Senin, 28 Sep 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR, Apa Saja Sanksinya

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR, Apa Saja Sanksinya

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
  • visibility 695
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MEMASUKI masa rentang waktu H-7 Lebaran, Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para Gubernur, Walikota, dan Bupati untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk, serta tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.

“Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR,” kata Menaker Ida di Jakarta, Kemaren.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April s.d 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengatakan bahwa Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

“Kita langsung menidaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan untuk memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Sekjen Anwar.

“Tadi pagi Ditjen Binwasnaker dan K3 telah melakukan koordinasi dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator di seluruh Indonesia melalui virtual untuk mengkoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR,” tambah Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia juga mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” kata Sekjen Anwar.

Sekjen Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Biro Humas Kemnaker (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Risiko NPL, BSB Perketat Penyaluran Kredit

    Antisipasi Risiko NPL, BSB Perketat Penyaluran Kredit

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    KETIDAKPASTIAN ekonomi global dan meningkatnya tensi geopolitik, Bank Sumsel Babel (BSB) mulai memasang strategi untuk menjaga kualitas kredit tetap stabil. Bank pembangunan daerah ini memperkuat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan guna mengantisipasi potensi meningkatnya kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Langkah tersebut ditempuh seiring meningkatnya kewaspadaan sektor perbankan terhadap risiko kredit di tengah dinamika ekonomi […]

  • Komit Bina Keselamatan Kerja di Industri Migas, Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Subroto 2023

    Komit Bina Keselamatan Kerja di Industri Migas, Kilang Pertamina Plaju Raih Penghargaan Subroto 2023

    • calendar_month Selasa, 3 Okt 2023
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.554
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, – Sebagai perusahaan yang bergerak di industri pengolahan migas dan petrokimia, Kilang Pertamina Plaju (PT Kilang Pertamina Internasional – Refinery Unit III Plaju) senantiasa berkomitmen teguh pada aspek keselamatan di lingkungan kerja. Hal ini mengingat tingginya risiko keselamatan di kilang minyak yang berusia lebih dari seabad itu. Atas penerapan sistem manajemen keselamatan migas yang dijalankan […]

  • Pemkab Muba Gerak Cepat Perbaiki Jalan Tebing Bulang-Sungai Dua 

    Pemkab Muba Gerak Cepat Perbaiki Jalan Tebing Bulang-Sungai Dua 

    • calendar_month Kamis, 6 Feb 2020
    • account_circle Yosep Indra Praja
    • visibility 831
    • 0Komentar

    KONDISI jalan rusak ditambah musim penghujan membuat jalan yang berlobang semakin rusak parah dan menampung genangan air. Mendapatkan laporan tersebut, membuat Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas PU PR bergerak cepat untuk memperbaiki ruas jalan rusak tersebut. Menurut laporan Kepala Dinas PU PR Kabupaten Muba, H Herman Mayori MT bahwa perbaikan jalan dilakukan pada lokasi di […]

  • Mulutmu Harimaumu

    Mulutmu Harimaumu

    • calendar_month Senin, 15 Feb 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.000
    • 0Komentar

    PERIBAHASA dari judul tulisan ini mengingatkan kita untuk selalu hati hati-hati dalam berbicara. Apa yang kita bicarakan harus bisa dipertanggungjawabkan. Tentu sebagai makhluk sosial, manusia tidak akan terlepas dari peristiwa komunikasi, baik komunikasi langsung (tatap muka) maupun melalui media, misalnya media sosial. Kalau bicara baik, baik isi dan bahasa yang digunakan akan menimbulkan kebaikan pula. Namun […]

  • Perlu Bersinergi Dengan Pemerintah, Gubernur Minta Pembangunan Di Sumsel Gunakan Semen Baturaja

    Perlu Bersinergi Dengan Pemerintah, Gubernur Minta Pembangunan Di Sumsel Gunakan Semen Baturaja

    • calendar_month Rabu, 30 Mar 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 789
    • 0Komentar

    GUBERNUR Sumsel H Herman Deru menerima kunjungan kerja Direksi PT Semen Baturaja, Rabu (30/3) guna silaturahmi dan perkenalan Direksi yang baru. Pertemuan yang dilakukan di ruang tamu Gubernur Sumsel tersebut dilakukan dalam rangka perkenalan Direksi PT Semen Baturaja yang baru. Gubernur sendiri meminta agar jajaran Direksi Semen Baturaja yang baru dapat lebih meningkatkan kinerja. Termasuk […]

  • Ketika APBD Menyempit, Daerah Mulai Lirik “Uang Patungan” Bernama Obligasi

    Ketika APBD Menyempit, Daerah Mulai Lirik “Uang Patungan” Bernama Obligasi

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DI HOTEL Aston Palembang, Selasa kemarin suasana bukan seperti orang lagi arisan RT yang rebutan doorprize minyak goreng. Namun kalau disederhanakan sedikit dengan gaya kampung, hal ini mirip-mirip “arisan pembangunan,” hanya saja yang dibahas bukan iuran 50 ribu per orang, melainkan skema besar bernama obligasi daerah. Dan di tengah forum Sarasehan Kebangsaan MPR RI itu, […]

expand_less
WordPress Archive Kapee - Modern Multipurpose WooCommerce Theme Kappe – Full Screen Portfolio & Blog WP Theme Kareer – Human Resource & Recruitment Agency Elementor Template Kit Karenderia Multiple Restaurant System Kareta – Car Rental Services Elementor Template Kit Kargo – Delivery & Storage Template Kit Karla – WordPress eCommerce Theme Karma – Blog & Magazine Elementor Template Kit Karma – Responsive WordPress Theme Kartwow WP – Multipurpose WooCommerce Responsive Theme