Tiga PPIU Diblokir dari Siskopatuh, Kementerian Haji dan Umrah Perketat Pengawasan
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : ilustrasi/haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses Siskopatuh tiga PPIU. Simak daftar perusahaan dan alasan pemerintah memperketat pengawasan umrah.
Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah tegas dalam mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Akses akun Siskopatuh milik tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diblokir sehingga ketiganya tidak dapat melakukan input data melalui sistem tersebut.
Tiga PPIU yang terkena pemblokiran adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengawasan pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga PPIU Tidak Bisa Input Data di Siskopatuh
Pemblokiran akses Siskopatuh membuat ketiga PPIU tersebut tidak dapat menggunakan sistem untuk melakukan input data.
Siskopatuh sendiri menjadi salah satu instrumen yang digunakan Kementerian Haji dan Umrah dalam memantau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pembatasan akses tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan terhadap PPIU.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan setiap penyelenggara menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemerintah Pastikan Hak Jemaah Tetap Terlindungi
Atty mengatakan pengawasan dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap jemaah umrah. Pemerintah ingin memastikan masyarakat memperoleh layanan perjalanan ibadah yang aman dan sesuai aturan.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jemaah tetap terlindungi,” ujar Atty Novyanty.
Pengawasan melalui Siskopatuh juga memungkinkan pemerintah memantau data dan aktivitas penyelenggaraan perjalanan umrah.
Karena itu, pemblokiran akses terhadap tiga PPIU tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian Haji dan Umrah dalam memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.
Pengawasan PPIU Akan Terus Diperkuat
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan pengawasan terhadap PPIU tidak berhenti pada pemblokiran akses tiga perusahaan tersebut.
Pemantauan terhadap data dan aktivitas penyelenggaraan umrah melalui Siskopatuh akan terus dilakukan. Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga agar layanan yang diterima jemaah tetap aman dan tertib.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jemaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.
Calon Jemaah Diminta Cek Legalitas Travel Umrah
Di sisi lain, masyarakat yang berencana menjalankan ibadah umrah diminta lebih cermat dalam memilih PPIU.
Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan calon jemaah untuk memastikan legalitas perusahaan sebelum mendaftarkan diri. Rekam jejak penyelenggara juga perlu menjadi pertimbangan agar perjalanan ibadah dilakukan melalui PPIU yang memenuhi ketentuan.
Dengan pengawasan yang terus diperkuat, pemerintah berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dapat berjalan secara aman, tertib, dan memberikan perlindungan terhadap jemaah. (***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
