Hukum

Benarkah Vaksin COVID-19 Mengandung Mikrocip Magnetis

BARU -baru ini beredar narasi yang menyebutkan vaksin COVID-19 mengandung mikrocip magnetis. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan narasi tersebut tidak benar (hoaks) dan beberapa video tentang hoaks itu sudah beredar di media sosial.

Unggahan-unggahan itu menunjukkan seseorang meletakkan koin uang Rp1.000 di lengan bekas suntikan vaksinasi COVID-19. Hasilnya koin menempel seolah membuktikan narasi vaksin COVID-19 yang mengandung mikrocip magnetis adalah benar.

Mengenai hal tersebut, Ketua Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), Sri Rezeki Hadinegoro, melalui keterangan resminya Jumat (28/5/2021) mengatakan persoalan tersebut perlu dikaji dengan baik.

“Lubang jarum suntik sangat kecil, tidak ada partikel magnetik yang bisa melewati. Vaksin berisi protein, garam, lipid, pelarut, dan tidak mengandung logam. Jadi perlu dijelaskan bahwa berita itu hoaks,” kata Sri.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin mengandung bahan aktif dan non-aktif, di mana bahan aktif berisi antigen dan bahan non aktif berisi zat.

Zat ini untuk menstabilkan, menjaga kualitas vaksin agar saat disuntikan masih baik. Adapun jumlah cairan yang disuntikan hanya 0,5 cc dan akan segera menyebar di seluruh jaringan sekitar, sehingga tidak ada carian yang tersisa.

“Sebuah logam dapat menempel di permukaan kulit yang lembab biasanya disebabkan keringat. Pecahan uang logam seribu rupiah terbuat dari bahan nikel dan nikel bukan bahan yang bisa menempel karena daya magnet,” kata Nadia.

Nadia mengatakan pihaknya meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan unggahan-unggahan tersebut.
InfoPublik (***)
(Foto: covid19.go.id)

Ril

Comments

Terpopuler

To Top
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com