Kebijakan

Forkopimda Muba Musnahkan 1,4 Kg Sabu

foto : ist

BUPATI Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, hadir mengikuti acara Pemusnahan Barang.Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 1,4 Kg. Selasa (23/3/2021) bertempat di Halaman Polres Musi Banyuasin. Kepada Forkopimda yang melakukan pemusnahan narkoba Yudi Herzandi mengatakan sangat apresiasi.

“Saya mengucapkan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berusaha keras dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin,”ungkapnya.

Menurutnya kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini harus diberantas secara terus-menerus, karena narkoba dapat memberikan dampak yang buruk bagi si pemakai. Bahaya narkoba bukan saja dapat menghancurkan diri tetapi juga masa depan.

Saat ini, permasalahan penyalahgunaan narkoba sudah berada dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Tak hanya menyasar orang dewasa, remaja dan anak-anak pun menjadi target pemakainya. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab dari semua pihak dalam upaya menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Kedepannya, saya berharap kepada semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama ikut berpartisipasi mengawasi dan memerangi peredaran narkoba. Dengan ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin, berarti kita ikut menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba. Mari kita wujudkan masyarakat Muba yang bebas dari narkoba,”bebernya.

Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK menyampaikan, narkoba merupakan salah satu zat adiktif yang berbahaya jika dikonsumsi. Narkotika ini hal yang sangat membahayakan bagi generasi penerus. Dengan pemusnahan shabu tersebut, artinya sudah menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Untuk itu mari secara bersama, kita tekan penyebaran narkoba ini, peran dari para orangtua juga sangat penting untuk menjaga anak-anaknya menjauhi narkoba. Karena apabila anak-anak kita sudah terjerumus sama halnya dapat menghancurkan masa depan generasi dan bangsa,”ucapnya.

Adapun barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan  sebanyak 1.485,4 gram. Barang haram tersebut merupakan barang sitaan dari 3 kasus yang berada di Desa Beruge, Sungai Lilin dan Desa Tanjung Durian Kecamatan Lawang Wetan.

Barang bukti  dimusnahakan dengan cara dimasukkan kedalam larutan deterjen selanjutnya di blender, kemudian campuran air larutan deterjen berikut shabu tersebut di buang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan. “Semoga untuk kedepannya kita bersama dengan semua pihak dapat terus menekankan terjadi penyebaran narkotika di lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin,”pungkasnya.

Pemusnahan barang terlarang ini juga dihadiri  oleh Ketua DPRD Muba Sugondo, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos Marudut Mangapul Simaremare SH MHum, Kepala Lembaga Pemasyarakatan  Sekayu Jhonny Hermawan Gultom AMD IP SSos MH, serta beberapa kepala Perangkat Daerah terkait.[***]

ril

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com