Kebijakan

Sumsel Bakal Gunakan Replikasi KPK Whistleblower Sistem

PROVINSI Sumsel kembali bakal menjadi pilot projet menerapkan penggunaan Replikasi KPK Whistleblower Sistem (KWS) di Indonesia.

Hal ini diungkapkan langsung Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwandha, saat beraudiensi dengan Gubernur Sumsel H.Herman Deru, di ruang tamu Gubernur Jumat (10/7/2020).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Cecep tersebut, bahwa KPK selama ini menangani pengaduan menggunakan KWS untuk berbagai kepentingan KPK termasuk untuk penanganan perkara dan kegiatan lainnya. Dan kini KPK  berinisiatif agar sistem juga dapat digunakan di institusi lainnya.

“Makanya KPK selama ini sudah mereplikasikan sistem ke 14 kementrian dan lembaga di pusat, dan ini sudah berjalan. Untuk tahap berikutnya sekarang kita ingin ini digunakan oleh Pemda. Nah kedatangan kami ini untuk sampaikan usulan itu supaya nanti di wilayah Sumsel, baik provinsi maupun kab/kota bisa mereplikasikan itu (sistem KWS),” ujar Cecep.

Agar ini bisa segera diterapkan, Cecep memastikan KPK akan memberikan sistem KWS secara gratis tanpa harus membeli lisensi dan lainnya.

Bahkan nanti KPK akan memberikan  bimbingan teknis dan support sampai sistem benar-benar berjalan. Termasuk mengawal jika dalam perjalannnya menemui kesulitan serta siap memberikan asistensi dan konsultasi

” Namun tentu dengan syarat kepala daerah, Gubernur, Bupati  dan Walikotanya komitmen untuk melaksanakan  dengan menyiapkan infrastruktur, SDM, dan bisnis prosesnya. Kita akan siapkan termasuk tim IT nya.,” ujar Cecep.

Jika ini berhasil lanjut Cecep maka Sumsel akan menjadi Pemda yang pertama di Indonesia menerapkan replikasi KWS. Karena itu Ia berharap Inspektorat dan Dinas Kominfo Sumsel segera mempersiapkan semuanya.

Lebih jauh dijelaskan Cecep, sistem ini memiliki kelebihan tersendiri. Salah satunya dari sisi aksebilitas yang lebih luas karena masyarakat bisa menyampaikan informasi dari mana saja dan kapan saja. Tanpa perlu telpon atau tulis surat namun cukup lewat ponsel atau email.

“Kelebihan lainnya ketika info ini masuk kita tidak perlu catat manual lagi karena ada sistem yang mencatat dan melakukan klasifikasi langsung,” ujanya.

Kemudian dari sistem itu pula akan ada analisis dan orang yang melakukan verifikasi.  Dalam sistem itu tahapannya kata Cecep sangat lengkap dan tercatat semua oleh sistem. Termasuk monitoring apakah info tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum serta penyelesaiannya berupa apa.  [***]

Ril

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com