Rabu, 26 Agu 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Hakim Mahkamah Agung : Perkara Delik Pers Hendaknya Meminta Keterangan Ahli dari Dewan Pers

Hakim Mahkamah Agung : Perkara Delik Pers Hendaknya Meminta Keterangan Ahli dari Dewan Pers

  • account_circle Irwan Wahyudi
  • calendar_month Kamis, 5 Jul 2018
  • visibility 965
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUMSELTERKINI.ID, Palangkaraya – Penanganan ataupun pemeriksaan perkara delik pers, majelis hakim  hendaknya meminta keterangan ahli dari dewan pers.

Demikian antara lain dikemukakan Hakim Mahkamah Agung, Dr Andi Samsan Nganro  saat menjadi pemateri Pelatihan Ahli Pers Nasional Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Palangka Raya, Rabu (4/7/2018). Acara pelatihan Ahli Pers Nasional selama dua hari penuh itu diikuti 40 peserta yang berasal dari  pengurus dan anggota Dewan Kehormatan PWI seluruh Indonesia.

Ketentuan ini, menurut Andi, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 13 Tahun 2008. Siapa ahli pers dimaksud, menurutnya, “tidak harus dari ketua  atau anggota Dewan Pers yang berkedudukan di Jakarta. Tetapi dapat saja orang atau ahli dari luar Dewan Pers yang ditunjuk oleh Dewan Pers karena mempunyai keahlian atau mempunyai kompetensi di bidang pers,” jelasnya.

Hakim Andi memaparkan bahwa isi pokok dari SEMA No.13 Tahun 2018 tertanggal 30 Desember 2008, dalam penanganan atau pemeriksaan perkara yang terkait dengan delik pers hendaknya majelis mendengar/meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.

“Mengapa diharapkan meminta keterangan ahli, karena mereka inilah yang mengetahui seluk beluk pers secara teori dan praktik,” kata Hakim Agung ini.

Hakim Agung Andi Samsan bahkan mengingatkan, perkara pidana yang diadukan atas pemberitaan pers, sebaiknya sejak tingkat penyidikan sudah perlu didengar keterangan ahli dari Dewan Pers. “Gunanya, untuk menentukan apakah kasus a guo murni kasus etik yang in casu merupakan wilayah kewenangan Dewan Pers atau memang kasus tersebut berpotensi adanya pelanggaran hukum,” tambahnya.

Menurut dia, kasus-kasus sengketa pers yang sering terjadi adalah sengketa akibat pemberitaan yang dilakukan oleh sebuah penerbitan pers.

Dia mencontohkan sengketa pers itu berupa pencemaran nama baik, akibat kesalahan pemberitaan, atau pemberitaan yang melanggar kode etik.

Sengketa pencemaran nama baik, menurutnya, bisa terjadi akibat kesalahan pemberitaan di media pers. Misalnya, media memberitakan bahwa PT X mengeluarkan produk yang mencemarkan kingkungan. Padahal dalam kenyataannya, produk PT X selalu yang terbaik di pasar dan memberikan kontribusi besar bagi peningkatan pendapatan masyarakat. “Kenyataan ini menunjukkan bawha media pers telah melakukan kekeliaruan/kesalahan dalam hal isi pemberitaan mengenai PT X. Hal ini bisa menimbulkan sengketa antara pemilik  usaha tersebut dengan pihak pers,” urainya.

Dalam kasus seperti ini.  sebenarnya jika orang/pihak yang terkena berita dan merasa dirugikan  mau menggunakan hak jawab atau hak koreksi, tentu tidak akan  timbul ekses terjadinya sengketa pers. Sayangnya tidak jarang orang atau pihak yag merasa dirugikan enggan atau bahkan tak mau menggunakan hak jawab atau hak koreksi, melainkan cenderung menempuh jalur hukum untuk memulihkan kerugian yang dialami, baik melalui jalur pidana ataupun perdata.

Contoh lain, lanjutnya, pers dalam menjalankan tugas urnalistiknya tidak terlepas dari kekeliruan, kekurangakuratan atau bahkan kesalahan dalam membuat dan menurunkan berita.  Tekait ini, tidak jarang diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi , baik atas kesadaran sendiri dari pers maupun atas permintaan pihak yang dirugikan. Ada pula yang cenderung memilih jalur hukum. “Karena mereka (yang dirugikan) merasa telah dicemarkan nama baik dan reputasasinya,” tambahnya.

Di luar itu, tuturnya, ada juga sengketa akibat pemberitaan yang melanggar kode etik. “Contoh konkritnya pemaparan berita tanpa konfirmasi ke narasumber berita. Yang seperti ini, tentu melanggar kode etik. Dewan Pers adalah lembaga independen yang salah satu fungsinya menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, Karenanya, persoalan seperti ini, mestiya diselesaikan oleh Dewan Pers,”urainya.[sir]

  • Penulis: Irwan Wahyudi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kunker ke Lalan, Dodi Bakal Lantik Kades

    Kunker ke Lalan, Dodi Bakal Lantik Kades

    • calendar_month Senin, 28 Jan 2019
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 767
    • 0Komentar

    Sumselterkini.co.id, Sekayu – 2 calon Kepala Desa terpilih dalam kecamatan Lalan berdasar hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak (Pilkades) pada 10 November 2018 lalu akan dilantik pada 07 Februari 2019  mendatang. Demikian disampaikan kepala dinas pemerdayaan masyarakat desa (DPMD) Muba Richard Cahyadi AP MSi melalui Kabid Pemerintahan Desa M Taisir Gunawan SSos MM pada Rapat Pemantapan […]

  • Kenapa Orang Indonesia Pilih Go-Jek daripada Grab &Uber ? Ini Faktanya

    Kenapa Orang Indonesia Pilih Go-Jek daripada Grab &Uber ? Ini Faktanya

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 1.481
    • 0Komentar

    Hingga sekarang mencapai lebih dari 654.000 pengemudi di 50 kota di Indonesia.

  • Terkait Vaksin Pfizer, Pemerintah Mengacu Pada EUA, Terutama yang Diberikan Kepada Anak-anak Usia 12-18 tahun dan di Atas Umur 16 tahun

    Terkait Vaksin Pfizer, Pemerintah Mengacu Pada EUA, Terutama yang Diberikan Kepada Anak-anak Usia 12-18 tahun dan di Atas Umur 16 tahun

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 679
    • 0Komentar

    PEMERINTAH saat ini masih mengacu Emergency Use of Authorization (EUA) vaksin Pfizer yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Hal ini terkait peruntikan vaksin Pfizer yang diberikan kepada anak-anak usia 12-18 tahun dan orang di atas umur 16 tahun. “Jika terjadi perubahan kriteria penerima vaksinasi maka pemerintah akan segera memberikan informasi secara aktual kepada […]

  • 4 Ton Lebih Beras Siap Bantu Masyarakat Sumsel Terdampak Corona

    4 Ton Lebih Beras Siap Bantu Masyarakat Sumsel Terdampak Corona

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2020
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 705
    • 0Komentar

    PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan kembali menerima bantuan, kali ini bantuan dari keluarga besar Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Sumsel. Bertempat di Halaman Posko Penanganan Covid19 Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (8/5/2020), bantuan yang diberikan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Sumsel Mukti Sulaiman diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya berupa beras sebanyak kurang lebih 4 ton […]

  • Terbitkan Kartu Pintar, BSB Gandeng Taspen

    Terbitkan Kartu Pintar, BSB Gandeng Taspen

    • calendar_month Jumat, 12 Okt 2018
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 3.259
    • 0Komentar

    Oleh : One SUMSELTERKINI.CO.ID, PALEMBANG – Bank Sumsel Babel [BSB]menggaet PT Taspen (Persero) Cabang Palembang menerbitkan kartu pintar [smart card] guna mempermudah para pensiunan untuk bertransaksi pembayaran tabungan hari tua, pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Hal tersebut tertuang dalam komitmen penandatangan kerjasama [PKS] antara BSB dan Taspen ditandatangani langsung Antonius Prabowo Argo, Direktur […]

  • Melestarikan Lingkungan Melalui Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

    Melestarikan Lingkungan Melalui Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau

    • calendar_month Minggu, 5 Jun 2022
    • account_circle Irwan Wahyudi
    • visibility 2.213
    • 0Komentar

    Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang, jalur atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH ini dibangun dan di tata oleh pemerintah dengan macam-macam tujuan, salah satunya untuk mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di daerah. Dengan pembagunan RTH ini […]

expand_less
WordPress Archive OceanWP Popup Login OceanWP Portfolio OceanWP Pro Demos OceanWP Side Panel OceanWP Sticky Footer OceanWP Sticky Header OceanWP White Label OceanWP Woo Popup Ochiz – Photography & Portfolio Elementor Template Kit Oconnor - Law, Lawyer & Attorney WordPress Theme