Minggu, 4 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Agar Driver Paham, Ini Poin Penting dari Menhub untuk Driver Transportasi Daring

Agar Driver Paham, Ini Poin Penting dari Menhub untuk Driver Transportasi Daring

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 21 Okt 2017
  • visibility 1.169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Jakarta  – Ada sembilan poin yang dikeluarkan oleh  Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait penyelenggaraan transportasi daring melalui rancangan revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Regulasi yang baru ini bertujuan menjamin keselamatan masyarakat dan melindungi industri taksi.

“Yang ingin kita capai adalah bagaimana keselamatan itu bisa terjamin. Kedua, seyogyanya agar monopoli itu tidak terjadi sehingga semua pihak-pihak di industri pertaksian ini bisa berjalan dengan baik,” kata Menhub pada jumpa pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta.

Dalam jumpa pers yang dihadiri Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta sejumlah pejabat lainnya, Menhub menjelaskan aplikasi daring merupakan suatu keniscayaan, namun di sisi lain harus melindungi taksi-taksi konvensional.

Ia memaparkan ada sembilan poin yang diatur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017. Rancangan revisi ini masih akan terus didiskusikan dan ini akan diberlakukan mulai 1 November 2017. Ada pun poin pertama mengenai argometer taksi. Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau ada aplikasi berbasis teknologi. Pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi dengan bukti dokumen elektrik.

Kedua mengenai tarif. Penetapan tarif angkutan sewa khusus (taksi daring) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa tansportasi dengan berpedoman pada tarif atas dan bawah. Selain itu, tarif batas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya.

“Usulan tarif angkutan sewa khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan,” kata Budi.

Poin ketiga mengenai wilayah operasi. Pelayanan angkutan sewa khusus atau taksi darimg beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan. Wilayah operasi taksi daring ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.

Poin keempat mengenai kuota atau perencanaan kebutuhan. Kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.

Poin kelima mengenai persyaratan minimal lima kendaraan. Untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan, dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring. Poin keenam mengenai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Peraturan mewajibkan memiliki kendaraan yang dibuktikan dari BPKB atau STNK atas nama badan hukum atau atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi.

Poin ketujuh mengenai domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan. Poin kedelapan mengenai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Ada pun persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor. Poin kesembilan mengenai peran aplikator. Perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum yang meliputi memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan taksi daring.

Budi menjelaskan ada aspek penting lainnya yang diatur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017.

“Dalam PM 26 yang baru ada kepemilikan SIM umum untuk pengemudi, harus ada asuransi dan kewajiban aplikasi kepada Menkominfo,” tambah Budi.[ant]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jika 2 Program Pemerintah Dijalankan  Pemprov Sumsel, Kementan Janji Ini

    Jika 2 Program Pemerintah Dijalankan  Pemprov Sumsel, Kementan Janji Ini

    • calendar_month Sabtu, 10 Okt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.687
    • 0Komentar

    KEMENTRIAN Pertanian (Kementan) RI menilai lahan pertanian di Sumsel sangat luas, program Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) seluas 50.000 hektare dan program pengembangan 1.000 Desa Sapu yang mereka canangkan dapat dijalankan di Sumsel. Inspektur Jenderal Kementan RI DR.Ir Sumarjo Gatot Irianto MS., DAA mengatakan puluhan ribu lahan yang dibutuhkan itu adalah areal yang belum pernah ditanami […]

  • Perbankan Berlahan Mulai Pulih

    Perbankan Berlahan Mulai Pulih

    • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.440
    • 0Komentar

    INTERMEDIASI perbankan menunjukkan perbaikan, seperti terlihat pada kontraksi yang menurun, tercatat sebesar -1,28% (yoy) pada Mei 2021. Perbaikan terjadi pada seluruh segmen kredit, terutama pada Kredit Konsumsi dan UMKM yang mulai tumbuh positif masing-masing sebesar 1,39% (yoy) dan 1,70% (yoy) serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang tumbuh tinggi sebesar 6,61% (yoy). Peningkatan pertumbuhan KPR, sejalan […]

  • Jaga-jaga Gelombang ke III Jelang Nataru 2022, Ini Dilakukan Kemenparekraf

    Jaga-jaga Gelombang ke III Jelang Nataru 2022, Ini Dilakukan Kemenparekraf

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.402
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mendorong para pengelola destinasi wisata dan taman rekreasi disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan aplikasi PeduliLindungi jelang libur natal dan tahun baru 2022 sebagai langkah preventif agar tidak terjadi gelombang COVID-19 selanjutnya. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo saat Rapat Evaluasi Penggunaan Aplikasi […]

  • Kabupaten dan Kota Terus Berbenah, OKI Kembali Dapat 56 Pembangunan Infrastruktur

    Kabupaten dan Kota Terus Berbenah, OKI Kembali Dapat 56 Pembangunan Infrastruktur

    • calendar_month Kamis, 29 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.109
    • 0Komentar

    PEMERATAAN pembangunan yang selalu didengungkan Gubernur Sumsel H.Herman Deru terus dibuktikannya. Pembuktian itu dilakukannya dengan diresmikannya  sebanyak 56 kegiatan pembangunan infrastruktur yang dibiayai Pemprov tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kelurahan Paku, Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKl), Kamis (29/4/2021). Pembangunan ini perlahan melepaskan OKI dari keterbatasan infrastruktur selama ini. “Bantuan itu belum […]

  • PT SEG Harus Agresif Tangkap Peluang

    PT SEG Harus Agresif Tangkap Peluang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 734
    • 0Komentar

    SELAIN lebih fleksible, direksi PT. Sumsel Energi Gemilang  (Perseroda) diminta lebih sensitif dan agresif menangkap peluang di tengah persaingan yang kian kompetitif. Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sumsel H.Herman Deru saat  memimpin langsung Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2019 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2020 PT. Sumsel Energi Gemilang  (Perseroda), di Hotel Swarna Dwipa Palembang, […]

  • Wak Bek & Mang Zenal Nguping Smart City Award: Palembang-Sumsel Jangan Hanya Jadi Penonton!

    Wak Bek & Mang Zenal Nguping Smart City Award: Palembang-Sumsel Jangan Hanya Jadi Penonton!

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 841
    • 0Komentar

    SORE itu, di atas pohon karet yang jadi “perpustakaan digital” kampung, dua sahabat tua, Wak Bek dan Mang Zenal, sibuk membaca berita lewat HP jadul. “Zenal,” kata Wak Bek sambil ngelap layar, “ini berita anyar Smart City Award 2025 di Yogya. Jawa Barat menang banyak Smart Governance, Smart Economy, Smart Society. DIY jugo juara Smart […]

expand_less
WordPress Archive Argus | Social Media WordPress Plugin ARI Fancy Lightbox – WordPress Popup Plugin Aria – Pure Business WordPress Theme Arica – Portfolio WordPress Theme for Creatives Arima – Musical Symphony Elementor Template Kit Arion – Responsive Multi-purpose WordPress Theme Arise WP – Multipurpose WooCommerce Responsive Theme ARISEN – Charity Multipurpose Responsive One Page WordPress Theme Arista – Multipurpose Business Elementor Template Kit Ariva – Simple Text-Based WordPress Blog Theme