Kriminal

Warga Muaraenim Ini Ngaku Biar Enak Ngojek Gunakan Ganja

foto : ist

AGAR membuat nyaman saat dirinya menunggu penumpang yang akan menaiki ojeknya, Yusman (46) yang merupakan warga Desa Muara Emil ini sengaja memakai ganja. Namun kenikmatannya ini harus berakhir setelah dirinya diamankan oleh Tim LEBAH Polsek Tanjung Agung.

Penangkapan tersangka pemuja ganja oleh anggota Polisi ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli ganja. Selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung, AKP Chandra Kirana memerimtahkan amggotanya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Mendapatkan hasil dari penyelidikan, kemudian Kapolsek memerimtahkan anggotanya untuk langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di pangkalan ojek depan Kantor Camat Tanjung Agung.

Sesampainya di TKP, benar saja, penagkapan yang terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00, anggota langsung melakukan pengerbakan dan mengamankan pelaku lalu melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Paket sedang diduga Narkotika Jenis Ganja di atas pagar di belakang tempat duduk tersangka.

Setelah mengamankan tersangka Yusman, petugas melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diduga ganja ini dioeroleh oleh pelaku. Setelah mendapatkan informasi tambahan dari pelaku, perugas kemudian meluncur ke lokasi kedua yakni rumah tersangka Ari Anto (49) yang telah diketahui keberadaanya. Tersangka juga merupakan warga yang juga warga Desa Muara Emil.

Sesampainya di rumah tersangka Ari, anggota Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung melakukan pengerbakan. Namun pada saat di lakukan penggerebakan di rumah pelaku, pelaku langsung menodongkan senjata tajam kepada petugas.

Namun petugas sigap dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua Linting diduga Narkotika Jenis Ganja di atas kasur di dalam kamar rumah pelaku dan satu buah alat hisap sabu dan 2 bal Plastik Klip bening. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa oleh petugas ke Mapolsek Tanjung Agung guna dilakukan oemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar melalui, Kapolsek Tanjung Agung, AKP Chandra Kirana membenarkan telah mengamankan dua tersangka yang kedapatan menyimpan dan menyalahgunakan barang yang diduga ganja beserta barang bukti lainnya, rabu [24/3/2021].

“Kedua tersangka saat ini sudah kita amankan di mapolsek. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan dan juga pengembangan. Baramg bukti juga sudah kita amankan. Keduanya kita kenakan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tutupnya.[***]

 

ER

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com