Palembang Terkini

Kebijakan Ini Hampir Setiap Bulan Ramadhan Dikeluarkan  Pemerintah Kota Palembang

ril/fot: ist

 

Sumselterkini.co.id,- Bulan suci ramadhan tinggal hitungan hari, di bulan penuh mulia tersebut, semua umat muslim mencari kebaikan dan pahala.Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan dosa di stop.

Bahkan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang mengeluarkan surat edaran selama Ramadhan untuk tempat hiburan malam yang harus tutup.

Berdasarkan Surat Edaran, SE No 9/PP/2023 dan ditandatangani Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo, tentang operasional tempat hiburan, restoran/rumah makan panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern dalam bulan suci Ramadan 1444H.

Tempat hiburan malam yang dimaksudkan itu dibawah ini diminta perhatikan :

  • Pemilik, pengelola atau pengusaha klub malam, bar, diskotik, karaoke cafe , panti pijat urut tradisional dan panti pijat modern harus menutup atau menghentikan kegiatan 1 (satu ) hari sebelum sampai dengan 2 (dua) hari sesudah Ramadhan.

Tentunya mengecualikan tempat hiburan yang sepaket dengan hotel diberi toleransi. Waktu operasionalnya mulai pukul 21.00 WIB- 24.00 WIB.

  • Kepada pemilik, pengelola dan pengusaha restoran, rumah makan dan warung agar selama Ramadhan tidak melakukan kegiatan operasional secara administratif (khusus pada siang hari).

Dengan kata lain pada siang hari dapat dibuka, tetapi dengan memasang tabir penutup pada bagian yang dapat terlihat oleh masyarakat umum.

  • Kepada pemilik, pengelola hiburan atau pengusaha restoran atau rumah makan dan warung kopi untuk tidak menggunakan live music, selama bulan suci Ramadan 1444H. Dan tentunya wajib menjaga kebersihan lingkungan usaha.
  • Bagi club malam, bar, diskotik, karaoke, cafe, panti pijit urut tradisional, panti pijat urut modern, resto, rumah makan, warung kopi, yang bandel atau tidak mematuhi ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[***]

 

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com