Transisi Energi Muba, Ini Nasib Pekerja Tambang Batubara
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 33 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : Ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Transisi energi menuju penggunaan energi yang lebih bersih menjadi tantangan baru bagi daerah penghasil batubara. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memastikan perubahan sektor energi tidak boleh mengorbankan pekerja tambang, dengan memperkuat perlindungan hak tenaga kerja dan menyiapkan peluang kerja baru melalui program ekonomi hijau.
Pemerintah daerah menilai keberhasilan transisi energi bukan hanya ditentukan oleh penurunan emisi, tetapi juga sejauh mana masyarakat dan pekerja di wilayah penghasil batubara mampu beradaptasi menghadapi perubahan industri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, A.P., mengatakan perlindungan terhadap pekerja tambang menjadi bagian penting dalam proses menuju energi baru terbarukan (EBT).
Menurutnya, perubahan aktivitas pertambangan harus tetap memperhatikan hak-hak tenaga kerja agar transisi energi berjalan secara adil dan tidak menimbulkan persoalan sosial baru di daerah.
“Transisi energi bukan sekadar agenda teknis penurunan emisi, melainkan agenda kemanusiaan dan keadilan sosial. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau pensiun dini akibat pengurangan operasional tambang, hak normatif pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herryandi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Pemerintah Daerah bertajuk Memperkuat Inisiatif dan Kebijakan Transisi Energi Berkeadilan di Kabupaten Penghasil Batubara di Provinsi Sumatera Selatan digelar EITI bersama Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) di Hotel Novotel Palembang, Rabu (29/7/2026).
Dalam forum yang melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian PPN/Bappenas, EITI, ICEL, dan pemerintah daerah tersebut, Disnakertrans Muba menyampaikan usulan agar penyelesaian hak ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian utama sebelum rencana pascatambang mendapatkan persetujuan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan pekerja yang terdampak perubahan industri tetap mendapatkan kepastian perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Selain menjaga hak pekerja tambang, Muba juga mulai menyiapkan strategi menghadapi perubahan kebutuhan tenaga kerja melalui pengembangan green jobs atau lapangan kerja hijau.
Program peningkatan kompetensi tersebut diarahkan pada sejumlah sektor potensial, seperti pengolahan bioenergi dan biomassa, instalasi serta pemeliharaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), reklamasi lahan pascatambang berbasis teknologi, hingga pengelolaan lingkungan dan karbon.
Pemerintah Kabupaten Muba juga mendorong agar kawasan bekas tambang dan lubang tambang (void) dapat dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi baru. Kawasan tersebut diarahkan untuk pengembangan PLTS terapung, pertanian, maupun perikanan terpadu dengan melibatkan BUMDes dan koperasi pekerja.
Di sisi lain, Pemkab Muba memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat melalui Program Keluarga Maju (PKM) yang masuk dalam RPJMD 2025–2029. Program tersebut memberikan dukungan modal usaha sebesar Rp10 juta bagi masyarakat penerima manfaat yang masuk Desil 1–5 DT-SEN.
Melalui strategi perlindungan pekerja, peningkatan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja baru, Muba mendorong agar transisi energi menjadi peluang transformasi ekonomi, bukan ancaman bagi masyarakat di daerah penghasil batubara. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
