Berusia Di Atas 18 Tahun tapi Belum Vaksin Booster COVID-19, Tidak Bisa Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
- visibility 514
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Untuk bisa melakukan perjalanan domestik, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas perlu sudah mendapatkan booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga.
Hal ini sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2022. Selengkapnya bisa dibaca melalui https://covid19.go.id/p/regulasi
Mau tahu lebih banyak mengenai COVID-19 cek di https://covid19.go.id
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun
- Penulis: Irwan Wahyudi

Saat ini belum ada komentar