Ekonomi

Ketika APBD Menyempit, Daerah Mulai Lirik “Uang Patungan” Bernama Obligasi

ist

DI HOTEL Aston Palembang, Selasa kemarin suasana bukan seperti orang lagi arisan RT yang rebutan doorprize minyak goreng.

Namun kalau disederhanakan sedikit dengan gaya kampung, hal ini mirip-mirip “arisan pembangunan,” hanya saja yang dibahas bukan iuran 50 ribu per orang, melainkan skema besar bernama obligasi daerah.

Dan di tengah forum Sarasehan Kebangsaan MPR RI itu, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru datang bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang, membawa satu kegelisahan yang cukup jujur, APBD makin lama makin terasa seperti celana lama dipakai masih bisa, tapi kalau dipaksa lari sudah sempit di paha anggaran.

“Kegiatan ini tentu sangat kami nantikan. Obligasi ini sebenarnya belum sepenuhnya dimengerti masyarakat umum. Maka literasi terkait obligasi harus terus disebarluaskan,” ujar Herman Deru.

Kalimat itu sederhana, tapi kalau dibedah pelan-pelan, isinya cukup “nendang” banyak orang bicara pembangunan, tapi belum tentu paham dari mana uangnya datang, dan bagaimana cara mencarinya ketika kantong daerah mulai cekak.

APBD ke Obligasi: Dari “Belanja Langsung” ke “Patungan Terukur”

Selama ini, pembangunan daerah identik dengan satu sumber utama, APBD. Ibarat dapur rumah tangga, APBD itu uang belanja bulanan. Tapi ketika kebutuhan makin banyak jalan harus diperbaiki, sekolah harus ditambah, layanan publik harus ditingkatkan, apalagi sola uang belanja itu sering kali terasa seperti nasi satu piring untuk satu keluarga besar.

Oleh sebab itu istilah “obligasi daerah” muncul. Kalau dibuat bahasa warung kopi, ini seperti patungan resmi, pemerintah daerah menerbitkan surat utang ke publik atau investor, lalu dana itu dipakai untuk membiayai proyek pembangunan, dan nanti dibayar kembali sesuai skema yang disepakati.

Tapi jangan buru-buru dibayangkan seperti orang pinjam uang ke rentenir, hal ini jauh lebih rapi, lebih diawasi, dan penuh aturan main negara.

Hanya saja, seperti yang diakui sendiri oleh Herman Deru, konsep ini masih terasa asing di telinga masyarakat.

Kata “obligasi” saja kadang sudah bikin sebagian orang langsung merasa ini urusan orang kantoran berjas rapi, bukan urusan warga yang tiap hari mikirin harga cabai.

Makanya, ia menekankan pentingnya literasi. Karena kalau istilahnya tidak dipahami, nanti bisa-bisa obligasi dianggap “utang gaya baru” yang bikin salah paham di warung kopi.

Saat Daerah Mulai Cari Nafas Baru

Di sisi lain, ada realitas yang tidak bisa ditutup-tutupi, efisiensi anggaran membuat ruang gerak pemerintah daerah makin ketat. Herman Deru menyebutkan kepala daerah tetap punya tanggung jawab memenuhi janji pembangunan.

Dan di sinilah posisi obligasi daerah jadi menarik bukan hanya sebagai instrumen keuangan, tapi semacam jalan alternatif disaat jalan utama sedang macet anggaran.

Kalau dianalogikan, ini seperti tukang bangunan yang biasanya beli material dari satu toko, tapi karena harga naik dan stok terbatas, ia mulai mempertimbangkan sistem pre-order atau kerja sama pembiayaan dengan pihak lain. Tetap membangun, tapi caranya lebih fleksibel.

Sumsel sendiri, lewat pernyataan Gubernur, tidak hanya ingin ikut-ikutan. Ada ambisi yang cukup percaya diri, siap mempelajari secara serius, bahkan siap menjadi role model jika skema ini resmi diterapkan secara nasional.

Kalimat role model ini penting karena di dunia kebijakan, jadi percontohan itu seperti jadi anak pertama yang mencoba sepeda tanpa roda bantu. Kalau berhasil, dipuji. Kalau jatuh, ya biasanya jadi bahan evaluasi nasional.

MPR RI dan Jalan Menuju “Aturan Main Baru”

Di forum itu, MPR RI juga tidak hanya datang untuk seremonial. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa hasil sarasehan ini akan memperkaya naskah akademis yang nantinya diserahkan ke DPR RI.

Artinya, obrolan di hotel itu tidak berhenti di ruangan ber-AC dan coffee break. Ada kemungkinan ia naik kelas menjadi bahan pembentukan undang-undang.

Kalau sudah sampai tahap itu, maka obligasi daerah bukan lagi sekadar “ide keren di seminar”, tapi bisa menjadi sistem resmi pembiayaan pembangunan nasional.

Antara Harapan, Risiko, dan PR Besar

Tentu saja, ide ini tidak datang tanpa tantangan. Di satu sisi, obligasi daerah bisa membuka ruang pendanaan baru. Di sisi lain, ada PR besar yaitu transparansi, kepercayaan publik, dan kemampuan daerah mengelola risiko.

Karena dalam dunia keuangan, yang paling mahal bukan hanya uang—tapi kepercayaan.

Sebab kalau salah hitung, obligasi bisa berubah dari “solusi pembangunan” menjadi beban jangka panjang. Pemerintah daerah tetap wajib membayar bunga dan pokok obligasi, meski kondisi keuangan sedang tidak baik-baik saja.

Ibarat orang membangun rumah dengan sistem cicilan besar, bangunannya memang berdiri megah, tapi tiap bulan kepala ikut cenat-cenut memikirkan tagihan.

Belum lagi risiko proyek yang ternyata tidak produktif. Kalau dana obligasi dipakai untuk proyek yang minim manfaat ekonomi atau sekadar proyek pencitraan, maka daerah bisa nombok bertahun-tahun. Jalan mungkin mulus, gedung mungkin berdiri, tapi pemasukan daerah tidak ikut tumbuh.

Ada pula kekhawatiran klasik negeri ini, salah kelola dan kebocoran anggaran. Karena ketika uang besar mulai berputar, godaan juga biasanya ikut antre di belakang meja.

Kalau pengawasan lemah, proyek bisa mangkrak, kualitas pembangunan menurun, atau lebih parah lagi masyarakat hanya kebagian spanduk peresmian sementara utangnya tetap harus dibayar.

Risiko lainnya, obligasi sering kali berumur panjang. Kepala daerah yang sekarang meresmikan proyek bisa saja sudah selesai masa jabatan ketika cicilannya masih berjalan. Dalam bahasa sederhana, yang menanam, belum tentu yang memanen dan kadang yang menikmati tepuk tangan bukan yang membayar tagihan terakhir.

Karena itu, obligasi daerah bukan sekadar soal mencari uang tambahan, melainkan soal kesiapan daerah mengelola kepercayaan publik. Tanpa tata kelola yang sehat, instrumen modern ini bisa berubah menjadi “utang berpakaian rapi”.

Dan di sinilah literasi yang tadi disinggung Herman Deru menjadi kunci. Tanpa pemahaman publik, instrumen secanggih apa pun bisa dianggap “aneh-aneh”. Padahal esensinya sederhana, serta mencari cara agar pembangunan tetap jalan, meski APBD sedang tidak longgar.(***)

 

To Top