PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 31 Mei dan 3T Diperketat
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Kamis, 13 Mei 2021
- visibility 1.214
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KEMBALI diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) Tahap VIII berlangsung dari 18-31 Mei 2021.
Cakupan wilayah yang memberlakukan PPKM tetap di 30 provinsi
Hal ini untuk mengantisipasi periode dua minggu pascamudik Hari Raya Lebaran, sehingga diperlukan pengetatan dari 3T [tracing, testing, dan treatment].
Cari tahu informasi #TidakMudik di http://s.id/tidakmudik2021
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
Gugustugas/irwan w
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar