Kebijakan

SKB 4 Menteri dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen yang Sudah Diterbitkan, PTM Terbatas Tidak Sama Seperti Sekolah Tatap Muka Biasa.

foto : ist

MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa.

Penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dilangsungkan dan dilakukan secara terbatas dan penuh kehati-hatian dengan memenuhi syarat-syarat protokol kesehatan.

Institusi diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan PTM terbatas dengan mengikuti syarat-syarat yang disampaikan dalam SKB 4 Menteri dan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUD Dikdasmen yang sudah diterbitkan.

Presiden Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, dimana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.

Unduh Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas, di situs bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

#KPCPEN #SayangiIndonesia #JanganAbai | Lindungi Diri Lindungi Negeri.[***]

ril

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com