnya, izin tinggal yang digunakan VL adalah ITAS Remote Worker. Imigrasi Ngurah Rai menemukan indikasi aktivitas yang dijalankan VL tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Petugas juga menduga ada ketidakjujuran dalam proses VL memperoleh ITAS tersebut.
Temuan itu kemudian berujung pada tindakan keimigrasian terhadap VL. Kasus WNA Rusia tersebut menjadi salah satu dari sejumlah pelanggaran yang ditindak Imigrasi Ngurah Rai sepanjang September 2026. Sebanyak 18 WNA dideportasi dalam periode 21 hingga 27 September setelah sebelumnya dilakukan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.
Kasus lainnya melibatkan seorang WN Slovakia pemegang ITAS. WNA tersebut tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
Sementara itu, persoalan izin tinggal juga ditemukan pada 10 WNA yang terjaring dalam operasi gabungan Imigrasi Ngurah Rai bersama Polda Bali pada 17 September.
Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal karena terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima di antaranya bahkan diketahui mengalami overstay.
Enam WNA lain dideportasi karena persoalan overstay. Empat orang tinggal melebihi izin kurang dari 60 hari tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya mengalami overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan deportasi tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,” ujar Novyandri melansir dilaman resmi imigrasi.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk daftar penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan WNA di Bali agar tidak hanya memperhatikan masa berlaku izin tinggal, tetapi juga memastikan kegiatan yang dilakukan selama berada di Indonesia sesuai dengan izin yang dimiliki. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
