Sengketa Lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia, Pekerja Klaim Rp6,2 Miliar, Mediator Anjurkan Rp886 Juta
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID -Sengketa lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia dengan pekerja memasuki babak baru setelah Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menganjurkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur sekitar Rp886,7 juta. Angka ini berbeda jauh dari perhitungan pihak pekerja yang mengklaim kekurangan pembayaran mencapai Rp6,26 miliar, sementara perusahaan menyatakan justru terjadi kelebihan pembayaran Rp601,28 juta.
Perselisihan antara PT Banyu Kahuripan Indonesia dan DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin selaku pihak pekerja berkaitan dengan perbedaan perhitungan pembayaran upah lembur karyawan untuk periode 2019 hingga Juni 2026.
Selain persoalan upah lembur, pekerja juga mempersoalkan sistem kerja dua shift, pembayaran atas kelebihan waktu kerja, premi shift, catu beras bagi pekerja PKWTT, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).
Proses mediasi berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dengan mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja.
Dalam proses pemeriksaan, pihak pekerja menyampaikan perhitungan dugaan kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp6.261.605.726. Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan hasil penghitungan versinya yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran upah lembur sebesar Rp601.280.560.
Mediator kemudian memeriksa keterangan kedua pihak beserta dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan.
Salah satu hal yang menjadi dasar pemeriksaan adalah dokumen perhitungan lembur. Data hardcopy dari DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki tanda tangan manajemen perusahaan digunakan sebagai dasar penghitungan. Sedangkan data softcopy yang tidak memiliki tanda tangan manajemen perusahaan tidak dijadikan dasar penghitungan.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pelaksanaan lembur harus didukung perintah lembur dan persetujuan pekerja serta pencatatan pelaksanaan lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses penyelesaian perselisihan dipimpin Mediator Hubungan Industrial Juanda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja selaku mediator, bersama Mediator Hubungan Industrial H. Mariono. Pelaksanaan penyelesaian perselisihan juga dikoordinasikan dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Faezal Pratama.
Karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial menerbitkan Surat Anjuran pada 13 Agustus 2026 dengan Nomor B-500.15.15.1/693/Nakertrans/2026.
Dalam surat tersebut, PT Banyu Kahuripan Indonesia dianjurkan membayar kekurangan upah lembur karyawan pabrik sekitar Rp886.699.679 berdasarkan hasil penghitungan terhadap data yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP. mengatakan surat anjuran tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses pemeriksaan, klarifikasi, penghitungan, dan pertimbangan mediator setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Menurutnya, Disnakertrans Muba berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan memeriksa keterangan serta dokumen dari kedua pihak.
Para pihak selanjutnya diberikan waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran untuk menyampaikan jawaban.
Apabila anjuran tidak diterima, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
Dengan demikian, angka Rp886,7 juta dalam surat anjuran mediator belum merupakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Kelanjutan perkara bergantung pada sikap masing-masing pihak terhadap anjuran yang telah diterbitkan.
Perselisihan tersebut kini memasuki tahap penentuan setelah mediator menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyelesaian kepada kedua pihak. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
