Pemerintahan

Apa Manfaat Aplikasi Digital e-Court ? Ini Menurut Ketua Pengadilan Negeri Sekayu

Humas Muba

PN Sekayu merupakan pengadilan pertama di Indonesia yang menerima sertifikat tanda tangan elektronik oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi [BPPT], sehingga proses penandatanganan dilakukan secara digital.

“Ini semua berkat sinergi dan dukungan atas infrastruktur yang telah disediakan oleh Pemkab Muba dalam mewujudkan peradilan berbasis elektronik, MA pada 13 juli 2018 telah meluncurkan aplikasi e-Court,” kata Ketua Pengadilan Negeri Imam Santoso SH saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Pengadilan Negeri Sekayu, Kepolisian Resort Muba, Kejaksaan dan Lembaga Pemasyarakatan serta Sosialisasi Administrasi Pengadilan Negeri secara Elektronik (e-Court), di Auditorium Pemkab Muba, Rabu [30/10/2019].

Dia menjelaskan, keuntungan pendaftaran perkara seara online melalui aplikasi e-Court yaitu menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya panjar dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau berbagai metode pembayaran bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses berbagai lokasi dan media serta proses temu kembali data yang lebih cepat.

“Ke depan berdasarkan amanat ketua MA bahwa tehitung 1 Januari 2020 pengadilan di seluruh Indonesia diwajibkan menerapkan persidangan perkara perdata secara elektronik, oleh sebab itu aplikasi e-Court mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik dan kesimpulan secara elektronik dan dapat diakses pengadilan dan para pihak,” jelasnya.[**]

 

Penulis : One

 

 

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com