Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » OKI Terkini » Terkait Isu Pejabat yang Belum Mengikuti Diklatpim di Lingkungan Pemda OKI, Begini Kata BKD

Terkait Isu Pejabat yang Belum Mengikuti Diklatpim di Lingkungan Pemda OKI, Begini Kata BKD

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2020
  • visibility 1.140
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

ISU dikalangan  pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah memegang jabatan Eselon, baik dari Eselon II, III dan IV, namun  belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).

Terkait isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, Endro Suarno, melalui Kabid Diklat, Latif mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu, karena pihaknya sedang melakukan pendataan dan entri data ASN yang memegang jabatan dilingkup Pemda OKI.

“Iya, sekarang sedang entri data, jadi kedepan diketahui siapa-siapa pejabat yang sudah mengikuti atau belum Diklat PIM. Namun terkait tunjangan jabatan yang telah dinikmati ASN tersebut, “Ini bukan kewenangan saya, ada bidangnya yang mengatur masalah itu,” tandasnya, Kamis [27/8/2020].

Sebelumnya dikabarkan banyak pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah memegang jabatan Eselon, baik dari Eselon II, III dan IV   belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.

Pada dasarnya, Diklatpim terutama bagi yang menduduki Eselon merupakan suatu keharusan, bertujuan mencetak para pemimpin birokrasi level eselon II, III dan IV yang berkompeten dan memiliki skil dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga berdampak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan layanan publik yang prima.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI yang telah menduduki jabatan struktural, namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Pasal 7 ayat 1 terang benderang menyebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut”.

“Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, tentu pemegang jabatan itu telah melanggar peraturan dan logikanya tunjangan jabatan yang mereka terima juga harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap sumber itu.

Kendati demikian, aturan ini sepertinya bersifat lentur dan tidak mutlak mengingat sekian banyaknya pejabat di OKI, masih banyak yang belum mengikuti diklat penjejangan jabatan atau Diklat Pim.[***]

Dra

 

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawako Palembang Ingatkan Prokes, Bazar Ramadan Selalu Ramai Dikunjungi

    Wawako Palembang Ingatkan Prokes, Bazar Ramadan Selalu Ramai Dikunjungi

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 837
    • 0Komentar

    MESKIPUN kondisi pandemi telah mengalami penurunan, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengingatkan kepada pengunjung pasar bazar murah yang diadakan Pemerintah kota Palembang melalui Dinas Perdagangan untuk tetap patuh menjalankan protokol kesehatan. Hal ini terlihat saat Wakil Walikota memonitor j kegiatan bazar yang ke- 6 di Kecamatan Kemuning. Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat akan patuh protokol kesehatan […]

  • 190.000 LPQ Memiliki Tanda Daftar, Kemenag : Luar Biasa, Tapi…

    190.000 LPQ Memiliki Tanda Daftar, Kemenag : Luar Biasa, Tapi…

    • calendar_month Kamis, 16 Mar 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 665
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Semarang-  Kementerian Agama sudah memberlakukan Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al-Qur’an (SIPDAR-PQ). Sejak tahun 2022, pengurusan tanda daftar sudah bisa dilakukan secara online. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur mengatakan terobosan ini sebagai bagian dari transformasi digital di Kementerian Agama. Lebih dari itu, penggunaan sistem online diharapkan memudahkan masyarakat dan meningkatkan […]

  • Kepala BI Akui Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Gagasan Gubernur Efektif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    Kepala BI Akui Gerakan Sumsel Mandiri Pangan Gagasan Gubernur Efektif Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 809
    • 0Komentar

    GEBRAKAN yang dilakukan Gubernur Sumsel H Herman Deru mempercepat meningkatkan kesejahteraan masyarkat melakui gerakan Sumsel Mandiri Pangan (SMP) dinilai sangat tepat. Sehingga patut mendapat dukungan dari semua pihak   salah satunya Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel, Hari Widodo. Hari Widodo mengatakan,  gerakan Sumsel Mandiri Pangan   sebuah terobosan yang sangat brilian yang digagas Gubernur Herman Deru  […]

  • Asa Gubernur Sumsel dalam Turnamen Golf HUT Pertamina ke-62

    Asa Gubernur Sumsel dalam Turnamen Golf HUT Pertamina ke-62

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.166
    • 0Komentar

    DENGAN mengendarai golf car, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menyaksikan secara langsung turnamen Golf dalam rangka HUT PT. Pertamina ke 62 di Kenten Golf Course Palembang, Minggu (22/12/2019). “Hari ini turnamen golf sudah dimulai sejak tadi dan saya tunggu sampai penutupan, hal ini karena saya punya rasa bangga tersendiri karena ada masa depan yang baik […]

  • Jasa Raharja Sumsel Bagikan 9.000 Masker

    Jasa Raharja Sumsel Bagikan 9.000 Masker

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Nasir Nasir
    • visibility 758
    • 0Komentar

    Melalui program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan membagikan kurang lebih 9.000 masker, pada Rabu (25/8) TIM Pembina Samsat Provinsi Sumatera Selatan turut mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19. Kegitan pembagian masker ini dimulai dengan penyerahan masing-masing 1000 masker di Kantor Badan Pendapatan Daerah provinsi Sumatera Selatan, kemudian ke […]

  • Cegah Illegal Drilling, Kecamatan Sungai Keruh Data Sumur Tua Bersama Pertamina

    Cegah Illegal Drilling, Kecamatan Sungai Keruh Data Sumur Tua Bersama Pertamina

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    “Berkoordinasi dengan pihak PT Pertamina mendata untuk menimalisir agar praktek ‘Illegal driling’ yang dilarang untuk tidak dilakukan. Selain itu dari kegiatan ini kita bisa mengetahui titik-titik mana yang dianggap rawan kegiatan pengeboran sumur ilegal,”

expand_less
WordPress Archive Gravity Forms Mailgun Addon Gravity Forms Multi-page Navigation Gravity Forms Nested Forms Gravity Forms – Pardot Integration | Gravity Forms – Account Engagement Integration Gravity Forms Partial Entries Addon Gravity Forms PayPal Commerce Platform AddOn Gravity Forms Paypal Payments Pro Addon Gravity Forms Paypal Payments Standard Addon Gravity Forms Pipe Add-On Gravity Forms Polls Addon