3 Ton Sisik Trenggiling Bawa Penyidik ke Pontianak, WN Vietnam Diamankan Diduga Terkait Jaringan Internasional
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 13 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : kehutanan.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Pengungkapan kasus penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok ternyata belum berhenti pada penyitaan barang bukti. Penyidik Gakkum Kehutanan mengembangkan perkara tersebut hingga ke Pontianak, Kalimantan Barat, dan mengamankan seorang warga negara Vietnam berinisial VXH pada 26 Agustus 2026.
VXH diamankan setelah penyidik menelusuri informasi mengenai keberadaannya di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterkaitan yang bersangkutan dengan jaringan perdagangan sisik trenggiling lintas negara.
Kasus ini bermula ketika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok pada Februari 2026. Muatan tersebut ditemukan dalam kondisi disamarkan sebagai komoditas lain dan diduga dipersiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Temuan itu kemudian menjadi jalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Kehutanan untuk memperluas penelusuran. Fokus penyidikan tidak hanya diarahkan pada barang bukti, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga berada di balik peredaran ilegal satwa dilindungi.
Dari proses pendalaman dan koordinasi lintas lembaga, informasi mengenai keberadaan VXH di Pontianak berhasil ditindaklanjuti. Penyidik melakukan pemantauan sebelum akhirnya mengamankan warga negara Vietnam tersebut untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan VXH dilakukan melalui kerja sama Penyidik Gakkum Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Operasi itu juga mendapat dukungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Korwas PPNS Polda Kalimantan Barat, serta Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Dukungan Project LEVERAGE turut memperkuat koordinasi dalam penanganan kejahatan perdagangan satwa liar. Kerja sama tersebut menjadi penting karena pola perdagangan satwa ilegal kini tidak berhenti pada satu wilayah, melainkan dapat melibatkan jalur distribusi antardaerah hingga jaringan internasional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan perkara ini diarahkan untuk membongkar jaringan di balik perdagangan satwa liar, bukan hanya mengamankan barang bukti.
Menurut dia, kasus 3 ton sisik trenggiling memperlihatkan bahwa kejahatan terhadap satwa dilindungi juga berkaitan dengan upaya mengambil keuntungan dari kekayaan hayati Indonesia.
“Kasus 3 ton sisik trenggiling menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap lingkungan, tetapi merupakan kejahatan yang merugikan kekayaan alam Indonesia dan mencederai upaya negara menjaga kedaulatan atas sumber daya hayati,” kata Januanto.
Ia menegaskan penelusuran akan terus dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak yang berada di belakang rantai perdagangan tersebut. Pemerintah juga memperkuat pertukaran informasi dan kerja sama internasional, termasuk melalui jejaring INTERPOL, untuk mendukung pelacakan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menjelaskan pengamanan VXH merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan sejak penggagalan pengiriman sisik trenggiling di Tanjung Priok.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyidik yang terus melakukan pendalaman setelah ditemukannya barang bukti 3 ton sisik trenggiling,” ujar Aswin.
Menurut Aswin, penyidik tidak ingin penanganan perkara berhenti pada pengungkapan pengiriman barang. Penelusuran terus dilakukan untuk mengetahui mata rantai perdagangan sisik trenggiling, termasuk pihak yang diduga berperan dalam distribusi lintas wilayah dan lintas negara.
Perkara terbaru di Pontianak juga menambah rangkaian penanganan perdagangan sisik trenggiling yang dilakukan Gakkum Kehutanan. Sebelumnya, aparat menangani perkara dengan barang bukti 796,34 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Merak.
Rangkaian perkara tersebut menunjukkan perdagangan satwa liar dapat memanfaatkan jalur distribusi yang panjang. Oleh karena itu, pengungkapan satu pengiriman tidak otomatis mengakhiri perkara jika masih terdapat dugaan mata rantai lain yang belum terungkap.
Pengamanan VXH menjadi bagian dari proses penyidikan untuk melihat lebih jauh hubungan antara pelaku, jalur distribusi, dan jaringan perdagangan satwa liar internasional. Dari titik inilah penyidik berupaya mencari siapa saja yang diduga mengambil keuntungan dari perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi akan terus diperkuat.
Selain menjaga populasi trenggiling dan ekosistem, langkah tersebut diarahkan untuk mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai sumber maupun jalur distribusi perdagangan satwa liar internasional. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
