Sumselterkini.co.id, Sekayu – Menyikapi kebijakan Satu Data Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kab. Musi Banyuasin melaksanakan Pelatihan kegiatan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Musi Banyuasin Selasa (13/05/2023).
Pelatihan dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di lingkungan Pemerintah Kab. Musi Banyuasin tersebut, dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Musi Banyuasin yang diwakili Subkoordinator Kewalidataan Bidang Statistik Sektoral Mustito, S.Pd.
Dalam kesempatan ini hadir langsung Kepala BPS bapak Trio Wira Dharma, Kab. Musi Banyuasin dan hadir pula jajaran dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda-Litbang) Muba, serta dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Musi Banyuasin dan Dinas Ketahanan Pangan sebagai sampel OPD Penilaian Mandiri penyelenggaraan statistik sektoral
Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kominfo Kab Musi Banyuasin , Herryandi Sinulingga menjelaskan tujuan dari kegiatan ini untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan Statistik Sektoral pada instansi daerah yang penilaiannya akan membentuk suatu nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Dimana, hal ini serupa dengan Indeks Reformasi Birokrasi dan Indeks Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).“Jadi harapnya, lewat pelatihan ini statistik sektoral akan berjalan di pemerintah,” ungkap Herryandi Sinulingga.
Diharapkan, melalui IPS ini dapat menghasilkan pedoman serta masukan dalam peningkatan kualitas penyelengaraan dan pelayanan publik pada bidang Statistik Sektoral di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin.Guna diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, mengamanatkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai Pembina Statistik Sektoral dan Pembina Data Statistik.
Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut BPS juga memandang perlu adanya Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) oleh karena itu, BPS telah mengaturnya dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
Untuk itu, dalam rangka penyempurnaan tatakelola EPSS, BPS akan melaksanakan EPSS pada bulan Juli 2023. Adapun Penilaian dalam kegiatan EPSS dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) yang dibentuk oleh masing-masing instansi dan Tim Penilai Badan (TPB) dari BPS. Tahapan EPSS.[***]