Sabtu, 10 Okt 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kebijakan » Besok Sosialisasi PSBB Palembang, H + 2 Idul Fitri Baru Diterapkan Sanksi, R2 Tak Boleh Berboncengan

Besok Sosialisasi PSBB Palembang, H + 2 Idul Fitri Baru Diterapkan Sanksi, R2 Tak Boleh Berboncengan

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
  • visibility 1.480
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RENCANANYA besok, Rabu [20/5/2020], Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun hanya bersifat sosialisasi, dan baru bakal dikenakan sanksi setelah H + 2 Idul Fitri 1441 H.

Peraturan Walikota (Perwali) Palembang yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rencananya besok, akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).

Jika besok Perwali ditandatangani Gubernur Sumsel, maka PSBB sudah diterapkan di Palembang. Namun sifatnya sosialisasi dan untuk penerapan sanksi baru dilakukan H+2 Hari Raya Idul Fitri.

 

Isi Draft Perwali PSBB

Dalam isi draft Perwali PSBB salah satunya pengendara roda dua pribadi juga ojek online (ojol) tidak boleh berboncengan, pengguna sepeda motor umum dan berbasis aplikasi dibatasi penggunaanya hanya untuk pengangkutan barang.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Palembang Allan Gunery dalam paparannya, Selasa (19/5/2020).

Menurutnya, dalam draf Perwali motor pribadi, umum, dan berbasis aplikasi atau ojol diwajibkan mengikuti aturan di antaranya, digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kemudian, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah dan selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan serta tidak berkendara bila dalam kondisi suhu tubuh tidak normal/sakit.

Dikatakannya, dalam draft Perwali diatur juga pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan kecuali bila memiliki satu alamat dengan dibuktikan dari KTP.

“Bila melanggar telah diatur dalam draft perwali berupa Pengguna sepeda motor umum yang membawa penumpang dan tidak pakai masker, dikenakan sanksi administratif sampai denda Rp100 ribu-Rp250 ribu. Dikecualikan penumpang satu alamat dengan bukti KTP,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolrestabes Kota Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji meminta agar pihak perusahaan aplikator bisa meniadakan sementara layanan angkutan penumpang bagi motor, hanya boleh untuk angkutan barang.“Hanya boleh untuk barang. Sementara untuk mobil akan disesuaikan hanya 50 persen dari kapasitas daya angkut,” katanya.[***]

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Harus Jaga Fasilitas PON, Papua Akan Dijadikan “Provinsi Olahraga” Usai PON XX

    Pemda Harus Jaga Fasilitas PON, Papua Akan Dijadikan “Provinsi Olahraga” Usai PON XX

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 850
    • 0Komentar

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Zainuddin Amali menyatakan, Papua akan dijadikan sebagai ‘Provinsi Olahraga’ sehingga Pemerintah Daerah harus menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun tersebut. Bahkan sejak awal dirinya mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah-pemerintah kabupaten agar menyiapkan rencana pengelolaan venue dan seluruh fasilitas, termasuk penginapan. Pasalnya Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di […]

  • Ketua KPK RI Puji Upaya Pemprov Sumsel Dalam Pencegahan Korupsi

    Ketua KPK RI Puji Upaya Pemprov Sumsel Dalam Pencegahan Korupsi

    • calendar_month Kamis, 19 Mei 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 794
    • 0Komentar

    KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai, upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemprov Sumsel dikomandoi Gubernur Sumsel Herman Deru  cukup baik. Hal itu terlihat dari rekam jejak yang dipantau KPK RI melalui sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP). Ketua KPK RI Komjen Pol Firli Bahuri memuji langkah serius yang dilakukan Pemprov Sumsel dalam melakukan pencegahan tindak […]

  • Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

    Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp3,1 Miliar

    • calendar_month Senin, 26 Jul 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 865
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar atas nama terpidana Teuku Meurah Hasrul. Hasrul merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan). “Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya,  Senin (26/7/2021). […]

  • Subsden 3 KBR Polda Sumsel Semprot Disinfektan di 6 Lokasi

    Subsden 3 KBR Polda Sumsel Semprot Disinfektan di 6 Lokasi

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 803
    • 0Komentar

    POLDA Sumsel melalui Subden 3 Kimia Biologi Radioaktif (KBR) Detasemen Gegana Satbrimob yang tergabung dalam Operasi Kontijensi Aman Nusa II, melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah area publik yang berada di Kota Palembang, kemarin. Penyemprotan ini guna memutus mata rantai Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Ada enam lokasi dilakukan penyemprotan disinfektan, diantaranya Kantor Penerbit Erlangga Jl. Demang […]

  • Sekda Sumsel Paparkan Progres Pencegahan Karhutlah Hingga Agustus 2017

    Sekda Sumsel Paparkan Progres Pencegahan Karhutlah Hingga Agustus 2017

    • calendar_month Senin, 4 Sep 2017
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.174
    • 0Komentar

    Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Nasrun Umar memaparkan progres pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) dan kegiatan utama restorasi gambut di wilayah Sumsel dalam rapat tim pengarah teknis Badan Restorasi Gambut di pimpin langsung Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Basuki Hadimuljono, berlangsung di Gedung Utama Lt 17 Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Senin (04/08).

  • BEM PGRI-KPU Palembang Sepakati Pemilu Damai

    BEM PGRI-KPU Palembang Sepakati Pemilu Damai

    • calendar_month Senin, 11 Feb 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.471
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia (Univ PGRI) Palembang bersama Komisi Pemilihan Umum [KPU] Palembang sepakat untuk melaksanakan Pemilu Damai, Pilpres dan Pileg 2019. Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman yang diselenggarakan  di Kantor KPU Kota Palembang, Senin (11/9/2019). Presiden Mahasiswa (Presma) BEM Universitas PGRI Palembang, Andi Leo,mengatakan kesepakatan […]

expand_less
WordPress Archive Simple POS – Point of Sale Made Easy Simple Video Player svPlayer Plugin For WpBakery and Elementor Builder Simple Virtual Tour Simple Weather Plugin Simple Woo-Commerce Gift Wrap SimpleKey | One Page Portfolio WordPress Theme SimpleMag – Magazine theme for creative stuff Simpley – Isotope Gallery WordPress plugin Simplio – Creative Portfolio WordPress Theme Sinco – Data Science WordPress Theme