Kebijakan

PT  SAP Dinilai Tak Indahkan Surat Keputusan Bupati

Foto : Istimewa

SEJUMLAH masyarakat Dusun VII dan VIII Desa Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir mempertanyakan komitmen PT Sentosa Agri Prima (SAP) terkait plasma yang merupakan hak bagi 150 Kepala Keluarga (KK) dengan luas lahan 270 hektare.

Perusahaan perkebunan sawit ini juga dinilai tak mengindahkan Surat Keputusan Bupati Nomor 1026/KEP/DE.PERKE/2015 Tentang Penetapan calon petani dan calon lokasi kelapa sawit Pola kemitraan wilayah Koperasi Karya Makmur Desa Cengal Kecamatan Cengal dengan PT. Sentosa Agri Prima, yang ditandatangani tanggal 23 November 2015 oleh Bupati Iskandar.

“Kendati telah ada SK Bupati, namun sejak tahun 2015 lalu hingga sekarang, PT SAP sepertinya tidak peduli dengan ketentuan yang harus diberlakukan seperti yang tertuang dalam surat tersebut,” jelas salah seorang putra asli Desa Cengal Idham Abukusim, Selasa (5/11/2019).

Menurut Idham, dugaan pembangkangan terhadap ketetapan kepala daerah tersebut lantaran antara masyarakat dengan PT SAP belum pernah dilibatkan dalam penandatanganan kontrak petani plasma pola kemitraan melalui Koperasi Karya Makmur.

“Meski masalah ini telah berjalan 4 tahun lebih, jangankan kontrak kerjasama, hingga kini kami belum mendapatkan kejelasan tempat lokasi plasma, maupun bentuk kerjasamanya seperti apa,” ungkapnya kecewa.

Keberadaan perusahaan di tanah kelahirannya, disebut Idham tak ubah seperti parasit. Menurutnya, seharusnya masyarakat berhak memperoleh hasil perkebunan, namun nyatanya perusahaan hanya peduli dengan keuntungan semata.

“Menurut aturan, menginjak 4 tahun, petani plasma sawit dan plasma desa sudah menerima hasil, namun kenyataan nya sampai sekarang masih tidak jelas,” ungkapnya.

Bahkan lebih dari itu, sambung Idham, PT SAP juga berkewajiban menggelontorkan CSR sebagai komitmen memberdayakan masyarakat disekitar perusahaan. Ia bersama warga lainnya berharap pemerintah turut membantu  memperjuangkan hak masyarakat yang telah dirampas perusahaan.

“Kami hanya berharap pemerintah terkait memberikan solusi dalam memperoleh hak masyarakat sebagaimana mestinya. Meski kami warga pinggiran, tetapi perlakukanlah dengan adil,” ucapnya.

Camat Cengal Muhammad Taufik menanggapi keluhan warga tersebut. Taufik mengatakan, tuntutan masyarakat terhadap PT SAP semata-mata memperjuangkan hak sebagai bagian dari plasma perusahaan merupakan kewajaran.

“Perusahaan yang lebih paham aturan, baik secara hukum maupun aturan lainnya seharusnya menyikapi tuntutan masyarakat sesuai aturan dan kesepakatan. Terlebih hal ini sudah diatur dalam surat keputusan bupati. Wajar saja jika masyarakat menuntut,” tegasnya.

Sementara, Manajemen PT SAP memberitahukan pihaknya bahwa, plasma akan dilaksanakan serentak bersama plasma inti di tahun 2020 mendatang. Namun, menurutnya kebijakan perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi tuntutan masyarakat.

“Harusnya perusahaan mengikuti aturan main bukan malah bersikap sebaliknya. Selain itu, seperti apa kontribusi terhadap masyarakat sekitar perusahaan tersebut. Kalau perusahaan taat aturan, tidak mungkin ada tuntutan masyarakat,” tandasnya.

Kepala Dinas Perkebunan dan Perternakan Aris Fanani ketika dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, mengaku sedang diluar kota.“Baru masuk pesawat. Dinas luar,” singkatnya.[**]

Penulis : dra

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com