Minggu, 4 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ditjen Pajak Bakal Sandera Wajib Pajak Yang Mengemplang

Ditjen Pajak Bakal Sandera Wajib Pajak Yang Mengemplang

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 3 Agt 2017
  • visibility 1.105
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menargetkan melakukan penyanderaan (gijzeling) bagi wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya saat program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan oleh Pemerintah. Adapun pengemplang pajak yang ditargetkan sebanyak 66 orang di 33 Kantor Pajak Pratama (KPP).

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyelidikan Intelegen dan Penagihan Kanwil DJP Jaksel I Marolop Simorangkir mengatakan, di kanwil Jaksel I sendiri ditargetkan 8 wajib pajak hingga akhir tahun 2017. Namun, di KPP dikatakan 2 wajib pajak di setiap KPP.

“8 (WP) itu target dari Kanwil Jaksel I, mungkin KPP lain setidaknya 2. Tapi kalau semua sudah sesuai dengan aturan ya kami tidak salahi aturan, tidak dipaksa. Kalau setelah tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Ditjen Pajak mungkin minimal 66 wajib pajak karena ada 33 KPP,” ungkapnya di Kantor Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Rabu (2/8/2017) melansir Okezone.

Menurutnya, penyanderaan tidak langsung dilakukan kepada pengemplang pajak. Namun setelah di himbau terlebih dahulu dan jika tidak menghiraukan himbaun Ditjen Pajak baru dilakukan peyanderaan. Adapun tahapan yang dilakukan pertama memberikan surat pemberitahuan, pemeriksaan, bukti permulaan, penyidikan dan setelah semua diabaikan baru dilakukan penyanderaan.

“Jangan sampai salah paham, padahal tujuan kami yang utama adalah yang tidak ikut tax amnesty. Yang sudah ikut kami berikan pengawasan, kami tidak bisa begitu (langsung tangkap), kasian mereka,” jelasnya.

Setelah mengikuti prosedur maka pihaknya akan melakukan peyanderaan. Ditjen Pajak memberikan ketentuan bahwa satu KPP minimal menyandera 2 wajib pajak. Sedangkan kanwil Jaksel tidak ingin minimal tapi semaksimal mungkin.

“Standar minimum dari DJP. Itu KPP minimal 2 wajib pajak, tapi Jaksel I itu tidak mau minimal, Kanwil kita sudah tetapkan jauh dari minimal, ada 8. Target minimal kita 4. Sampai saat ini belum, tapi kami sudah aktif untuk gelar perkara. Itu akan kami lakukan, mungkin dimulai di Kanwil I,” tukasnya.

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Prioritas Divaksin,  Kenapa

    Wartawan Prioritas Divaksin, Kenapa

    • calendar_month Senin, 15 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.057
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumatera Selatan H Herman Deru mengatakan, wartawan menjadi salah satu kelompok prioritas untuk divaksin, sebab wartawan masuk ke dalam kategori pelayan publik yang banyak berinteraksi dengan narasumber dalam mencari berita. Bahkan sering berada di tengah kerumunan orang banyak sehingga kekebalan tubuh sangat diutamakan, kata gubernur saat meninjau Vaksinasi para wartawan di Palembang, Minggu. “Hari […]

  • Dukung KKT ASEAN, Pertamina Siapkan Ambulans Canggih dan Tenaga Medis

    Dukung KKT ASEAN, Pertamina Siapkan Ambulans Canggih dan Tenaga Medis

    • calendar_month Minggu, 7 Mei 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 5.660
    • 0Komentar

      Pertamina melalui Pertamedika IHC sebagai induk rumah sakit BUMN, menurunkan lima armada ambulan canggih dan sekitar 25 Tenaga Medis dan Non Medis dalam gelaran KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebutuhan medis ini diterjunkan dari berbagai jaringan rumah sakit IHC, yakni RS Wonolangan, RS Lavalette, RS Perkebunan […]

  • Selama Ramadhan, Pemerintah Terus Tekan Penyebaran Covid

    Selama Ramadhan, Pemerintah Terus Tekan Penyebaran Covid

    • calendar_month Kamis, 7 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 771
    • 0Komentar

    MEMASUKI bulan Ramadhan 1443 Hijriah ini, Pemerintah terus mengendalikan pandemi Covid-19 untuk menjaga kestabilan situasi dan kondisi di berbagai wilayah Indonesia. Terutama untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pelaksanaan ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini, guna mencegah kenaikan kembali kasus Covid-19 di tengah-tengah tren penurunan kasus yang terus terjadi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto […]

  • Apresiasi PKS, Menpora Sebut 5  Harapan dari Bonus Demografi

    Apresiasi PKS, Menpora Sebut 5  Harapan dari Bonus Demografi

    • calendar_month Sabtu, 27 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.540
    • 0Komentar

    MENTERI Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Zainudin Amali mengapresiasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam upaya membentuk dan mendorong minat kewirausahaan di tengah pemuda menjelang tantangan bonus demografi. Hal itu disampaikan Menpora Amali saat memberikan sambutan dalam Webinar Nasional Enterpreneurship PKS secara daring. “Saya menyampaikan terima kasih kepada kader-kader PKS di Komisi X DPR RI atas […]

  • KEMAS Datang Kenalkan Alat Ini, Gubernur Bilang Begini…

    KEMAS Datang Kenalkan Alat Ini, Gubernur Bilang Begini…

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.327
    • 0Komentar

    GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengapresiasi  karya anak bangsa yang tergabung dalam Komunitas Musi Aerobotic Sumsel (KEMAS) Palembang yang telah menghasilkan karya terbaiknya berupa Drone Unmanned Surface Vehicle (USV) yang dioperasikan pada permukaan air tanpa awak. KEMAS yang beranggotakan Nanang Jatmiko sebagai Ketua Komunitas, Muslim sebagai perakit dan Ebit sebagai ahli pemetaan dan […]

  • Kabar Terbaru, Pajak Kendaraan Bermotor Bekas Disesuaikan

    Kabar Terbaru, Pajak Kendaraan Bermotor Bekas Disesuaikan

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 630
    • 0Komentar

    PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Meski demikian, PPN atas kendaraan bermotor bekas ini bukan merupakan pengaturan jenis pajak baru dan hanya penyesuaian. Pengaturan dalam PMK ini merupakan penyesuaian karena adanya perubahan tarif PPN yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU […]

expand_less
WordPress Archive AdAdmin – Easy full featured ad server ADAM – Minimal Responsive Portfolio WordPress Theme Add-on Booking Hotel for WooCommerce Add-on Bundle for eForm WordPress Form Builder Adda – Blog & Fashion WordPress Theme Addons Bundle for Lumise Product Designer Address Google Autocomplete In Gravity Forms Adelia – Corporate Business WordPress Theme Adeline – Photography Portfolio Theme ADF – Amazon Discount Finder for WordPress