Tidak Bisa Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
Berusia Di Atas 18 Tahun tapi Belum Vaksin Booster COVID-19, Tidak Bisa Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
- calendar_month Rabu, 31 Agt 2022
- visibility 516
- 0Komentar
Untuk bisa melakukan perjalanan domestik, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas perlu sudah mendapatkan booster atau vaksin COVID-19 dosis ketiga. Hal ini sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Penanganan COVID-19 No. 24 Tahun 2022. Selengkapnya bisa dibaca melalui https://covid19.go.id/p/regulasi Mau tahu lebih banyak mengenai COVID-19 cek di https://covid19.go.id #TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun
