Minggu, 23 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Besok Sosialisasi PSBB Palembang, H + 2 Idul Fitri Baru Diterapkan Sanksi, R2 Tak Boleh Berboncengan

Besok Sosialisasi PSBB Palembang, H + 2 Idul Fitri Baru Diterapkan Sanksi, R2 Tak Boleh Berboncengan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
  • visibility 1.466
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RENCANANYA besok, Rabu [20/5/2020], Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hanya bersifat sosialisasi, dan baru bakal dikenakan sanksi setelah H + 2 Idul Fitri 1441 H.

Peraturan Walikota (Perwali) Palembang yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rencananya besok, akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika besok Perwali ditandatangani Gubernur Sumsel, maka PSBB sudah diterapkan di Palembang. Namun sifatnya sosialisasi dan untuk penerapan sanksi baru dilakukan H+2 Hari Raya Idul Fitri.

 

Isi Draft Perwali PSBB

Dalam isi draft Perwali PSBB salah satunya pengendara roda dua pribadi juga ojek online (ojol) tidak boleh berboncengan, pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery dalam paparannya, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, dalam draf Perwali motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi atau ojol diwajibkan mengikuti aturan di antaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.

Dikatakannya, dalam draft Perwali diatur juga pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

“Bila melanggar telah diatur dalam draft perwali berupa Pengguna sepeda motor umum yang membawa penumpang dan tidak pakai masker, dikenakan sanksi administratif sampai denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. Dikecualikan penumpang satu alamat dengan bukti KTP,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.“Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut,” katanya.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Mengapa Mudik Dilarang? Pengaruh Pergerakan Penduduk Terhadap Pengendalian Covid-19”

    “Mengapa Mudik Dilarang? Pengaruh Pergerakan Penduduk Terhadap Pengendalian Covid-19”

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.049
    • 0Komentar

    BERDASARKAN hasil Survei Potensi Pergerakan Selama Lebaran 2021 yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan Tahun 2021, diprediksi masih akan ada pergerakan orang ke luar kota (mudik/liburan) meskipun ada larangan mudik, yaitu sebesar 11% atau sebanyak 27,6 juta orang. Pada 2020, Pergerakan penduduk di kota-kota besar, menjadi penyumbang tertinggi penambahan kasus harian nasional, […]

  • Antisipasi Keterisian Tempat Tidur Dengan Mencegah Penularan

    Antisipasi Keterisian Tempat Tidur Dengan Mencegah Penularan

    • calendar_month Rabu, 13 Jan 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.123
    • 0Komentar

    PENAMBAHAN kasus positif Covid-19 per 12 Januari bertambah 10.047 kasus dengan jumlah kasus aktif 126.313 kasus atau persentasenya 14,9% dibandingkan rata-rata dunia 26,32%. Jumlah kesembuhan sebanyak 695.807 kasus atau 82,2% dibandingkan rata-rata dunia 71,54%. Pada kasus meninggal sebanyak 26.645 kasus atau 2,9% dibandingkan rata-rata dunia 2,14%.  Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyoroti […]

  • Konten Kreator & Mesin Ekonomi Baru

    Konten Kreator & Mesin Ekonomi Baru

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.085
    • 0Komentar

    DULU di kampung, bapak-bapak bangga kalau anaknya jadi pegawai negeri, paling banter jadi guru atau polisi. “Kerja itu harus jelas gajinya, nak!”, begitu petuah klasik yang diwariskan turun-temurun. Sekarang? anak muda pegang HP, modal tripod dari marketplace, terus bikin konten joget-joget ala TikTok, eh…. tiba-tiba dapet endorse minuman kekinian. Hasilnya? lebih gede dari gaji pegawai […]

  • Keren, Samsung Umumkan Fitur Pelacakan Obat Baru untuk Samsung Health

    Keren, Samsung Umumkan Fitur Pelacakan Obat Baru untuk Samsung Health

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.497
    • 0Komentar

    Pengguna kini dapat memanfaatkan aplikasi Samsung Health untuk dengan mudah melacak rejimen pengobatan dan menerima tips berguna tentang asupan obat Sumselterkini.co.id, – Samsung Electronics mengumumkan fitur pelacakan Obat baru1 yang akan ditambahkan ke aplikasi Samsung Health2 untuk membantu pengguna mengelola kesehatan mereka secara lebih komprehensif. Fitur baru ini akan membantu pengguna dengan mudah melacak obat […]

  • Hari Pertama Kerja,Pemprov Sumsel Rombak Pejabat Eselon III dan IV

    Hari Pertama Kerja,Pemprov Sumsel Rombak Pejabat Eselon III dan IV

    • calendar_month Selasa, 2 Jan 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.102
    • 0Komentar

    “Tidak ada kata tua untuk belajar, belajar dan terus belajar. Menggali ilmu untuk bisa menjadi orang-orang pilihan,”

  • Terkait Isu Pejabat yang Belum Mengikuti Diklatpim di Lingkungan Pemda OKI, Begini Kata BKD

    Terkait Isu Pejabat yang Belum Mengikuti Diklatpim di Lingkungan Pemda OKI, Begini Kata BKD

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.131
    • 0Komentar

    ISU dikalangan  pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah memegang jabatan Eselon, baik dari Eselon II, III dan IV, namun  belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim). Terkait isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, Endro Suarno, melalui Kabid Diklat, Latif mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu, karena pihaknya […]

expand_less
WordPress Archive Simple POS – Point of Sale Made Easy Simple Video Player svPlayer Plugin For WpBakery and Elementor Builder Simple Virtual Tour Simple Weather Plugin Simple Woo-Commerce Gift Wrap SimpleKey | One Page Portfolio WordPress Theme SimpleMag – Magazine theme for creative stuff Simpley – Isotope Gallery WordPress plugin Simplio – Creative Portfolio WordPress Theme Sinco – Data Science WordPress Theme