Kebijakan

DMO dan DPO untuk Jamin Stok Bahan Baku, Kebijakan Itu Tidak Rugikan Petani Kelapa Sawit

KEBIJAKAN implementasi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), tidak akan merugikan petani kelapa sawit karena hanya untuk menjaga ketersediaan stok.

Sebab, dua kebijakan itu guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri dengan harga terjangkau masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan kebijakan itu bukan sebagai rujukan dalam penentuan harga kegiatan lelang, seperti yang dilakukan oleh PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Mekanisme penentuan harga di lelang, kata Mendag, tetap menggunakan mekanisme penawaran selayaknya lelang. Jadi, tidak didasari oleh penentuan harga dari implementasi kebijakan itu.

“Kebijakan DMO dan DPO jangan disalahartikan. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN, tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO,” kata Mendag melalui siaran pers yang diterima InfoPublik pada Senin (31/1/2022).

Mendag menerangkan, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri, berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok/mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg.

“Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” jelas terang Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menyampaikan Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

Persetujuan Ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisas distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak,” tegas Wisnu.
InfoPublik (***)

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com