Laboratorium Sabu Aceh Terbongkar, 10 Orang Diciduk
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month Sabtu, 24 Okt 2026
- visibility 8
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Dugaan aktivitas produksi sabu di Kabupaten Pidie, Aceh, terungkap setelah aparat menelusuri informasi dari mitra luar negeri dan menganalisis data perlintasan penumpang internasional. Penelusuran tersebut mengantarkan tim gabungan ke tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan laboratorium gelap narkotika.
Dalam operasi yang berlangsung pada 16–21 Oktober 2026, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bareskrim Polri mengamankan 10 orang. Mereka terdiri atas dua warga negara Tiongkok yang diduga berperan sebagai koki dan delapan warga negara Indonesia yang diduga terafiliasi dengan aktivitas laboratorium tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari informasi National Narcotics Control Commission (NNCC) kepada BNN RI mengenai dugaan keterlibatan warga negara Tiongkok dalam aktivitas laboratorium gelap narkotika di Aceh. Informasi itu kemudian diteruskan kepada Bea Cukai dan Polri untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dan operasi bersama.
Bea Cukai turut menelusuri data perlintasan penumpang internasional untuk memperdalam informasi tersebut. Hasil analisis mengidentifikasi dua warga negara Tiongkok yang diduga berkaitan dengan aktivitas itu telah memasuki Indonesia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh.
Dari sana, penyelidikan berlanjut melalui pertukaran informasi dan pemantauan. Tim gabungan kemudian mengidentifikasi sebuah rumah toko (ruko) di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengemas sabu. Dua lokasi lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut juga berhasil ditemukan.
Pada Rabu (21/10), petugas bergerak melakukan penindakan di ketiga lokasi. Selain mengamankan 10 orang, tim turut menyita sejumlah barang yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.
Barang bukti yang diamankan meliputi 21 ember berisi bahan cair, empat tas yang diperkirakan memuat 70 bungkus kristal, delapan boks kontainer berisi kristal, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan dan pengemasan sabu.
Namun, pengungkapan ini belum menjadi akhir dari penyelidikan. Aparat masih mendalami asal bahan yang digunakan, pembagian peran masing-masing pihak, penyediaan sarana produksi, serta pihak yang diduga mendanai dan mengendalikan kegiatan tersebut.
Penelusuran terhadap aspek-aspek itu diperlukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas tersebut dijalankan dan siapa saja yang diduga berada di baliknya. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diamankan atau lokasi yang ditemukan, tetapi juga pada kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Erwin Situmorang, menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat bagi jaringan narkotika untuk memproduksi sabu.
“Tidak boleh ada pabrik sabu di Indonesia. Kami tidak akan membiarkan wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan narkotika sebagai tempat memproduksi barang terlarang untuk memasok pasar gelap. Pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran bahan baku, proses produksi, hingga distribusi, termasuk mengungkap pihak-pihak yang membiayai dan mengendalikan jaringan tersebut,” tegas Erwin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa pidana mati.
Berdasarkan estimasi penindakan, pengungkapan laboratorium gelap ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 6.350.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Potensi penghematan negara dari penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp10.153.396.000.000.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya pertukaran informasi dan kerja sama lintas negara dalam mendeteksi dugaan aktivitas narkotika. Informasi dari NNCC, analisis data perlintasan oleh Bea Cukai, serta koordinasi dengan BNN dan Polri menjadi bagian dari rangkaian upaya yang mengarah pada penindakan di Pidie.
Bea Cukai menerangkan akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama dengan BNN, Polri, serta mitra internasional. Upaya tersebut diarahkan untuk menelusuri rantai pasokan, mengungkap pihak-pihak yang diduga mengendalikan aktivitas produksi ilegal, dan mencegah Indonesia dimanfaatkan sebagai basis produksi sabu.
Penyidikan yang masih berjalan akan menjadi tahap penting untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan para pihak dalam perkara ini. Sasaran akhirnya bukan hanya menghentikan aktivitas di lokasi yang telah ditindak, melainkan juga memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (***)/ diolah dari sumber old.beacukai.go.id
- Penulis: Irwan Wahyudi
