Hukum

Kebijakan PPKM Darurat, Tujuh Satgas Diterjunkan Dalam Operasi Aman Nusa II, Dimana dan Apa Fungsi Ke-tujuh Satgas tersebut ?

DALAM rangka mendukung kebijakan PPKM Darurat, Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Operasi Aman Nusa II lanjutan. hal tersebut melihat Pemerintah telah memutuskan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., saat membacakan amanat Kapolri di Gedung Rutapama Mabes Polri Jakarta, belum lama ini.

Dalam Operasi Aman Nusa II tersebut, Kepolisian menerjunkan 7 Satuan Tugas (Satgas) dalam mendukung pelaksanaan operasi. Diantaranya adalah, Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Protokol Kesehatan dan Pengamanan Vaksinasi. Lalu, Satgas Bayankes, Satgas Pengamanan Pengawalan Vaksin, Satgas Penegakan Hukum dan Satgas Hubungan Masyarakat (Humas) yang masing-masing dipimpin oleh Perwira Tinggi Polri.

Dalam keterangannya, kadiv Humas Polri menyebut dalam mendukung kebijakan pemerintah soal PPKM Darurat, personel Polri nantinya akan melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.

“Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen,” ungkap Kadiv Humas Porli.

Penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan. “Tentunya ini kami lakukan bersama dengan TNI dan Pemda. Kami nanti setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan kami dukung apa yang dilarang apa yang diperbolehkan yang ada di instruksi itu. Itu kira-kira,” tutup Kadiv Humas Polri.Tribratanews 2020 (***)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com