Sabtu, 29 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polri Terus Kembangkan Penghimpunan Dana Ilegal, Ada Dua Kasus, Sudah Rugikan Nasabah Triliunan Rupiah

Polri Terus Kembangkan Penghimpunan Dana Ilegal, Ada Dua Kasus, Sudah Rugikan Nasabah Triliunan Rupiah

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Jumat, 28 Jan 2022
  • visibility 645
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 lalu, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah.

Kapolri mengungkapkan, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Menurut Kapolri, pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Kapolri, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Kemudian perkara kedua, lanjut Kapolri adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Disisi lain, sepanjang tahun 2021 lalu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, dimana empat diantaranya Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Kapolri.

Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, untuk tahun 2022 ini, Polri masih akan terus berkomitmen untuk mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tutup mantan Kabareskrim Polri itu.Tribratanews (***)

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenhaj Usut Dugaan Penyalahgunaan Nomor Porsi Haji 2026, 15 Saksi Diperiksa

    Kemenhaj Usut Dugaan Penyalahgunaan Nomor Porsi Haji 2026, 15 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUMSELTERKINI.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026 tengah diusut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sebanyak 15 saksi telah diperiksa di Surabaya pada 18–21 Agustus 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penelusuran terhadap 30 pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 15 pihak lainnya […]

  • JAPRI Sumsel Siap Kawal Pemilu 2019

    JAPRI Sumsel Siap Kawal Pemilu 2019

    • calendar_month Jumat, 22 Mar 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.097
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Palembang – Lembaga Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI) siap mengawal Pemilu 2019 di Sumsel pada 17 April mendatang. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau dan Riset Indonesia (JAPRI), Zaenal Lutfi mengatakan sebagian besar relawan yang ada di lembaga pemantau dibawah kepemimpinannya didominasi oleh kaum milenial, yang mana partisipasi milenial sangat dibutuhkan untuk ikut berperan aktif sebagai […]

  • Semangat Serasan Sekate, Saat Muba Nyambut Ogan Ilir dengan Tangan Hangat & Perut Kenyang

    Semangat Serasan Sekate, Saat Muba Nyambut Ogan Ilir dengan Tangan Hangat & Perut Kenyang

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.860
    • 0Komentar

    MAU tahu gak, gimana rasanya jadi tamu kehormatan yang disambut kayak pahlawan, tanya aja sama Kontingen Ogan Ilir, soalnya, sejak kaki mereka menapak di tanah Musi Banyuasin untuk Porprov XV dan Peparprov Sumsel 2023, suasana langsung pecah, ramai, hangat, dan tentu saja, penuh canda khas wong Sumsel. Bayangke, 528 orang rombongan, terdiri dari 405 atlet, […]

  • Pemprov Sumsel  Komitmen Tekan Praktik Korupsi  Melalui Pengawasan Aparatur

    Pemprov Sumsel  Komitmen Tekan Praktik Korupsi  Melalui Pengawasan Aparatur

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 855
    • 0Komentar

    WAKIL Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya mengikuti Webinar launching Hasil Survei Penilaian Integritas 2021 secara virtual, bertempat di Command Center Kantor Gubernur Provinsi Sumsel kemaren. Dalam webinar yang mengusung tema “Mengukur Tingkat Korupsi Indonesia” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, tersebut Wagub Mawardi menyebut Pemprov Sumsel terus memberikan pengawasan […]

  • Vaksinasi COVID-19 dan Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

    Vaksinasi COVID-19 dan Tes Swab Tidak Batalkan Puasa

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 718
    • 0Komentar

    PADA tahun 2021, MUI terbitkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 dan tes swab selama menjalankan ibadah puasa, yakni bahwa keduanya tidak membatalkan puasa. Fatwa No. 13/2021 menyebutkan bahwa vaksinasi COVID-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa, begitu juga dengan test swab sebagaimana disebutkan di dalam Fatwa No. 23/2021. MUI mengimbau umat Islam agar […]

  • Tindak Tegas Jajanan yang Ngandung Zat Berbahaya

    Tindak Tegas Jajanan yang Ngandung Zat Berbahaya

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.372
    • 0Komentar

    BERSAMA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palembang, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda terus melakukan pengawasan dan tindak tegas kepada pedagang yang menjajakan prodak dan makannya tanpa izin dari BBPOM. Dalam sidaknya ke Internasional Plaza Superindo kota Palembang, Fitri bersama rombongan menemukan banyak prodak lokal seperti kelempang dan kerupuk serta beberapa makanan lainnya yang didalam […]

expand_less
WordPress Archive Custom Start Date for WooCommerce Subscriptions Custom User Registration Fields for WooCommerce Custom Woocommerce Discounts Customer Chat for WhatsApp Customizable headings for Elementor – Headinger Customize Post Categories for WPBakery Page Builder CustomMade – Customized Jewellery & Goldsmith Elementor Template Kit Cutting Edge Responsive Parallax WordPress Theme Cworks – Coworking Space Elementor Template Kit Cybal – Cyber Security WordPress Theme