Dinsos Muba Fasilitasi Penjemputan Balita Penyandang Disabilitas
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
- visibility 882
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BARU-baru ini ada seorang ibu terjerat kasus narkoba berinisial Id Binti Mk (34) asal Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir. Kini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sekayu.
Ibu kelahiran Lampung 12 Desember 1987 ini ditahan di Lapas Kelas II B Sekayu. Anaknya, Bintang, bukan nama sebenarnya (3) penyandang disabilitas, lumpuh layu sejak lahir dibawa serta.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muba H Ahmad Nasuhi berdasarkan laporan dari kepolisian dan kejaksaan atas kasus ini, menjemput si anak untuk dirawat di Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik “Budi Perkasa” Kementerian Sosial RI di Palembang.
“Alhamdulillah hari ini (5/3/2021) Tim TRC Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik Kementerian Sosial sudah menjemput balita penyandang disabilitas tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya penyerahan anak disabilitas ini dilakukan dari pihak kepolisian atas nama Bripda Aldy Sopandy Anggota Sat Res Narkoba Polres Muba kepada Ketua TRC Kementerian Sosial RI Palembang Elmiana.”Penyerahan tadi kita dari Dinas Sosial Muba turut mendampingi bersama Kejaksaan Negeri Sekayu,” tandasnya.[***]
ril
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar