Kebijakan

Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022

satgas covid-19/foto : Ist

Sumselterkini.co.id, Jakarta – Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 mulai disalurkan bulan September ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU di tahun 2022 sebagai salah satu bantalan sosial.

Melalui BSU ini, pekerja/buruh akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000 bagi yang memenuhi persyaratan yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s.d. Juli 2022
  • Gaji/Upah < Rp3.500.000/bulan
  • Bukan PNS/TNI/POLRI
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro

Cek info lengkapnya hanya di https://bsu.kemnaker.go.id

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com