Penyelundupan Emas Rp61,95 Miliar Digagalkan di 5 Bandara, Modusnya Bikin Geleng Kepala
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : old.beacukai.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Penyelundupan emas senilai Rp61,95 miliar digagalkan Bea Cukai di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Total emas yang diamankan mencapai 25,88 kilogram, dengan modus beragam, mulai dari menyembunyikan emas di dalam tas hingga membawa serbuk emas dalam kapsul yang disembunyikan di tubuh penumpang.
Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan adalah Kertajati di Majalengka, Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Soekarno-Hatta di Tangerang, dan Juanda di Sidoarjo.
Dari seluruh lokasi tersebut, penindakan terbesar terjadi di Bandara Soekarno-Hatta. Bea Cukai menggagalkan tiga upaya ekspor ilegal dengan total emas batangan dan serbuk emas yang dilaporkan mencapai 13,63 kilogram, senilai Rp34,09 miliar.
Dalam salah satu kasus, tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP diamankan pada 20 Oktober 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Mereka kedapatan membawa sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp8,02 miliar. Serbuk emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping dan dimasukkan ke dalam dubur.
Dua hari berselang, petugas mengamankan lima warga negara Tiongkok berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA di Terminal 2F. Mereka diduga menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp23,14 miliar dengan modus body strapping dan memasukkan kapsul ke alat kelamin.
Penindakan ketiga berlangsung pada 23 Oktober. Seorang warga negara India berinisial YL, penumpang penerbangan tujuan Hong Kong, diamankan karena membawa empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp2,92 miliar yang disembunyikan di dalam dubur.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga kasus di Soekarno-Hatta telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai menetapkan tiga warga negara India dan enam warga negara Tiongkok sebagai tersangka berdasarkan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Modus penyelundupan tidak hanya ditemukan di Soekarno-Hatta. Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai sekitar Rp11,64 miliar pada 6 Oktober 2026.
Kasus tersebut bermula dari citra visual mencurigakan pada barang bawaan seorang warga negara Malaysia yang hendak terbang ke Singapura. Setelah diperiksa, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar di dalam tas ransel tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan emas tersebut memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau 24 karat. Petugas turut mengamankan IS yang disebut sebagai kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus ini masih dalam penanganan perkara.
Di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 4,26 kilogram emas senilai sekitar Rp9,39 miliar pada 18 Oktober.
Dua warga negara Tiongkok berinisial CSW dan PJ, yang hendak terbang ke Singapura, diamankan dalam penindakan tersebut. Masing-masing kedapatan membawa 2,13 kilogram emas yang disembunyikan pada tubuh dan di dalam pakaian yang dikenakan. Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.
Sementara itu, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bea Cukai menggagalkan dua upaya ekspor ilegal emas pada 20 Oktober dengan total berat 1,58 kilogram senilai sekitar Rp3,9 miliar.
Dalam penindakan pertama, dua warga negara Tiongkok berinisial SC dan JZ yang hendak terbang ke Guangzhou kedapatan membawa 644,6 gram emas yang dikenakan menyerupai perhiasan dalam bentuk tidak rapi atau setengah jadi.
Pada kasus kedua, tiga warga negara Tiongkok berinisial MW, WW, dan JC dengan tujuan penerbangan yang sama kedapatan membawa 939,8 gram emas menggunakan modus serupa. Barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, atau dokumen terkait lainnya.
Barang bukti dari kedua kasus tersebut telah dibawa ke kantor Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara.
Penindakan lainnya terjadi di Bandara Internasional Juanda pada 22 Oktober. Petugas gabungan menggagalkan ekspor ilegal 1,15 kilogram serbuk emas senilai sekitar Rp2,93 miliar yang tidak dilengkapi pemberitahuan ekspor.
Seorang warga negara India berinisial MM, penumpang penerbangan tujuan Malaysia, diamankan setelah kedapatan menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya. Hasil pengujian laboratorium Bea dan Cukai mengonfirmasi kandungan emas dalam barang bukti tersebut mencapai 99,5 persen.
Penindakan di Juanda melibatkan Bea Cukai bersama Satgaspam TNI AL Lanudal Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura.
Bea Cukai perketat pengawasan ekspor emas
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan penindakan di lima bandara tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyelundupan sumber daya alam, sejalan dengan program prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen menutup celah penyelundupan yang berpotensi merugikan negara. Seluruh barang bukti telah diamankan, sedangkan penanganan perkara dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kejaksaan.
Bea Cukai juga mengimbau penumpang yang membawa emas ke luar negeri agar memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan perizinan serta melaporkan barang yang dibawa kepada petugas.
Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 23 Desember 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.
Pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi. (***)/sumber : old
- Penulis: Irwan Wahyudi
