Senin, 19 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » MUBA Terkini » Perusahaan Perkebunan di Muba Wajib Daftarkan Buruh Lepas di BPJS

Perusahaan Perkebunan di Muba Wajib Daftarkan Buruh Lepas di BPJS

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
  • visibility 848
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RIBUAN Buruh Harian Lepas (BHL) di Kabupaten Musi Banyuasin, terutama pada sektor perkebunan hingga kini belum terdaftar menjadi peserta program BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal ini Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengeluarkan Surat Edaran untuk memperjelas pelaksaannya. Dengan adanya Instruksi melalui Surat Edaran tersebut diharapkan Perusahaan segera mendaftarkan BHL dan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Bupati Muba, Dr H Dodi Reza Alex melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, H Mursalin SE MM, Didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Kesnaker, Juanda, mengatakan, bahwa Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 560/084/Disnakertrans/2016 Tentang Kewajiban menjadi peserta program BPJS Kesehatan.

“Dan surat penegasan Bupati Muba tentang sanksi Administrasi & sanksi pidana bagi pihak perusahaan yang tidak mengikutsertakan tenagakerjanya dalam program BPJS Kesehatan dan agar pihak perusahaan segera melaksanakannya. Nah dengan demikian akan mengurangi beban APBD Kabupaten Muba dalam menanggung masyarakat dalam program kesehatan BPJS,” jelas Mursalin.

Perusahaan yang ada wajib lapor ketenagakerjaan, saat inijumlah perusahaan sebanyak 396 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 59.204 orang.

“Dari jumlah tersebut, ada sebagian tenaga kerja harian lepas tidak diikutsertakan oleh perusahaan ke program BPJS kesehatan dan sebagian besar tenaga kerja harian lepas tersebut berasal dari perusahaan perkebunan,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Iwan, mengatakan, hal itu terungkap setelah BPJS bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Muba melakukan sosialisasi kepatuhan dan pemeriksaan cepat kepada Banda Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya secara keseluruhan di wilayah Kabupaten Muba.

“Dari laporan pemeriksaan kepatuhan Badan Usaha di Muba ada potensi buruh harian lepas yang belum terdaftar BPJS Kesahatan yaitu sebanyak 4.505 pekerja” ujar Iwan

Dikatakan iwan, jumlah BHL itu didapat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap 22 Badan Usaha yang mayoritas bergerak pada bidang perkebunan. Dimana pemeriksaan tindak lanjut dari Surat Gubernur Sumsel No: 560/0405/Disnakertrans/2019 perihal Jaminan Sosial Bagi Seluruh Buruh Harian Lepas Perkebunan Inti dan Plasma.

“Pada umumnya, Badan Usaha tidak mendaftarkan BHL kedalam program BPJS beralasan perusahaan tidak mempunyai data diri buruh dan anggota keluarga, baik itu NIK maupun Kartu Keluarga,” jelasnya

Lalu juga beralasan sebagian buruh telah menjadi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. “Sehingga perusahaan merasa tidak berkewajiban mendaftarkan pekerja menjadi tanggungan perusahaan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu, Suyanto SH, melalui Kasi Datun Ellyas Mozart Situmorang SH mengatakan, dari hasil sinkronisasi data terdapat temuan dari beberapa Badan Usaha di Muba yang belum mendaftarkan BHL kedalam program BPJS Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di Pasal 19 Ayat (1) dijelaskan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS,” terangnya

Apabila pemberi kerja dalam hal ini Badan Usaha tidak melakukan sebagaiman diatur dalam Pasal 19 Ayat (1), sambung Ellyas, maka aturan di dalam Pasal 55 dapat berlaku.

“Pemberi kerja yang melanggar ketentuan dalam Pasal 19 Ayat (1) dan (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Ellyas.

Nah Oleh karena itu, lanjutnya, Badan Usaha diminta mendaftarkan BHL nya menjadi peserta. “Jika tidak sanksi dapat diberikan oleh Dinas terkait” tegasnya.[***]

Ril

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Karya Seniman Desa Wisata, Sandiaga Uno Pesan Lukisan Mural

    Hasil Karya Seniman Desa Wisata, Sandiaga Uno Pesan Lukisan Mural

    • calendar_month Minggu, 14 Nov 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 5.467
    • 0Komentar

    SENIMAN dari Desa Wisata Sumberbulu, Mojogedang, sangat mengapresiasi upaya pesanan lukisan mural Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Memparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. Manager Desa Wisata Sumberbulu, Titin Riyadiningsih mengatakan pesanan lukisan mural itu dibuat oleh seniman terbaik dari desanya. Saat ini pesanan itu sudah selesai dibuat. Bagi para seniman, pesanan itu menyemangati mereka dalam menghasilkan karya-karya […]

  • Pemda Diminta Sikapi Tren Meningkat Perkembangan Penerapan Teknologi & Ekonomi Digital

    Pemda Diminta Sikapi Tren Meningkat Perkembangan Penerapan Teknologi & Ekonomi Digital

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 915
    • 0Komentar

    PERKEMBANGAN penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dalam rangka mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden RI telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). “Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), […]

  • HUT Korpri ke-48, Ini Pesan Jokowi Yang Disampaikan Sekda Prov. Sumsel Untuk ASN

    HUT Korpri ke-48, Ini Pesan Jokowi Yang Disampaikan Sekda Prov. Sumsel Untuk ASN

    • calendar_month Jumat, 29 Nov 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 950
    • 0Komentar

    UPACARA Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-48 Tahun 2019 di Lingkungan Pemprov Sumsel, Jumat (29/11) di halaman kantor Gubernur dipimpin langsung oleh Sekda Sumsel H.Nasrun Umar yang bertindak Sebagai Inspektur Upacara (Irup). Sekda yang mewakili Gubernur Sumsel H.Herman Deru dalam amanatnya membacakan sambutan tertulis  Presiden RI selaku Penasehat Nasional Korpri mengucapakan […]

  • Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

    Mekanisme Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 712
    • 0Komentar

    PELAKSANAAN vaksinasi COVID-19 sudah dimulai untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di Jabodetabek pada 24 Februari 2021. Mekanisme pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk PTK saat ini adalah bahwa Kemendikbud dan Kemenag telah menyiapkan data PTK yang dijadikan basis pemberian vaksinasi. Para PTK terdaftar akan menerima jadwal dan lokasi vaksinasi dari dinas kesehatan / dinas pendidikan / […]

  • Audiensi dengan Bupati Muba, Dirut Bank Sumsel Babel Sampaikan Ini

    Audiensi dengan Bupati Muba, Dirut Bank Sumsel Babel Sampaikan Ini

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.004
    • 0Komentar

    DIREKTUR Utama Bank Sumsel [BSB] Babel Achmad Syamsudin beserta Direksi, di Ruang Audiensi Bupati Muba, Rabu (23/9/2020). Pada audiensi tersebut Dirut Bank Sumsel Babel mengatakan tujuannya untuk bersilaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Muba dan menyampaikan kegiatan-kegiatan yang akan dan tengah dilakukan dalam mendukung pemerintah daerah. “Ditengah Pandemi COVID-19 ini ada banyak kegiatan dapat dilakukan dalam pemulihan […]

  • VinCSS: Pemimpin Tanpa Kata Sandi APAC dengan Penghargaan Frost dan Sullivan ke-2; Bersiap untuk Pendanaan Seri B

    VinCSS: Pemimpin Tanpa Kata Sandi APAC dengan Penghargaan Frost dan Sullivan ke-2; Bersiap untuk Pendanaan Seri B

    • calendar_month Senin, 9 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.192
    • 0Komentar

      Sumselterkini.co.id, SAN ANTONIO, (GLOBE NEWSWIRE) – Frost & Sullivan menganugerahi VinCSS Penghargaan Inovasi Produk Baru Asia-Pasifik 2023,setelah melakukan penelitian mengenai lanskap autentikasi tanpa kata sandi. Berbasis di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, VinCSS menonjol sebagai pionir dalam memanfaatkan standar FIDO2 untuk autentikasi tanpa kata sandi, berfokus pada penyediaan solusi keamanan siber untuk TI, IoT, […]

expand_less
WordPress Archive Children Charity – Nonprofit & NGO WordPress Theme Chinchilla – Pet WordPress Theme ChiroHeal – Chiropractor & Physiotherapy Wellness WordPress Theme Chirokind – Chiropractor And Physical Therapy WordPress Theme Chiropracto – Physical Therapy WordPress Theme Chit Club | Board Games Club & Anticafe WordPress Theme Chloé – Personal Lifestyle WordPress Blog Theme Chloro – Skincare & Dermatology Elementor Template Kit Choicy - Digital Marketing Agency WordPress Theme Cholot – Retirement Community WordPress Theme