OKI Terkini

Terkait Isu Pejabat yang Belum Mengikuti Diklatpim di Lingkungan Pemda OKI, Begini Kata BKD

foto : Istimewa

ISU dikalangan  pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah memegang jabatan Eselon, baik dari Eselon II, III dan IV, namun  belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).

Terkait isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKI, Endro Suarno, melalui Kabid Diklat, Latif mengatakan, pihaknya belum mengetahui hal itu, karena pihaknya sedang melakukan pendataan dan entri data ASN yang memegang jabatan dilingkup Pemda OKI.

“Iya, sekarang sedang entri data, jadi kedepan diketahui siapa-siapa pejabat yang sudah mengikuti atau belum Diklat PIM. Namun terkait tunjangan jabatan yang telah dinikmati ASN tersebut, “Ini bukan kewenangan saya, ada bidangnya yang mengatur masalah itu,” tandasnya, Kamis [27/8/2020].

Sebelumnya dikabarkan banyak pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang telah memegang jabatan Eselon, baik dari Eselon II, III dan IV   belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim).

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural.

Pada dasarnya, Diklatpim terutama bagi yang menduduki Eselon merupakan suatu keharusan, bertujuan mencetak para pemimpin birokrasi level eselon II, III dan IV yang berkompeten dan memiliki skil dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga berdampak dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan layanan publik yang prima.

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten OKI yang telah menduduki jabatan struktural, namun belum mengikuti diklat penjenjangan yang sesuai dengan eselonnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, Pasal 7 ayat 1 terang benderang menyebutkan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan atau telah menduduki jabatan struktural harus lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut”.

“Apabila tidak mengikuti diklat penjenjangan tersebut, tentu pemegang jabatan itu telah melanggar peraturan dan logikanya tunjangan jabatan yang mereka terima juga harus dikembalikan ke Kas Daerah,” ungkap sumber itu.

Kendati demikian, aturan ini sepertinya bersifat lentur dan tidak mutlak mengingat sekian banyaknya pejabat di OKI, masih banyak yang belum mengikuti diklat penjejangan jabatan atau Diklat Pim.[***]

Dra

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com