Rabu, 9 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Peraturan MA Batasi Kerja Jurnalistik, Komite Keselamatan Jurnalis Sampaikan Pernyataan Sikap

Peraturan MA Batasi Kerja Jurnalistik, Komite Keselamatan Jurnalis Sampaikan Pernyataan Sikap

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 7 Jan 2021
  • visibility 655
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAHKAMAH Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan pada 27 November 2020. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut yaitu pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 6 yang berbunyi, “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan.” Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 6 dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan.

Substansi aturan ini sama dengan aturan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri di Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu. Surat Edaran MA tersebut mencantumkan ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. Ketentuan ini kemudian dicabut Mahkamah Agung setelah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Peraturan MA yang di dalamnya mengatur pengambilan gambar, rekaman audio dan rekaman audio visual tersebut sudah mulai diberlakukan. Ini seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Selasa 5 Januari 2020.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang memimpin jalannya persidangan kasus narkotika hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang. Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung.

Atas pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap:

1. Mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Ditambah lagi substansi aturan pengambilan foto dan rekaman sama dengan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu yang telah dicabut MA.

2. Meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh,
dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

3. Ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Ancaman pidana ini juga berlebihan karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat.

4. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang melarang jurnalis meliput persidangan kasus narkotika pada 7 Februari 2020 lalu. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena itu, pelarangan tersebut dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.[***]

Ril

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamat Sebut Go-jek Makin Matang Bikin Pengemudi Lebih Sejahtera

    Pengamat Sebut Go-jek Makin Matang Bikin Pengemudi Lebih Sejahtera

    • calendar_month Senin, 5 Nov 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.249
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan penyedia jasa transportasi daring seperti Go-jek dinilai sangat matang dalam memberikan kesejahteraan kepada pengemudinya, /mitra, sehingga perusahaan ini jarang bergejolak melakukan demo. Kalau pun ada masalah itu tidak sampai membuat protes keras kepada manajemen Go-Jek. Memang diakui Go-jek merupakan perusahaan daring pertama di Indonesia sebagai perusahaan penyedia jasa trasportasi daring menggunakan […]

  • Menparekraf Ajak Pelaku Kuliner Indonesia di Selandia Baru Promosi Masakan Nusantara, Indonesia Kaya Akan Makanan Khas

    Menparekraf Ajak Pelaku Kuliner Indonesia di Selandia Baru Promosi Masakan Nusantara, Indonesia Kaya Akan Makanan Khas

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.796
    • 0Komentar

    MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengajak pelaku ekonomi kreatif subsektor kuliner Indonesia yang tinggal di Selandia baru berkolaborasi memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia salah satunya dengan mempromosikan masakan khas nusantara. Dalam virtual meeting dengan Dubes RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya dan para pelaku kuliner […]

  • Asian Games, Sumsel Minta Pertagas Utamakan SKTT Terpasang

    Asian Games, Sumsel Minta Pertagas Utamakan SKTT Terpasang

    • calendar_month Kamis, 24 Mei 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.137
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.ID, Palembang – Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada kepada Pertagas mengutamakan pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) sebagai penunjang Asian Games. Sekretaris Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) Nasrun Umar memimpin langsung rapat pembahasan permohonan dukungan dari PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumbagsel dalam pekerjaan pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) sebagai penunjang Asian Games yang […]

  • Muba Juara Turnamen Futsal U-18 Sumsel

    Muba Juara Turnamen Futsal U-18 Sumsel

    • calendar_month Jumat, 19 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.147
    • 0Komentar

        PARTAI final Futsal 18 Sumsel antara Muba lawan Lubuk Linggau dimenangi Muba dengan skor telak 6-1. Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex  Noerdin yang menyaksikan langsung laga ini. Ia memberi kejutan spesial bagi tim atlet futsal Muba dengan bonus, pemberian bonus ini bertepatan dengan Launching Training Center Kontingen Porprov Musi Banyuasin pada […]

  • DKR: Siswa Miskin Depok Butuh Dispensasi Disdik Jabar Agar Bisa Sekolah Negeri

    DKR: Siswa Miskin Depok Butuh Dispensasi Disdik Jabar Agar Bisa Sekolah Negeri

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 837
    • 0Komentar

    ANIMO masyarakat miskin kota Depok cukup besar untuk mendaftar kesekolah negeri. Untuk itu diperlukan dispensasi dari Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat, agar semua siswa miskin diterima di sekolah negeri. Demikian dikatakan oleh Ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan kepada pers di Depok Rabu (9/6). Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, menurut laporan yang diterima oleh DKR […]

  • Baznas Muba Bagikan Modal Usaha untuk Warga Bayung Lencir

    Baznas Muba Bagikan Modal Usaha untuk Warga Bayung Lencir

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.319
    • 0Komentar

    SEBANYAK 100 orang warga Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin mendapat bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Muba. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Camat Bayung Lencir. Pendistribusian bantuan Baznas Kabupaten Muba ini diserahkan langsung oleh tim dari Baznas Kabupaten Muba dipimpin oleh Kepala Baznas Muba Lukmanul Hakim selain Program Ekonomi […]

expand_less
WordPress Archive Mecha – Car Repair & Auto Service Elementor Template Kit Med Pets – Veterinarian Elementor Template Kit Meddaz – SaaS Medical Elementor Template Kit MedGlow – Healthcare & Medical WordPress Theme Medi – Medical Clinic WordPress Theme Medi Plus – Health Care WordPress Theme Media Boxes Portfolio – jQuery Grid Gallery Plugin Media Boxes Portfolio – WordPress Grid Gallery Plugin Media Center – Electronic eCommerce HTML Template Media Consult – Business WordPress Theme