Karhutla di Enam Konsesi Tembus 1.511 Hektare, Satu Perusahaan Sumbang Separuhnya
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 17 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditemukan di enam konsesi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 1.511,55 hektare, dari luasan tersebut, sekitar separuhnya berada dalam satu konsesi di Kalimantan Barat.
Areal terbakar terbesar ditemukan pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Luasan itu mencapai lebih dari 50 persen dari total areal terbakar yang ditemukan pada enam perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan lainnya juga tercatat memiliki areal yang terbakar. PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.
Besarnya areal terdampak tersebut berujung pada pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.
Perbedaan sanksi itu berkaitan dengan kondisi kebakaran di areal PT MPK yang dinilai terjadi secara luas dan berulang.
Melalui Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan terhadap sistem pengendalian kebakaran sekaligus menangani areal yang telah terdampak. Pemenuhan kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi juga kesiapan perusahaan mencegah kebakaran kembali terjadi.
Dalam pengawasan, sejumlah aspek diperiksa, mulai dari kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini.
Untuk areal yang telah terbakar, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut dan pemantauan tinggi muka air tanah.
Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengelolaan kawasan hutan melalui perizinan berusaha juga membawa kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
Menurut dia, sanksi administratif diberikan bukan sekadar sebagai hukuman, tetapi untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian dan memulihkan kawasan yang terdampak.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Januanto.
Ia menegaskan, jalur hukum lain tetap dapat ditempuh apabila dalam penanganan ditemukan dugaan tindak pidana.
Karhutla, kata dia, juga tidak bisa dilihat hanya dari luas kawasan yang terbakar. Dampaknya dapat meluas ke masyarakat, terutama ketika asap mengganggu kesehatan, aktivitas belajar, penerbangan, transportasi maupun kegiatan ekonomi.
Oleh sebab itu, perusahaan pemegang izin diminta menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan kawasan sehari-hari, terutama selama periode rawan kebakaran.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan pelaksanaan Paksaan Pemerintah akan terus dipantau dan dievaluasi.
Perusahaan harus memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam batas waktu yang diberikan. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” ujar Ardi.
Ia menyebutkan peningkatan sanksi dapat dilakukan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.
Dengan demikian, penanganan terhadap enam konsesi tersebut tidak berhenti pada penetapan sanksi. Pemerintah kini berkepentingan memastikan perusahaan benar-benar memperbaiki sistem pencegahan kebakaran dan memulihkan kawasan yang telah terdampak. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
