Minggu, 11 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Lingkungan » Karhutla di Enam Konsesi Tembus 1.511 Hektare, Satu Perusahaan Sumbang Separuhnya

Karhutla di Enam Konsesi Tembus 1.511 Hektare, Satu Perusahaan Sumbang Separuhnya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.CO.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditemukan di enam konsesi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mencapai 1.511,55 hektare, dari luasan tersebut, sekitar separuhnya berada dalam satu konsesi di Kalimantan Barat.

Areal terbakar terbesar ditemukan pada PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Luasan itu mencapai lebih dari 50 persen dari total areal terbakar yang ditemukan pada enam perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Lima perusahaan lainnya juga tercatat memiliki areal yang terbakar. PT MPK mencapai 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Besarnya areal terdampak tersebut berujung pada pemberian sanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan. Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sedangkan PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah.

Perbedaan sanksi itu berkaitan dengan kondisi kebakaran di areal PT MPK yang dinilai terjadi secara luas dan berulang.

Melalui Paksaan Pemerintah, perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan terhadap sistem pengendalian kebakaran sekaligus menangani areal yang telah terdampak. Pemenuhan kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemadaman, tetapi juga kesiapan perusahaan mencegah kebakaran kembali terjadi.

Dalam pengawasan, sejumlah aspek diperiksa, mulai dari kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal hingga sistem deteksi dan respons dini.

Untuk areal yang telah terbakar, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi. Pada kawasan gambut, pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut dan pemantauan tinggi muka air tanah.

Empat perusahaan di Kalimantan Barat sebelumnya diperiksa langsung oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10–14 Agustus 2026. Sementara pemeriksaan terhadap PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur dilakukan Direktorat Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pengelolaan kawasan hutan melalui perizinan berusaha juga membawa kewajiban untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

Menurut dia, sanksi administratif diberikan bukan sekadar sebagai hukuman, tetapi untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian dan memulihkan kawasan yang terdampak.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan,” kata Januanto.

Ia menegaskan, jalur hukum lain tetap dapat ditempuh apabila dalam penanganan ditemukan dugaan tindak pidana.

Karhutla, kata dia, juga tidak bisa dilihat hanya dari luas kawasan yang terbakar. Dampaknya dapat meluas ke masyarakat, terutama ketika asap mengganggu kesehatan, aktivitas belajar, penerbangan, transportasi maupun kegiatan ekonomi.

Oleh sebab itu, perusahaan pemegang izin diminta menjadikan pencegahan karhutla sebagai bagian dari kegiatan pengelolaan kawasan sehari-hari, terutama selama periode rawan kebakaran.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman mengatakan pelaksanaan Paksaan Pemerintah akan terus dipantau dan dievaluasi.

Perusahaan harus memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam batas waktu yang diberikan. Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang,” ujar Ardi.

Ia menyebutkan peningkatan sanksi dapat dilakukan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha.

Dengan demikian, penanganan terhadap enam konsesi tersebut tidak berhenti pada penetapan sanksi. Pemerintah kini berkepentingan memastikan perusahaan benar-benar memperbaiki sistem pencegahan kebakaran dan memulihkan kawasan yang telah terdampak. (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ingat !!! Gubernur Sumsel Tegaskan Layanan Untuk Masyarakat Terkait COVID-19 Gratis

    Ingat !!! Gubernur Sumsel Tegaskan Layanan Untuk Masyarakat Terkait COVID-19 Gratis

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 890
    • 0Komentar

    Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru menegaskan, masyarakat Sumsel yang menjalani pemeriksaan laboratorium terkait dengan wabah virus Corona dipastikan akan dilayani dengan baik sesuai prosedur dan tidak dikenakan biaya sedikitpun alias gratis baik pasien positif maupun negatif Covid-19.     MENURUT Herman Deru, pemerintah tetap mengharapkan warga Sumsel untuk mengedepankan prilaku hidup sehat dan bersih, […]

  • Siapa Pencipta Lagu Indonesia Raya? Jawaban Anak-anak Ini Buka Kisah Perjuangan W.R. Supratman Jelang HUT RI ke-81

    Siapa Pencipta Lagu Indonesia Raya? Jawaban Anak-anak Ini Buka Kisah Perjuangan W.R. Supratman Jelang HUT RI ke-81

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Menjelang sore akhir pekan lalu, bangku beton sederhana di bawah pohon sawit depan rumahku kembali menjadi tempat berkumpul anak-anak Perumahan Pesona Harapan RT 50 Tahap Satu, Kalidoni, Palembang. Seperti biasanya, suara tawa mereka mulai terdengar ketika matahari perlahan turun ke ufuk barat. Ada yang membawa bola, ada yang berlari mengejar teman, dan ada […]

  • Indonesia Peringkat Ke-5 Dunia Vaksinasi Terbanyak

    Indonesia Peringkat Ke-5 Dunia Vaksinasi Terbanyak

    • calendar_month Jumat, 8 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 735
    • 0Komentar

    PER 6 Oktober 2021, Indonesia memiliki update situasi vaksinasi yang membanggakan. Lebih dari 94 juta orang Indonesia sudah divaksinasi COVID-19 dosis pertama dan dengan ini Indonesia menduduki peringkat ke-5 dunia untuk jumlah vaksinasi COVID-19 dosis satu terbanyak. Selain itu, total suntikan vaksinasi dosis kesatu dan dosis kedua COVID-19 di Indonesia mencapai lebih dari 148 juta […]

  • Bukan Hanya Terdampak Covid,  Kemensos Usulkan Anggaran Rp11 Triliun Untuk Yatim Piatu

    Bukan Hanya Terdampak Covid, Kemensos Usulkan Anggaran Rp11 Triliun Untuk Yatim Piatu

    • calendar_month Jumat, 27 Agt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 671
    • 0Komentar

    KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengusulkan pagu anggaran tambahan Rp11 triliun lebih untuk penanganan anak yatim, piatu, dan yatim piatu, termasuk anak yang yang kehilangan orang tua akibat pandemi COVID-19 pada 2022. “Alhamdulillah kami bisa didukung terutama yang untuk anak yatim. Awalnya dulu saya berpikir bukan untuk yang terdampak COVID-19 saja,” kata Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini […]

  • Presiden Jokowi Tinjau Pabrik Pengolahan Sorghum

    Presiden Jokowi Tinjau Pabrik Pengolahan Sorghum

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.065
    • 0Komentar

    MENGAWALI hari ketiga kunjungan kerjanya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (02/06/2022), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Iriana Jokowi akan menuju Bandara Haji Hasan Aroeboesman, Kabupaten Ende untuk kemudian bertolak menuju Kabupaten Sumba Timur untuk meninjau pabrik. Setibanya di Bandara Umbu Mehang Kunda, Kabupaten Sumba Timur, Presiden Jokowi dan rombongan akan langsung […]

  • Pameran Online Suku Cadang & Aksesoris Mobil & Sepeda Motor Asia Grand Opening 2023

    Pameran Online Suku Cadang & Aksesoris Mobil & Sepeda Motor Asia Grand Opening 2023

    • calendar_month Selasa, 31 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 809
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, TAIPEI, TAIWAN – Media OutReach – 31 Oktober 2023 – Pameran Online Suku Cadang & Aksesori Mobil & Sepeda Motor Asia (AAMPA 2023) adalah integrasi virtual dan fisik yang menargetkan pemasok, importir, dan eksportir Asia. Pameran ini akan diadakan mulai tanggal 31 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024, dan akan menjadi peluang bagus bagi […]

expand_less
WordPress Archive Design Upgrade Pro for LearnDash Desix – Digital Agency WordPress Theme Detox – Data Science & Analytics WordPress Theme DEVA – Fashion Store WooCommerce Elementor Template Kit DevBox — Creative Digital Agency Elementor Template Kit DevFox – IT Solutions and Services WordPress Theme + RTL Devias – Blog & Magazine Elementor Template Kit Device Scroll Image For WPBakery Page Builder Device Slider For WPBakery Page Builder Devicer | Electronics, Mobile & Tech Store