Kebijakan

Sekda Muba Instruksikan Camat Babat Supat Selesaikan Izin Lokasi

Foto : Ari W

SUMSELTERKINI.CO.ID, SEKAYU –  Sekda Muba Apriyadi memutuskan untuk mencari lahan ganti rugi bagi PT Hamita dan menginstruksikan Camat Babat Supat agar menyelesaikan izin lokasi, agar lahan tersebut dapat segera dikelola untuk plasma.

Hal itu disampaikan terkait masalah PT Hamita keberatan atas  penggarapan lahan oleh  pihak TNI.

“Untuk izin lokasi kita harus mematuhi Perpres tentang moratorium izin lokasi di lahan gambut, terutama untuk tanaman sawit, jadi pak Camat harus memastikan dan mensurvei lahan yang sesuai untuk ganti rugi ini,” tegas Apriyadi dalam  Rapat Penyelesaian Plasma SP 2, 3, 4 Kecamatan Babat Supat, kemarin.

Rapat tersebut menanggapi surat yang dilayangkan oleh PT Hamita kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sekretaris Daerah Muba H Apriyadi MSi menggelar Rapat Penyelesaian Plasma SP 2, 3, 4 Kecamatan Babat Supat.

“Kita khawatir masyarakat Air Tenggulang akan protes bila kehilangan lokasi lahan plasmanya,” ungkap Apriyadi.

Kepala Dinas TPHP Muba A Thamrin mengatakan penggarapan lahan tersebut merupakan proyek kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan TNI. Untuk lahan pada dasarnya telah diusulkan kelompok tani setempat dan pihak pemerintah juga telah mengadakan pertemuan dengan para camat saat itu.

“Program cetak sawah ini telah berlangsung dan dimulai beberapa bulan yang lalu di tahun 2018. Dengan target 300 hektare pengerjaan, namun untuk saat ini, masih seperlima bagian yang sudah rampung,” ujar Thamrin.

Thamrin juga menyatakan siap menghentikan pengerjaan cetak sawah apabila melanggar peraturan dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Kami harap tidak ada pihak yang dirugikan dari sengketa ini, baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Untuk itu kami harap ada solusi terkait permasalahan ini dari pimpinan rapat,” harapnya.[**]

 

Penulis : Ari W

 

 

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com