16 Jemaah Umrah Gagal Terbang, Tiket Tak Terdaftar Bawa Kasus ke Akses SISKOPATUH
- account_circle Irwan Wahyudi
- calendar_month 19 menit yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

foto : haji.go.id
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUMSELTERKINI.CO.ID – Gagal berangkatnya 16 jemaah umrah dari Travel AAH pada 15 Agustus 2026 tidak berhenti pada persoalan tiket. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kini turut menyoroti penggunaan akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) dalam penyelenggaraan perjalanan tersebut.
Belasan jemaah itu sebelumnya dijadwalkan berangkat melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Namun, rencana perjalanan mereka terhenti ketika tiket yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem maskapai.
Kasubdit Pengawasan Umrah Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU), Andi Muhammad Taufik, mengatakan kondisi tersebut menjadi penyebab sementara para jemaah tidak dapat melakukan proses check-in.
Menurut dia, tiket yang dibawa jemaah diketahui dibeli melalui Travel HHG. Dalam pemantauan berikutnya, Kemenhaj juga menemukan bahwa Travel AAH menggunakan akses SISKOPATUH milik PPIU VIG.
Temuan itu membuat pengawasan tidak hanya diarahkan pada penyelesaian keberangkatan para jemaah, tetapi juga pada tata kelola penyelenggaraan perjalanan umrah tersebut.
Kemenhaj kemudian melakukan pendataan dan pemantauan terhadap 16 jemaah. Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Starlet pada 24 Agustus malam, muncul solusi agar seluruh jemaah tetap dapat melanjutkan rencana ibadah mereka.
PPIU TT melalui Annisa Yusuf menyatakan kesediaannya membantu memfasilitasi keberangkatan seluruh jemaah secara sukarela. Rencananya, mereka akan diberangkatkan sekitar 27 Agustus 2026, dengan catatan seluruh persyaratan administrasi, tiket, dan dokumen perjalanan telah dipenuhi.
Bagi Kemenhaj, penyelesaian keberangkatan bukan satu-satunya persoalan yang harus dituntaskan. Penggunaan akses SISKOPATUH juga menjadi bagian dari pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan umrah berjalan sesuai ketentuan.
Andi menegaskan, apabila dalam proses pemantauan ditemukan dugaan pelanggaran, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kasus 16 jemaah tersebut sekaligus menjadi perhatian Kemenhaj untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Tujuannya, persoalan seperti tiket yang tidak tercatat dalam sistem maskapai tidak kembali menempatkan jemaah dalam ketidakpastian saat hendak berangkat.(***)
- Penulis: Irwan Wahyudi
