Kemenhaj Usut Dugaan Penyalahgunaan Nomor Porsi Haji 2026, 15 Saksi Diperiksa
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi ; kedatangan haji/haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi dalam operasional haji 2026 tengah diusut Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sebanyak 15 saksi telah diperiksa di Surabaya pada 18–21 Agustus 2026.
Pemeriksaan itu merupakan bagian dari penelusuran terhadap 30 pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 15 pihak lainnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan.
Kasubdit Layanan Haji Reguler Kemenhaj Anggoro Arif Wicaksono mengatakan pemeriksaan dilakukan bersama Kejati Jatim untuk memverifikasi informasi sekaligus mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan pelimpahan nomor porsi.
“Semua pihak yang relevan kami mintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh,” kata Anggoro di Kejati Jatim, Kamis (20/8).
Pihak yang diperiksa berasal dari unsur internal dan eksternal Kemenhaj. Pemeriksaan internal mencakup unsur Kemenhaj wilayah serta kantor Kemenhaj kabupaten/kota.
Sementara dari eksternal, pemeriksaan melibatkan KBIHU, Dukcapil, perbankan, rumah sakit, jemaah haji, hingga keluarga jemaah.
Anggoro menyebutkan pemeriksaan terhadap 15 pihak lainnya akan dijadwalkan kembali. Seluruh hasil pemeriksaan dan verifikasi nantinya dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut dapat berupa sanksi administratif maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj Harun Al Rasyid menegaskan kementeriannya tidak akan memberikan toleransi terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji.
Menurut Harun, pengusutan dilakukan bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bertanggung jawab, tetapi memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Tidak ada ruang bagi ketidaktaatan terhadap hukum. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa secara serius, objektif, dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Kemenhaj memastikan proses tersebut berjalan profesional dan terbuka terhadap keterangan dari seluruh pihak terkait. Pelimpahan nomor porsi, kata Harun, menyangkut hak jemaah sehingga harus dijalankan secara tertib dan sesuai aturan.
“Kepercayaan jemaah adalah amanah. Karena itu, ketika ada dugaan penyimpangan, negara harus hadir untuk memastikan persoalan tersebut terang dan ditangani sesuai hukum,” ujarnya. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
