KLH Perketat Pengelolaan Limbah B3, Tutup Celah “Hilang” di Tengah Jalan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 56 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kemenlh.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pemerintah menyiapkan pengetatan tata kelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), terutama pada rantai pengangkutan hingga pengolahan akhir. Salah satu skema yang disiapkan adalah mewajibkan perusahaan penghasil limbah B3 berkontrak langsung dengan badan usaha pengelola limbah B3 berizin.
Dengan pola itu, perusahaan penghasil limbah tidak lagi menempatkan transporter sebagai pihak yang menjadi tujuan utama kontrak pengelolaan. Transporter tetap dapat digunakan untuk mengangkut limbah, tetapi pengelolaan dan pemusnahan akhirnya menjadi tanggung jawab badan usaha pengelola yang memiliki izin.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan pengetatan diperlukan karena masih terdapat praktik pengelolaan dan pengangkutan limbah B3 yang tidak sesuai standar.
Jumhur menyampaikan hal tersebut saat meninjau fasilitas pengelolaan limbah B3 terpadu milik PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Nambo, Bogor.
“Silakan berbisnis, kami welcome, tapi tetap pastikan bisnis itu tidak merusak lingkungan dan lebih utama tidak menyebabkan bahaya bagi masyarakat,” kata Jumhur.
Selain mengubah pola hubungan antara penghasil limbah, transporter, dan pengelola akhir, KLH/BPLH juga menyiapkan mekanisme neraca limbah B3. Pemerintah ingin volume limbah yang dihasilkan dari sumber dapat dicocokkan dengan volume yang diterima perusahaan pengolah akhir.
Skema tersebut ditujukan agar aliran limbah lebih mudah ditelusuri, mulai dari sumbernya hingga ke fasilitas pengolahan akhir. Dengan demikian, terdapat pencatatan mengenai jumlah limbah yang keluar dan ke mana limbah tersebut berakhir.
Pemerintah juga menyoroti persoalan biaya jasa pengangkutan dan pengolahan limbah B3. KLH/BPLH mempertimbangkan penetapan rentang harga, termasuk batas minimum dan maksimum.
Menurut Jumhur, pengaturan harga diperlukan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat sekaligus menghindari penetapan harga terlalu rendah yang berpotensi mendorong praktik pengelolaan limbah di bawah standar.
“Kebanyakan orang kita ingin murah tapi bisa celaka jadi urusan belakangan. Sekarang tidak boleh lagi seperti itu, sudah enggak zamannya lagi,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, Jumhur juga mengapresiasi keberadaan PPLI sebagai fasilitas pengelolaan limbah industri. PPLI didirikan melalui kerja sama Pemerintah Indonesia dan Jepang pada 1993–1994 sebagai bagian dari tindak lanjut Konvensi Basel 1989.
Presiden Direktur PPLI Takanobu Tachikawa mengatakan pengelolaan limbah B3 perlu melihat seluruh aliran limbah, bukan hanya proses pengolahannya.
“Kami percaya bahwa pengelolaan limbah B3 bukan sekadar bagaimana limbah itu diolah tapi setiap aliran limbah harus ditelusuri dari hulu hingga ke hilir,” kata Tachikawa.
Rencana pengetatan tersebut menunjukkan pemerintah ingin memperkuat keterlacakan limbah B3 dari sumber hingga tahap akhir pengelolaan. Namun, sejumlah kebijakan yang disampaikan Jumhur masih berada pada tahap penyiapan regulasi, sehingga pelaksanaannya akan bergantung pada aturan yang nantinya ditetapkan. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
