Senin, 17 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR, Apa Saja Sanksinya

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR, Apa Saja Sanksinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 688
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEMASUKI masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kemaren.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Sekjen Anwar.

“Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” tambah Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” kata Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Biro Humas Kemnaker (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Agama Resmi Luncurkan Al-Qur’an Terjemah Bahasa Palembang

    Menteri Agama Resmi Luncurkan Al-Qur’an Terjemah Bahasa Palembang

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.184
    • 0Komentar

    BADAN Litbang dan Diklat Kementerian Agama resmi meluncurkan Al-Qur’an terjemah bahasa Palembang dan Sunda, di Gedung Kemenag, Jakarta, Jumat (13/12). Menteri Agama Fachrul Razi resmi membuka acara peluncuran tersebut. Keberadaan Al-Qur’an terjemah bahasa Palembang tentu menjadi kebanggaan tersendiri khususnya bagi masyarakat Palembang dan umumnya bagi masyarakat Sumsel. Selain mudah dipahami, juga sebagai upaya untuk melestarikan […]

  • Awas! Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Kurung

    Awas! Buang Sampah Sembarangan Bakal Kena Kurung

    • calendar_month Kamis, 27 Sep 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 903
    • 0Komentar

    Oleh : Faldy Lonardo SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Pemerintah Kota [Pemkot] Palembang bakal  mengeluarkan revisi peraturan daerah [perda] terkait buang sampah sembarangan dengan akan memberi sanksi tegas berupa kurangan tiga hari. Revisi Peraturan Daerah (Perda) ini dilakukan dalam waktu dekat, dengan harapan Perda tersebut dapat menjadi peraturan yang mampu merubah prilaku masyarakat untuk menjaga kebersihan kota […]

  • Memperkenalkan Apple Invites, aplikasi baru yang menyatukan semua orang untuk menikmati momen spesial dalam hidup

    Memperkenalkan Apple Invites, aplikasi baru yang menyatukan semua orang untuk menikmati momen spesial dalam hidup

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.500
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – CUPERTINO, CALIFORNIA Apple hari ini memperkenalkan Apple Invites, aplikasi baru untuk iPhone yang membantu pengguna membuat undangan kustom untuk berkumpul dengan teman dan keluarga di segala acara. Dengan Apple Invites, pengguna dapat membuat serta dengan mudah membagikan undangan, melakukan RSVP, berkontribusi ke Album Bersama, dan berinteraksi dengan daftar putar Apple Music. Mulai hari ini, […]

  • Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera

    Donasi Pegawai PLN Nyalakan 29.109 Listrik Gratis untuk Keluarga Pra Sejahtera

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.006
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id- Sepanjang Tahun 2024, donasi para pegawai PT PLN (Persero) melalui program _Light Up The Dream_ berhasil memberikan sambungan listrik secara gratis bagi 12.011 keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia. Jumlah ini meningkat 28% dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar 9.381 keluarga penerima manfaat. Sejak bergulir pada 2020, program yang merupakan ini telah dirasakan manfaatnya oleh 29.109 […]

  • Chubb Perluas Bisnis Kelautan di Malaysia & Filipina

    Chubb Perluas Bisnis Kelautan di Malaysia & Filipina

    • calendar_month Selasa, 4 Apr 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.976
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, SINGAPURA –  Di Filipina, perusahaan asuransi meluncurkan rangkaian lengkap produk dan layanan asuransi. Hal ini secara efektif akan meningkatkan jejak Chubb dalam asuransi kelautan ke 10 pasar di Asia, yang terdiri dari Korea, China, Hong Kong, Taiwan, Vietnam, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia dan Jepang.   Operasi di Filipina dipimpin oleh Ms Jeanette Cebeda, Property […]

  • KADO PILU

    KADO PILU

    • calendar_month Selasa, 9 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 4.670
    • 0Komentar

    Ini memang tragedi dua sejoli sehidup semati kini bermukim di lubang nestapa Bukit karang terjal itu tak mampu ia taklukkan sempurna meski sang malaikat selalu berdiri di sisinya Ini memang kisah dramatis Haru biru memecah membunuh senyummu yang selalu mengembang menyapa siapa saja menegakkan kepalamu berdiri di singgasana berdarah Ini memang harus terjadi doa pun […]

expand_less
WordPress Archive Kapee - Modern Multipurpose WooCommerce Theme Kappe – Full Screen Portfolio & Blog WP Theme Kareer – Human Resource & Recruitment Agency Elementor Template Kit Karenderia Multiple Restaurant System Kareta – Car Rental Services Elementor Template Kit Kargo – Delivery & Storage Template Kit Karla – WordPress eCommerce Theme Karma – Blog & Magazine Elementor Template Kit Karma – Responsive WordPress Theme Kartwow WP – Multipurpose WooCommerce Responsive Theme