Kebijakan

Pendataan PKM Palembang di Undur, Begini Penjelasan Dinsos

Foto : faldy

Sumselterkini.co.id, Palembang – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, undur pendataan Penduduk Kurang Mampu (PKM) di Kota Palembang, pada 22 April mendatang, yang mana sebelumnya Pendataan ini dijadwalkan pada bulan Maret 2019, dan pendataan itu nanti akan dilaksanakan  selama 1 minggu oleh 1.800 petugas pendata yang tersebar di seluruh Kota Palembang.

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos kota Palembang, Aprilita Sari, mengungkapkan hal tersebut dilakukan usai Pilpres untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat kota Palembang, demi menjaga agar pemilu nanti terlaksana aman dan damai.

“Selain itu kami harap jangan sampai yang di berikan adalah data palsu,” ungkapnya, usai membuka Bimtek pendataan penduduk miskin di Balai kota Palembang, Senin (25/3/19).

Berdasarkan data BDT (Basis Data Terpadu), dikatakan Aprilita, jumlah penduduk kurang mampu di Palembang sekitar 108 ribu Kepala Keluarga atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk kota Palembang, hal itu berarti terjadi penurunan jumlah penduduk miskin dari pendataan sebelumnya 12 persen menjadi 10 persen dan paling banyak ditemukan di Kecamatan SU I dan Kertapati.

Penyebab penurunan angka kemiskinan ini disebabkan salah satunya adalah taraf kehidupan masyarakat sudah baik, contohnya yaitu penduduk sudah memiliki usaha yang telah berkembang sehingga taraf perekonomian keluarga semakin membaik

Untuk menentukan penduduk miskin  memiliki 14 kriteria, diantaranya yakni, luas lantai rumah 8 meter, alas rumah tanah, dinding terbuat dari rumbia atau setengah semen dan papan, tak punya pekerjaan tetap, penghasilan satu bulan sekitar Rp400 ribu, membeli pakaian satu tahun hanya 2 kali, serta dia tak punya simpanan lebih dari Rp700 ribu.

“Namun bukan berarti harus memenuhi seluruhnya, cukup 9 kriteria saja sudah bisa menentukan penduduk miskin,” terangnya.[**]

 

Penulis : Faldy

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com