Rabu, 7 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Catatan-Kaki Bukit » Minyak Rakyat, Nyawa Rakyat, dan Negara yang Tak Boleh Gamang

Minyak Rakyat, Nyawa Rakyat, dan Negara yang Tak Boleh Gamang

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PERISTIWA kebakaran dan ledakan sumur minyak ilegal bukan cerita baru di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel). Kejadian serupa juga kerap kali terjadi dari waktu ke waktu, dengan persoalan yang hampir selalu sama.

Aktivitas pengeboran tetap berlangsung, risiko keselamatan mengintai, kemudian aparat turun ketika terjadi kebakaran, ledakan atau pelanggaran hukum.

Terakhir, peristiwa yang bikin heboh terkait sumur minyak di Muba, yaitu pada 12 September 2026, sumur minyak ilegal di Desa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, kembali terbakar dan meledak.

Bahkan, dua pekerja meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami luka bakar. Polisi menyebutkan sebelum kebakaran terjadi, lubang bor mengeluarkan gas bercampur minyak dan kemudian terdengar ledakan hingga tiga kali.

Kejadian itu mengingkatkan persoalan sumur minyak ilegal di Muba bukan semata-mata urusan penegakan hukum, pasalnya dibalik aktivitas tersebut ada masyarakat yang mencari penghasilan, ada pekerja mempertaruhkan keselamatan, ada pula persoalan tata kelola, serta ada kewajiban negara untuk memastikan sumber daya alam dikelola secara aman dan sesuai aturan.

Oleh karena itu, persoalan ini memang tidak cukup dijawab dengan operasi penertiban setiap kali kejadian muncul. Meski pemerintah sendiri sudah mengambil sejumlah langkah.

Seperti, regulasi mengenai pengelolaan sumur minyak masyarakat telah diterbitkan, penataan terus dibicarakan dan penegakan hukum tetap berjalan.

Bahkan hanya beberapa hari setelah kejadian di Sanga Desa, Gubernur Sumsel Herman Deru memimpin rapat koordinasi penyelesaian aktivitas ilegal refinery di Muba pada, Rabu, 16 September 2026.

Pada rapat tersebut mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari Pangdam II/Sriwijaya, SKK Migas, Bupati Muba beserta Forkopimda, jajaran Pemprov Sumsel dan instansi terkait.

Forum itu membahas penyelesaian yang tetap memperhatikan hukum, keselamatan serta keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Nah, persoalannya lebih menarik, sebab pemerintah sudah duduk bersama. Regulasi sudah tersedia, penindakan juga dilakukan. Namun kejadian di lapangan masih terus muncul.

Artinya, pekerjaan terbesar sekarang bukan lagi hanya membuat kebijakan, tetapi memastikan kebijakan itu benar-benar bekerja sampai ke lokasi sumur.

Masyarakat Butuh Kepastian

Tidak bisa dipungkiri, aktivitas minyak masyarakat memiliki hubungan erat dengan kehidupan ekonomi sebagian warga Muba.

Ada masyarakat yang bekerja di sekitar sumur, ada yang terlibat dalam pengangkutan dan pengolahan, serta ada rantai ekonomi lain yang ikut bergerak. Oleh sebab itu, penanganannya memang tidak sederhana.

Pemerintah tetap harus tegas terhadap aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan jalan keluar yang jelas.

Melarang sebuah aktivitas tanpa memberikan kepastian mengenai alternatif penghidupan berpotensi membuat persoalan kembali ke titik awal. Ketika kebutuhan ekonomi tetap ada, aktivitas yang ditutup dapat muncul kembali di lokasi lain dengan pola yang hampir sama.

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 setidaknya penting, apalagi regulasi tersebut memberikan kerangka pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui BUMD, koperasi dan UMKM.

Aturan itu semestinya tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan. Masyarakat perlu mengetahui secara konkret bagaimana mekanisme penataannya, siapa yang dapat menjadi pengelola, apa persyaratannya, bagaimana standar keselamatan diterapkan dan bagaimana hasil produksi masuk ke jalur yang sah.

Kepastian seperti itu penting, karena selama status kegiatan tidak jelas, masyarakat akan terus berada dalam posisi serba salah.

Mereka membutuhkan penghasilan, tetapi pada saat yang sama berhadapan dengan risiko hukum dan keselamatan.

Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Herman Deru pada 16 September juga memperlihatkan bahwa pemerintah memahami persoalan ini tidak bisa dilihat dari satu sisi.

Dalam rapat tersebut, penyelesaian diarahkan pada penegakan hukum sekaligus pembinaan, termasuk keselamatan, legalitas dan tata kelola distribusi. Bupati Muba juga menyampaikan aktivitas penyulingan telah lama menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat, sehingga penyelesaiannya perlu memperhatikan dampak terhadap ekonomi warga.

Pendekatan seperti ini patut diterjemahkan menjadi langkah yang lebih konkret. Kalau ada sumur yang memenuhi ketentuan untuk ditata, prosesnya jangan berlarut-larut. Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, masyarakat harus mendapat penjelasan yang terang.

Dan kalau sebuah kegiatan memang harus dihentikan, perlu ada langkah yang mencegah masyarakat kembali masuk ke pola yang sama. Dapur warga memang harus tetap ngebul. Tetapi mencari nafkah tidak semestinya membuat seseorang mempertaruhkan nyawa.

Penertiban Harus Menyentuh Akar Persoalan

Penertiban tetap menjadi bagian penting dari penyelesaian, tidak ada alasan membiarkan kegiatan pengeboran atau penyulingan yang berbahaya terus berlangsung hanya karena sudah lama dilakukan.

Apalagi kejadian September membuktikan risiko tersebut tak hanya kemungkinan, pasalnya dari peristiwa itu, dua orang kehilangan nyawa, dari sebuah aktivitas yang berlangsung di sekitar sumur minyak.

Namun penertiban juga perlu melihat akar persoalannya, jika sebuah sumur ditutup hari ini, tetapi kebutuhan ekonomi, pasar dan mata rantai perdagangan minyak tetap berjalan tanpa tata kelola yang jelas, bukan tidak mungkin aktivitas baru muncul kembali.

Oleh sebab itu juga, penegakan hukum perlu menyentuh keseluruhan rantai kegiatan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan hanya pekerja yang berada di lokasi, tetapi juga pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam pembiayaan, pengelolaan, penampungan maupun distribusi.

Pada saat yang sama, pengawasan setelah penertiban tidak boleh dilupakan. Jangan sampai sebuah kawasan dinyatakan sudah ditertibkan, tetapi beberapa waktu kemudian muncul sumur baru. Jangan pula pendataan dilakukan sekali, kemudian tidak diperbarui ketika kondisi di lapangan berubah.

Koordinasi pemerintah pusat dan daerah memang sangat penting, rakor digelar Gubernur Sumsel bersama unsur TNI, kepolisian, SKK Migas, Pemkab Muba dan instansi terkait seharusnya tidak berhenti sebagai forum membicarakan persoalan. Hasil pembahasannya perlu diterjemahkan menjadi pembagian tugas yang jelas.

Misalnya soal siapa yang melakukan pendataan, yang memastikan aspek keselamatan, siapa pula yang mengawal proses legalitas, dan yang berperan dalam mengawasi distribusi, bisa juga memastikan lokasi yang sudah ditertibkan tidak kembali menjadi titik pengeboran baru?

Kalau pertanyaan itu memiliki jawaban yang jelas, koordinasi tidak berhenti sebagai rapat. Sebaliknya, kalau semuanya kembali berjalan seperti sebelumnya setelah rapat selesai, masyarakat akan kembali berhadapan dengan persoalan yang sama.

Sebab itu, penanganan minyak ilegal di Muba seharusnya tidak diarahkan pada anggapan bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa. Pemerintah jelas sudah bergerak.

Yang perlu adalah seberapa jauh langkah tersebut menghasilkan perubahan nyata di lapangan. Sebab, keberhasilan itu bukan hanya dilihat pada sering dilakukan rapat, aturan atau operasi penertiban.

Namun, apakah sumur yang bisa ditata benar-benar masuk ke jalur yang lebih aman dan legal, apakah aktivitas yang tidak dapat ditata benar-benar berhenti, serta apakah masyarakat memiliki kepastian setelah proses tersebut dilakukan.

Jangan Menunggu Korban Berikutnya

Kejadian September seharusnya menjadi momen guna mempercepat pekerjaan yang selama ini sudah dibicarakan.

Dua nyawa yang hilang tidak boleh hanya menjadi angka dalam berita. Peristiwa itu harus menjadi alasan untuk memperbaiki cara penanganan dari hulu sampai hilir.

Keselamatan harus ditempatkan di depan, jika suatu kegiatan akan diarahkan ke jalur legal, standar keselamatan tidak boleh menunggu sampai legalitas selesai. Justru keselamatan harus menjadi bagian dari proses penataan sejak awal.

Begitu pula dengan pendekatan humanis, pendekatan humanis bukan berarti membiarkan kegiatan berbahaya terus berjalan. Artinya, pemerintah hadir dengan aturan yang jelas, pengawasan yang nyata dan jalan keluar yang bisa dijalankan masyarakat.

Muba membutuhkan penataan yang tidak hanya selesai di meja rapat. Pemerintah pusat perlu memastikan regulasi yang sudah diterbitkan dapat diterapkan dengan mekanisme yang jelas.

Pemerintah daerah perlu memastikan data dan kondisi lapangan benar-benar diperbarui. Aparat penegak hukum juga perlu tetap menindak aktivitas yang melanggar, termasuk menelusuri mata rantai kegiatan berdasarkan bukti.

Sementara masyarakat juga perlu dilibatkan agar memahami mana kegiatan yang dapat ditata dan mana yang memang harus dihentikan.

Dengan pembagian seperti itu, penyelesaian persoalan minyak masyarakat tidak menjadi beban satu lembaga saja. Intinya, keberhasilan penanganan sumur minyak ilegal di Muba tidak cukup diukur dari berapa banyak sumur yang ditutup atau berapa banyak perkara yang berhasil diungkap.

Yang lebih penting adalah perubahan yang dirasakan di lapangan. Apakah masyarakat sudah mendapatkan kepastian, dan pekerja bisa bekerja dengan standar keselamatan yang layak?

Selain itu, terkait kegiatan yang dapat ditata sudah memiliki jalur legal, serta kegiatan yang harus dihentikan benar-benar dapat dicegah agar tidak tumbuh kembali.

Dan yang paling mendasar, apakah orang yang berangkat bekerja ke lokasi sumur bisa kembali ke rumah dengan selamat?

Sebab persoalan minyak ilegal di Muba sudah berlangsung lama dan kemungkinan tidak akan selesai hanya dengan satu rapat, satu operasi atau satu kebijakan. Yang dibutuhkan adalah konsistensinya aksi setelah itu.

Negara memang harus tegas terhadap pelanggaran. Tetapi ketegasan perlu berjalan bersama kepastian, keselamatan dan solusi ekonomi yang masuk akal. Masyarakat tidak seharusnya terus dipaksa memilih antara kehilangan penghasilan atau mempertaruhkan nyawa.

Minyak adalah kekayaan alam, pengelolaannya semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat serta memastikan orang-orang yang bekerja di dalamnya tidak harus membayar kebutuhan hidup dengan keselamatan mereka.

Artinya keinginan masyarakat sangat sederhana, hanya bekerja untuk menghidupi keluarga dan pulang ke rumah dalam keadaan selamat. (***)

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Korupsi, Kominfo – KPK Buat Aplikasi Pengaduan

    Cegah Korupsi, Kominfo – KPK Buat Aplikasi Pengaduan

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 492
    • 0Komentar

    DALAM mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,0 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memilliki mekanisme pengaduan melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) Kominfo yang terintegrasi dengan KPK. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kominfo, Doddy Setiadi, mengatakan efektifitas penanganan pengaduan tindak pidana korupsi tersebut akan ditingkatkan dengan posisi yang sama mengintegrasikan WBS Kominfo dengan WBS Tipikor Komisi Pemberantasan […]

  • Sambut Hari Kartini, Alhamdulillah RUU TPKS Disetujui

    Sambut Hari Kartini, Alhamdulillah RUU TPKS Disetujui

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.243
    • 0Komentar

    KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Puan Maharani, mengatakan bahwa disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan ini merupakan bingkisan indah menyambut peringatan hari lahir RA Kartini. Dengan dilaksanakannya pembicaraan tingkat I tersebut, maka RUU TPKS akan masuk pada pembicaraan tingkat II […]

  • BI Terbitkan Ketentuan Standarisasi Sistem Pembayaran

    BI Terbitkan Ketentuan Standarisasi Sistem Pembayaran

    • calendar_month Senin, 23 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 764
    • 0Komentar

    BANK Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021. Selanjutnya, pengaturan SNAP […]

  • PKK Palembang Kini Wajib Melek Digital

    PKK Palembang Kini Wajib Melek Digital

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – TP PKK Kota Palembang kini dituntut beradaptasi dengan era digital. Wali Kota Ratu Dewa ingin program PKK sampai ke warga benar-benar terasa manfaatnya, tidak hanya formalitas di atas kertas. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rakerda PKK 2026, Rabu (11/02), di Ruang Parameswara. Menurut Ratu Dewa, anggota PKK harus mampu menggunakan teknologi, dari media […]

  • Di Jakarta, Kebijakan E- Ditilang Oktober 2018 Di Uji Coba  

    Di Jakarta, Kebijakan E- Ditilang Oktober 2018 Di Uji Coba  

    • calendar_month Sabtu, 15 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 712
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID, JAKARTA – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggulirkan kebijakan tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (E-TLE) pada awal Oktober 2018. “Kami akan uji cobakan beberapa titik di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Sabtu (15/9/2018). […]

  • Shalat Sambil Hemat Listrik? Masjid Ini Bisa!

    Shalat Sambil Hemat Listrik? Masjid Ini Bisa!

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 515
    • 0Komentar

    MASJID Agung Sultan Mahmud Badaruddin Jayo Wikramo di Palembang kini bukan hanya pusat ibadah, tapi juga pionir energi bersih. Dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 18,2 kWp yang baru saja diresmikan, masjid ini membuktikan shalat dan hemat listrik bisa berjalan beriringan. Coba pikirkan, misalnya saja jamaah yang datang untuk shalat, AC tetap dingin, lampu […]

expand_less
WordPress Archive Accordion for WPBakery Page Builder (Formerly Visual Composer) Accordionza – jQuery Plugin Accu – Healthcare, Massage WordPress Theme AceBeat – DJ Personal Page WordPress Theme Acele – Responsive APP Showcase WordPress Theme Acelle Connect – WordPress Plugin for Acelle Mail ACF Extended Pro ACF for AMP Addon Actionable Google Analytics for WooCommerce Actions Pack Premium For Elementor