Selasa, 29 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Sengketa Lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia, Pekerja Klaim Rp6,2 Miliar, Mediator Anjurkan Rp886 Juta

Sengketa Lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia, Pekerja Klaim Rp6,2 Miliar, Mediator Anjurkan Rp886 Juta

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID -Sengketa lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia dengan pekerja memasuki babak baru setelah Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menganjurkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur sekitar Rp886,7 juta. Angka ini berbeda jauh dari perhitungan pihak pekerja yang mengklaim kekurangan pembayaran mencapai Rp6,26 miliar, sementara perusahaan menyatakan justru terjadi kelebihan pembayaran Rp601,28 juta.

Perselisihan antara PT Banyu Kahuripan Indonesia dan DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin selaku pihak pekerja berkaitan dengan perbedaan perhitungan pembayaran upah lembur karyawan untuk periode 2019 hingga Juni 2026.

Selain persoalan upah lembur, pekerja juga mempersoalkan sistem kerja dua shift, pembayaran atas kelebihan waktu kerja, premi shift, catu beras bagi pekerja PKWTT, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Proses mediasi berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dengan mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja.

Dalam proses pemeriksaan, pihak pekerja menyampaikan perhitungan dugaan kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp6.261.605.726. Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan hasil penghitungan versinya yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran upah lembur sebesar Rp601.280.560.

Mediator kemudian memeriksa keterangan kedua pihak beserta dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Salah satu hal yang menjadi dasar pemeriksaan adalah dokumen perhitungan lembur. Data hardcopy dari DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki tanda tangan manajemen perusahaan digunakan sebagai dasar penghitungan. Sedangkan data softcopy yang tidak memiliki tanda tangan manajemen perusahaan tidak dijadikan dasar penghitungan.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pelaksanaan lembur harus didukung perintah lembur dan persetujuan pekerja serta pencatatan pelaksanaan lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penyelesaian perselisihan dipimpin Mediator Hubungan Industrial Juanda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja selaku mediator, bersama Mediator Hubungan Industrial H. Mariono. Pelaksanaan penyelesaian perselisihan juga dikoordinasikan dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Faezal Pratama.

Karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial menerbitkan Surat Anjuran pada 13 Agustus 2026 dengan Nomor B-500.15.15.1/693/Nakertrans/2026.

Dalam surat tersebut, PT Banyu Kahuripan Indonesia dianjurkan membayar kekurangan upah lembur karyawan pabrik sekitar Rp886.699.679 berdasarkan hasil penghitungan terhadap data yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP. mengatakan surat anjuran tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses pemeriksaan, klarifikasi, penghitungan, dan pertimbangan mediator setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, Disnakertrans Muba berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan memeriksa keterangan serta dokumen dari kedua pihak.

Para pihak selanjutnya diberikan waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran untuk menyampaikan jawaban.

Apabila anjuran tidak diterima, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan demikian, angka Rp886,7 juta dalam surat anjuran mediator belum merupakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Kelanjutan perkara bergantung pada sikap masing-masing pihak terhadap anjuran yang telah diterbitkan.

Perselisihan tersebut kini memasuki tahap penentuan setelah mediator menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyelesaian kepada kedua pihak. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia – Swiss Sepakat Pertukaran Profesional Muda

    Indonesia – Swiss Sepakat Pertukaran Profesional Muda

    • calendar_month Kamis, 2 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 796
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Indonesia dan Swiss sepakat memperkuat kerja sama masalah pertukaran profesional muda. Kesepakatan itu tertuang melalui penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional (Persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Pertukaran Profesional Muda) pada 30 November 2021 di Bundeshaus West, Bern, Swiss. Penandatanganan dilakukan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan […]

  • Pariwisata Sektor Paling Berdampak terhadap Pandemi, Apalagi Yang Harus Dilakukan Agar Ekonomi Bangkit Kembali

    Pariwisata Sektor Paling Berdampak terhadap Pandemi, Apalagi Yang Harus Dilakukan Agar Ekonomi Bangkit Kembali

    • calendar_month Kamis, 3 Jun 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.625
    • 0Komentar

    SEKTOR Pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak oleh pandemi Covid-19.  Penurunan jumlah kunjungan wisatawan  cukup signifikan ini disebabkan karena kebijakan physical distancing disamping penutupan akses sehingga mobilitas warga. Sektor  pariwisata  menjadi salah satu yang paling terdampak covid lebih dari satu tahun ini, bahkan daerahb yang menggantungkan PAD-nya pada pariwisata bisa kontraksi diatas 50 persen. Disini  […]

  • Jadi Role Model Rumah Sakit Daerah di Sumsel, Manajemen RS Umum Kayuagung Intip Fasilitas Kesehatan  RSUD Muba

    Jadi Role Model Rumah Sakit Daerah di Sumsel, Manajemen RS Umum Kayuagung Intip Fasilitas Kesehatan  RSUD Muba

    • calendar_month Senin, 14 Des 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 714
    • 0Komentar

    TIM Manajemen RS Umum Kayu Agung mengunjungi RSUD Muba yang menjadi RS pertama dan menjadi Role Model di Sumsel, yang memiliki Laboratorium Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk percepatan penanganan Covid-19. Kunjungan Tim Manajemen RS Umum Kayu Agung ini diterima oleh Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba, MARS diwakili Wakil Direktur Umum dan Keuangan Ridati […]

  • Horee, PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Bakal Terima TP

    Horee, PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Bakal Terima TP

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.425
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/BPKAD/2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Ketentuan dan Besaran Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, PNS dipastikan akan menerima Tambahan Penghasilan [TP].  TP ini hasil perubahan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelumnya yang dinilai tidak cukup optimal meningkatkan kinerja PNS. Kepala […]

  • Desember Tahun Ini Semua Pengerjaan Jalan di Kota Palembang Harus Rampung, Fitri : Masyarakat Harus Awasi Pengerjaannya

    Desember Tahun Ini Semua Pengerjaan Jalan di Kota Palembang Harus Rampung, Fitri : Masyarakat Harus Awasi Pengerjaannya

    • calendar_month Rabu, 14 Agt 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 927
    • 0Komentar

    ” Insya Allah tahun ini atau sampai Desember jalan sudah mulus dan masyarakat nyaman untuk melintas,”

  • Pemkab OKI dan Bulog Salurkan 484 Ton Beras, Alex : Stok OKI Aman

    Pemkab OKI dan Bulog Salurkan 484 Ton Beras, Alex : Stok OKI Aman

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 991
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Perum Bulog Gudang OKI, kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 484.310 kg bagi 48.431 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten OKI untuk stabilisasi harga dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat. “Penyaluran beras ini menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden RI untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah tahun 2023,” […]

expand_less
WordPress Archive Herd Effect – fake notifications that stimulate user action Hermes – Multi-Purpose Premium Responsive WordPress Theme Herr – Digital Magazine WordPress Theme Herrington - Business Consulting WordPress Theme Heru – Creative Elementor Template Kit Hervin – Creative WordPress Ajax Portfolio Showcase Slider Theme Hestate – Real Estate Elementor Template Kit Hetch – Windows and Doors WordPress Theme Hexacom single vendor eCommerce App with Website, Admin Panel and Delivery boy app HexaDash | Tailwind, React, Vue, Angular, Svelte, Laravel, Nodejs, Django & HTML Dashboard Template