Jumat, 4 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Sengketa Lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia, Pekerja Klaim Rp6,2 Miliar, Mediator Anjurkan Rp886 Juta

Sengketa Lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia, Pekerja Klaim Rp6,2 Miliar, Mediator Anjurkan Rp886 Juta

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID -Sengketa lembur PT Banyu Kahuripan Indonesia dengan pekerja memasuki babak baru setelah Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menganjurkan perusahaan membayar kekurangan upah lembur sekitar Rp886,7 juta. Angka ini berbeda jauh dari perhitungan pihak pekerja yang mengklaim kekurangan pembayaran mencapai Rp6,26 miliar, sementara perusahaan menyatakan justru terjadi kelebihan pembayaran Rp601,28 juta.

Perselisihan antara PT Banyu Kahuripan Indonesia dan DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin selaku pihak pekerja berkaitan dengan perbedaan perhitungan pembayaran upah lembur karyawan untuk periode 2019 hingga Juni 2026.

Selain persoalan upah lembur, pekerja juga mempersoalkan sistem kerja dua shift, pembayaran atas kelebihan waktu kerja, premi shift, catu beras bagi pekerja PKWTT, serta penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Proses mediasi berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Ruang Rapat Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dengan mempertemukan pihak perusahaan dan pekerja.

Dalam proses pemeriksaan, pihak pekerja menyampaikan perhitungan dugaan kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp6.261.605.726. Sementara itu, pihak perusahaan menyampaikan hasil penghitungan versinya yang menyatakan terdapat kelebihan pembayaran upah lembur sebesar Rp601.280.560.

Mediator kemudian memeriksa keterangan kedua pihak beserta dokumen pendukung yang disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan.

Salah satu hal yang menjadi dasar pemeriksaan adalah dokumen perhitungan lembur. Data hardcopy dari DPC FSBSI (K) SBSI Kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki tanda tangan manajemen perusahaan digunakan sebagai dasar penghitungan. Sedangkan data softcopy yang tidak memiliki tanda tangan manajemen perusahaan tidak dijadikan dasar penghitungan.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pelaksanaan lembur harus didukung perintah lembur dan persetujuan pekerja serta pencatatan pelaksanaan lembur sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses penyelesaian perselisihan dipimpin Mediator Hubungan Industrial Juanda, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja selaku mediator, bersama Mediator Hubungan Industrial H. Mariono. Pelaksanaan penyelesaian perselisihan juga dikoordinasikan dan didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin, Faezal Pratama.

Karena proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Mediator Hubungan Industrial menerbitkan Surat Anjuran pada 13 Agustus 2026 dengan Nomor B-500.15.15.1/693/Nakertrans/2026.

Dalam surat tersebut, PT Banyu Kahuripan Indonesia dianjurkan membayar kekurangan upah lembur karyawan pabrik sekitar Rp886.699.679 berdasarkan hasil penghitungan terhadap data yang dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga, AP. mengatakan surat anjuran tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan hasil dari proses pemeriksaan, klarifikasi, penghitungan, dan pertimbangan mediator setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, Disnakertrans Muba berkomitmen memberikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan dengan memeriksa keterangan serta dokumen dari kedua pihak.

Para pihak selanjutnya diberikan waktu paling lambat 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran untuk menyampaikan jawaban.

Apabila anjuran tidak diterima, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Dengan demikian, angka Rp886,7 juta dalam surat anjuran mediator belum merupakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Kelanjutan perkara bergantung pada sikap masing-masing pihak terhadap anjuran yang telah diterbitkan.

Perselisihan tersebut kini memasuki tahap penentuan setelah mediator menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi penyelesaian kepada kedua pihak. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Bank Plat Merah Milik Pemda Ini Teken Kesepakatan Pembiayaan Sindikasi, Gubernur Sumsel Pesan Jangan Sukses di Implementasi, Tapi Soal Ini Yang Penting !

    4 Bank Plat Merah Milik Pemda Ini Teken Kesepakatan Pembiayaan Sindikasi, Gubernur Sumsel Pesan Jangan Sukses di Implementasi, Tapi Soal Ini Yang Penting !

    • calendar_month Rabu, 6 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 936
    • 0Komentar

    GUBERNUR Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru mengapresiasi jajaran Direksi Bank Sumsel Babel yang telah berhasil melakukan konsolidasi dengan Bank Jambi, Bank Lampung, Bank Bengkulu dalam hal  pemberian pinjaman daerah melalui pembiayaan Sindikasi. Kerjasama  ke empat bank daerah tersebut  ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang disaksikan langsung  Gubernur Provinsi Sumsel H. Herman Deru […]

  • Ketika 500 Anak-Anak Di Sunat Massal di Pusri…..
    CSR

    Ketika 500 Anak-Anak Di Sunat Massal di Pusri…..

    • calendar_month Sabtu, 22 Des 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.531
    • 0Komentar

    ‘Hei sunatan massal, Aha aha..Sunatan massal, Aha aha.., ditonton orang berjubal jubal Banyak tercecer sepatu dan sandal, Hei hari bahagia, Aha aha..bersuka ria, aha aha…, ada yang berjoget tari India Stambul cha-cha dan tari rabana. Hei sunatan massal, Aha aha.., ditonton orang, berjubal jubal, banyak tercecer sepatu dan sandal….’ Reff lagu Iwan Fals yang pernah […]

  • Tindak Lanjut Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran, Ini Dilakukan Kemenhub

    Tindak Lanjut Kebijakan Pelarangan Mudik Lebaran, Ini Dilakukan Kemenhub

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 802
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri. “Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan […]

  • Pekerja Rentan Harus Dilindungi, Itu Kewajiban Kepala Daerah

    Pekerja Rentan Harus Dilindungi, Itu Kewajiban Kepala Daerah

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.227
    • 0Komentar

    DISYAHKANNYA Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja di wilayahnya tanpa terkecuali pekerja rentan dan pegawai pemerintahan Non-ASN. Dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan […]

  • Pelanggan MEP di Muba Bakal Dipermudah dengan Aplikasi

    Pelanggan MEP di Muba Bakal Dipermudah dengan Aplikasi

    • calendar_month Minggu, 3 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.246
    • 0Komentar

    PERSOALAN distribusi listrik di Kabupaten Musi Banyuasin yang berada dibawah naungan PT Muba Elektrik Power (MEP) terus dibenahi. Permasalahan tunggakan pelanggan yang menyebabkan PT MEP merugi menjadi perhatian serius Pemkab Muba dibawah komando Bupati Muba Dodi Reza melalui PT MEP untuk terus dicarikan solusinya. Dalam upaya tersebut, PT MEP berencana menggandeng PT Miota untuk mengalihkan dan […]

  • unsri-depan

    Datangi DPRD Sumsel, Mahasiswa Unsri Tuntut Ini

    • calendar_month Jumat, 4 Agt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.282
    • 0Komentar

    Ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) dan perwakilan BEM Kampus se-Sumsel menggelar aksi damai di gedung DPRD Provinsi Sumsel yang terletak di Jalan Pom IX, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (4/8/2017).

expand_less
WordPress Archive Herd Effect – fake notifications that stimulate user action Hermes – Multi-Purpose Premium Responsive WordPress Theme Herr – Digital Magazine WordPress Theme Herrington - Business Consulting WordPress Theme Heru – Creative Elementor Template Kit Hervin – Creative WordPress Ajax Portfolio Showcase Slider Theme Hestate – Real Estate Elementor Template Kit Hetch – Windows and Doors WordPress Theme Hexacom single vendor eCommerce App with Website, Admin Panel and Delivery boy app HexaDash | Tailwind, React, Vue, Angular, Svelte, Laravel, Nodejs, Django & HTML Dashboard Template