Kebijakan

Horee, PNS di Lingkungan Pemkot Palembang Bakal Terima TP

Foto : Humas Pemkot Palembang

Sumselterkini.co.id, Palembang – Berdasarkan Keputusan Walikota Palembang Nomor 153/KPTS/BPKAD/2019 Tanggal 8 Maret 2019 tentang Ketentuan dan Besaran Tambahan Penghasilan berdasarkan kinerja untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, PNS dipastikan akan menerima Tambahan Penghasilan [TP]. 

TP ini hasil perubahan dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelumnya yang dinilai tidak cukup optimal meningkatkan kinerja PNS.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Hoyin Rizmu mengatakan, bedanya dengan TPP sebelumnya, setiap pegawai mendapatkan jumlah yang sama setiap bulan atau nilainya flat.

“Sekarang dinilai dari kinerjanya, jadi jumlah yang diterima belum tentu sama setiap bulannya,” katanya usai rapat Tambahan Penghasilan (TP) di Kantor Setda Palembang, Senin (22/4/2019).

Hoyin mengatakan, istimewanya TP ini dihitung dari Upah Minimum Reguler (UMR) dikalikan indeks dari Kemenpan RB. Maka, jika UMR naik nantinya TP PNS Pemkot juga akan naik.

“Saat ini maksimalnya setiap pejabat eselon 2 B atau setara kepala dinas mendapatkan Rp17 juta. Maret ini berlaku April dibayarkan, sedang diproses pembayarannya,” jelasnya.

Selain kinerja, TP juga dipengaruhi oleh kehadiran. Ia mencontohkan, ketika pegawai terlambat masuk kerja 60 menit, maka secara otomatis TP dipotong 2,5 % dan lebih dari dua jam maka TP akan terpotong 5 %. Begitu pula jika pegawai sakit ringan selama 10 hari maka dipotong 10 persen, 20 hari dipotong 20% dan sebulan TP akan berkurang sebesar 30 %.

“Termasuk pegawai yang sakit berat, jika tidak masuk selama satu bulan, maka dipotong  25 %, dua bulan 50% dan tiga bulan 75%,” ujarnya.

Menurut Hoyin, TPP sebelumnya kurang signifikan pada kinerja PNS, namun TP ini akan lebih tegas.

Ia menambahkan, TP Ini juga berlaku bagi seluruh PNS sejumlah 12.236 orang.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sulaiman Amin mengatakan, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/35/M.SM.04/2019 hal persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan Surat ketua DPRD Kota Palembang Nomor 840/162..a/DPRD Tanggal 5 Maret perihal persetujuan pimpinan DPRD.[**]

Penulis : one

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com