Revisi P.8 2021, Organisasi Sipil Soroti Akses Data hingga Kinerja PBPH
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 memasuki tahap konsultasi melibatkan organisasi masyarakat sipil. Dalam forum khusus di Jakarta, Senin (24/8/2026), sejumlah organisasi menyoroti persoalan transparansi data, pemantauan independen, penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), pengelolaan KHDPK, deforestasi, hingga evaluasi kinerja pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH).
Masukan tersebut muncul ketika Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan perubahan aturan yang menjadi salah satu dasar tata hutan, penyusunan rencana pengelolaan, serta pemanfaatan hutan di kawasan hutan lindung dan hutan produksi.
Menurut organisasi masyarakat sipil, perubahan aturan tidak hanya menyangkut bagaimana kegiatan pemanfaatan hutan dijalankan. Akses terhadap informasi dan ruang bagi pemantau independen juga dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan dapat diperiksa dari luar pemerintah.
Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund) Deden Pramudiana menekankan pentingnya akses data dan informasi bagi pemantau independen. Ia juga menyoroti kebutuhan dukungan pembiayaan bagi kegiatan pemantauan.
Isu lain yang mengemuka adalah posisi KPH dalam pengelolaan hutan. WWF Indonesia menilai fungsi KPH perlu diperkuat agar tidak hanya menjadi bagian administratif, tetapi dapat berperan dalam koordinasi pengelolaan lanskap.
“Pengelolaan dan pemanfaatan hutan harus menekankan bahwa tujuan kepastian berusaha harus diimbangi dengan kepastian tata kelola kawasan, penyelesaian konflik tenurial, dan penguatan fungsi KPH,” kata Diah Suradireja dari WWF Indonesia.
Menurut dia, KPH diharapkan menjadi platform koordinasi pengelolaan lanskap yang mengintegrasikan aspek ekologis, sosial, ekonomi, dan tata ruang.
Selain KPH, forum juga membahas pengelolaan KHDPK, deforestasi, serta evaluasi perpanjangan PBPH berdasarkan kinerja. Isu tersebut menjadi bagian dari masukan organisasi masyarakat sipil terhadap perubahan P.8/2021.
Forum tersebut melibatkan 14 organisasi masyarakat sipil dan jaringan pemantau independen, yakni Auriga Nusantara, The Reform Initiative (TRI), Greenpeace Indonesia, MFP5, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Indonesia Center of Environmental Law (ICEL), Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Madani Berkelanjutan, Perkumpulan HuMa, Satva Bumi, Working Group ICCAs Indonesia, WWF-Indonesia, dan KKI Warsi.
Pembahasan dilakukan melalui paparan usulan perubahan, diskusi pleno, diskusi kelompok, serta penyampaian rekomendasi. Hasilnya kemudian dikonsolidasikan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari sebagai masukan dalam proses revisi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto mengatakan forum tersebut diperlukan untuk mendapatkan pandangan dari organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman dalam pengelolaan dan pemantauan hutan.
“Forum ini merupakan forum penting bagi Kementerian Kehutanan untuk mendapatkan masukan dari Organisasi Masyarakat Sipil,” ujar Erwan.
Ia berharap masukan dari forum tersebut dapat membantu penyempurnaan perubahan P.8 dalam penyelenggaraan pemanfaatan hutan yang berkelanjutan.
Kementerian sebelumnya telah menggelar sembilan sesi konsultasi publik terkait perubahan P.8. Rangkaian konsultasi tersebut diikuti hampir 8.900 peserta dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi kehutanan.
Dari rangkaian konsultasi itu, tercatat 295 responden telah memberikan masukan dan rekomendasi mengenai perubahan P.8.
Revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efektivitas tata kelola, merespons tantangan baru, serta menyesuaikan aturan dengan perkembangan kehutanan di tingkat nasional dan internasional.
Bagi masyarakat yang tinggal di dalam maupun sekitar kawasan hutan, termasuk masyarakat adat, perubahan aturan tersebut dapat berkaitan dengan ruang partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan. Sementara bagi pemantau independen, keterbukaan informasi menjadi salah satu faktor penting untuk melihat bagaimana aturan dijalankan di lapangan.
Masukan dari forum organisasi masyarakat sipil selanjutnya menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan Kementerian Kehutanan sebelum perubahan P.8 diselesaikan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
