Hasil Tes GeNose C19 Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan Dalam Negeri
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
- visibility 1.050
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GeNose C19 adalah alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 12/2021 yang berlaku mulai 1 April 2021, hasil negatif dari GeNose C19 dapat digunakan syarat perjalanan selain Tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Tes GeNose C19 dapat diambil sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, atau terminal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id
#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar