Kamis, 15 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kriminal » Narkoba Tembakau Sintetis Asal China Siap Edar Diringkus Polisi

Narkoba Tembakau Sintetis Asal China Siap Edar Diringkus Polisi

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Rabu, 22 Sep 2021
  • visibility 1.046
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

POLDA Jawa Barat (Jabar) melakukan pengungkapan secara beruntun kasus peredaran biang tembakau sintetis asal China, dengan total barang bukti dari para tersangka seberat 23,45 kilogram.

“Serangkaian pengungkapan ini memang terus kita lakukan, dengan teknik-teknik kita di antaranya control delivery, undercover buy, ini semua kita lakukan dan alhamdulillah dalam waktu 2-3 bulan ini mengungkap cukup banyak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago,S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa. (21/9/21).

Pihaknya melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 di wilayah Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti seberat 108,11 gram biang sintetis dan 2,7 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Erdi mengaku masih mendalami asal-usul masuknya bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis tersebut dari negara Tiongkok.

Pengembangan secara beruntun ini diawali oleh Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 di Kawasan Puncak, Bogor dengan barang bukti seberat 1,43 kilogram biang sintetis.

Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.

Secara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.[***]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alex Ingin Olahraga Orienteering Populer di Sumsel

    Alex Ingin Olahraga Orienteering Populer di Sumsel

    • calendar_month Minggu, 8 Okt 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.352
    • 0Komentar

    Di sela kegiatan pelantikan pengurus daerah Federasi Orienteering Nasional Indonesia (FONI) Provinsi Sumatera Selatan masa bhakti 2017-2021, Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyempatkan diri mengikuti demo olahraga Orienteering Minggu (8/10) di halaman Griya Agung.

  • Ponpes Lebih Dalami Agama, Menag Harap Ustadz Pesantren Gaungkan Moderasi Beragama Lebih Luas

    Ponpes Lebih Dalami Agama, Menag Harap Ustadz Pesantren Gaungkan Moderasi Beragama Lebih Luas

    • calendar_month Jumat, 1 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 577
    • 0Komentar

    KALANGAN pesantren merupakan komunitas yang telah memahami serta menerapkan moderasi beragama dalam tiap laku kehidupannya. Sehubungan itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap kalangan pesantren mampu menggaungkan dan mengimplementasikan moderasi beragama dalam ruang kehidupan yang lebih luas. Harapan ini disampaikan Menag Yaqut dalam Simposium dan Webinar yang digelar Universitas Islam Malang (UNISMA) berkerja sama dengan […]

  • Pemkab Muba Dukung Penuh Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

    Pemkab Muba Dukung Penuh Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

    • calendar_month Rabu, 12 Jul 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 831
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendukung penuh Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yang di canangkan Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikan Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi melalui Plt Kepala Dinas Pemerintah Desa Erdian Syahri, diwakili Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Herbal Fajar yang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Kick Off […]

  • Angka Kemiskinan  Cenderung Turun, Bappeda Sumsel : Selaras dengan Program Banyuasin Bangkit, Adil & Sejahtera 

    Angka Kemiskinan  Cenderung Turun, Bappeda Sumsel : Selaras dengan Program Banyuasin Bangkit, Adil & Sejahtera 

    • calendar_month Kamis, 8 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.688
    • 0Komentar

      ANGKA Kemiskinan di Banyuasin turun 2,55% dari Tahun 2009-2020 disampaikan oleh Bupati Banyuasin, H. Askolani, SH., MH dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Murembang) perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 dan RKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 berlangsung di Pendopoan Rumah Dinas Kabupaten Banyuasin, Kamis (8/4/21). Dalam Kesempatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan, Dr. […]

  • Gubernur Pastikan Petugas Pos Pengamanan Idul Fitri Siap Melayani Pemudik

    Gubernur Pastikan Petugas Pos Pengamanan Idul Fitri Siap Melayani Pemudik

    • calendar_month Sabtu, 30 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 751
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru melakukan peninjauan dan pengecekan pos pengamanan arus mudik menjelang hari raya Idul 1443 hijriah. Peninjauan dan pengecekan tersebut dilakukan di sejumlah pos pengamanan. Termasuk pos pengamanan di pintu masuk ibu kota Palembang seperti di gerbang tol Keramasan Palembang dan gerbang tol Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). “Ada 81 titik […]

  • Sanksi Pemberi Sedekah kepada Pengemis Rp50 Juta

    Sanksi Pemberi Sedekah kepada Pengemis Rp50 Juta

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.036
    • 0Komentar

    KEPALA Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palembang, Heri Aprian menegaskan agar masyarakat tidak memberi uang kepada pengemis, jika memberikan uang atau bantuan apapun, Dinas Sosial akan memberi dendan dan kurungan. “Kepada masyarakat untuk tidak kembali meberikan uang ataupun berbagai jenis bantuan kepada para pengemis yang meminta-minta dengan berbagai modus di wilayah kota Palembang, khususnya di titik-titik […]

expand_less
WordPress Archive WooCommerce Ajax Cart & Added To Cart Popup – Floating/Sliding/Popup All in One Cart/Checkout Plugin WooCommerce Ajax-Enabled Enhanced Layered Navigation WooCommerce AliExpress Dropship WooCommerce Alipay Cross Border Payment Gateway WooCommerce All In One Offline Payment Solution WooCommerce Amazon Fulfillment WooCommerce Amazon S3 Storage WooCommerce and Zoho CRM Connector Pro WooCommerce Anti-Fraud WooCommerce API Manager